Salah satu bagian penting dalam gagasan “hierarchy of values” (hierarki nilai-nilai) Abdullah Saeed adalah “instructional values” (nilai-nilai instruksional). Kategori ini menarik karena berhadapan langsung dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang berisi perintah (amr), larangan (nahy), anjuran, maupun ketentuan tertentu yang muncul sebagai respons terhadap persoalan konkret masyarakat ketika wahyu diturunkan. Karena itu, persoalan utama yang dihadapi Saeed bukan sekadar apa isi perintah tersebut, melainkan perihal apakah instruksi itu harus dipahami sebagai ketentuan universal atau sebagai respons yang terikat pada konteks pewahyuan tertentu.
Saeed sendiri mengembangkan konsep hierarchy of values sebagai bagian dari upayanya membangun tafsir kontekstualnya (Saeed, 2006, pp. 126–144, 2014, pp. 64–72). Gagasan tersebut tampak dipengaruhi oleh pembacaan terhadap para proto-contextualists dari kalangan ulama terdahulu, maqāṣid al-sharī‘ah, serta value-based approach Fazlur Rahman. Namun, ketika diterapkan pada instructional values, konstruksi Saeed memperlihatkan sesuatu yang lebih spesifik: ia berusaha menemukan tingkat universalitas suatu instruksi melalui pembacaan terhadap keseluruhan pola pesan Al-Qur’an, bukan melalui satu teks secara terisolasi.
Baca Juga: Pemikiran Abdullah Saeed tentang Al-Qur’an: Dari Pewahyuan Hingga Kontekstualisasi
Instructional Values: Antara Instruksi dan Konteks
Menurut Saeed (2006, p. 137), nilai-nilai instruksional ini merupakan yang paling banyak muncul dalam Al-Qur’an, dan dapat ditemukan dalam berbagai bentuk yang kompleks. Ia dapat berupa kalimat perintah (amr), larangan (nahy), anjuran melakukan amal tertentu, perumpamaan (amthāl), kisah (qaṣaṣ), maupun ketentuan yang berkaitan dengan kasus-kasus partikular (Saeed, 2014, p. 68).
Contohnya dapat dijumpai pada ayat-ayat tentang poligami—dalam QS. al-Nisā’ [4]: 3, kepemimpinan laki-laki dalam keluarga—dalam QS. al-Nisā’ [4]: 34, relasi dengan kelompok agama lain—dalam QS. al-Mā’idah [5]: 51, perbudakan, hingga berbagai ketentuan sosial dan hukum lainnya.
Namun, problem muncul ketika instruksi tersebut dibaca secara langsung sebagai norma yang berlaku dalam seluruh ruang dan waktu. Menurut Saeed, sebagian instruksi Al-Qur’an memang memiliki dimensi universal, akan tetapi sebagian lainnya juga merupakan jawaban terhadap kondisi sosial tertentu. Karena itu, bentuk instruksinya tidak selalu identik dengan nilai-nilai yang hendak dicapai.
QS. al-Nisā’ [4]: 34, misalnya, berbicara mengenai laki-laki sebagai “qawwāmūn” (penanggung jawab) atas perempuan. Dalam tradisi tafsir klasik, al-Biqā‘ī (885/1480) (1984, p. 05: 269), misalnya, memahami “qawwām” dalam pengertian kepemimpinan yang mencakup pendidikan, pengajaran, perintah, dan larangan. Penjelasan tersebut juga dikaitkan dengan karakteristik tertentu yang dianggap menjadi kelebihan laki-laki. Lantas, Saeed (2006, p. 138) tidak menjadikan konstruksi tersebut sebagai norma universal secara otomatis. Ia justru menghubungkannya dengan struktur keluarga dan masyarakat ketika wahyu turun.
Dengan demikian, yang perlu ditanyakan bukan hanya perihal apa yang diinstruksikan ayat, tetapi lebih perihal nilai apa yang hendak diwujudkan oleh instruksi tersebut, dan apakah bentuk sosialnya masih relevan dalam konteks yang berbeda. Di sinilah instructional values tampak berbeda dari nilai-nilai yang bersifat fundamental (fundamental values). Instruksi tertentu dapat berubah bentuk karena konteksnya berubah, sementara nilai yang mendasarinya tetap dipertahankan.
Baca Juga: Mengenal Prinsip-Prinsip Interpretasi ala Abdullah Saeed
Tiga Indikator Universalitas
Untuk menentukan apakah suatu instructional values dapat berlaku secara universal, Saeed (2006, pp. 139–140, 2014, pp. 69–70) kemudian menawarkan tiga pertimbangan: frequency of occurrence, salience, dan relevance. Frequency of occurrence berkaitan dengan seberapa sering suatu nilai muncul dalam Al-Qur’an. Identifikasi ini tidak cukup dilakukan dengan mencari satu kata tertentu, sebab sebuah nilai dapat diekspresikan melalui sejumlah istilah dan konstruksi bahasa.
Nilai membantu orang miskin, misalnya, muncul dalam berbagai bentuk: memberi makan orang miskin, membantu orang yang membutuhkan, menyantuni anak yatim, dan bentuk-bentuk kepedulian sosial lainnya. Maka, berbagai ayat tersebut perlu dikumpulkan untuk menemukan pola nilai yang lebih luas.
Salience kemudian mempertimbangkan signifikansi nilai tersebut sepanjang misi kenabian. Sebuah nilai yang terus ditegaskan dalam berbagai fase pewahyuan, baik Mekah maupun Madinah, memiliki kemungkinan lebih kuat untuk dipandang sebagai bagian penting dari pesan Al-Qur’an. Sebaliknya, instruksi yang muncul sekali dalam konteks yang sangat khusus—yakni bersifat parsial-kasuistik—tidak serta-merta mempunyai bobot universal yang sama.
Sementara itu, relevance kemudian menuntut pembacaan terhadap hubungan antara instruksi Al-Qur’an dan konteks budaya masyarakat Ḥijāz. Aspek-aspek seperti struktur sosial, adat, kebiasaan, relasi kekuasaan, kondisi ekonomi, dan situasi politik masyarakat pewahyuan, perlu diketahui sebelum menentukan jangkauan suatu instruksi. Baru setelah itu, konteks tersebut dibandingkan dengan kondisi masyarakat kontemporer.
Dengan demikian, ketiga indikator tersebut menunjukkan bahwa universalitas sebuah instructional value tidak ditentukan secara deduktif dari satu teks, tetapi diperoleh melalui pembacaan terhadap keseluruhan data-data tekstual dan kontekstual.
Antara Frequency dan Istiqrā’
Pada titik ini, konstruksi Saeed jelas tampak memiliki kedekatan metodologis dengan konsep istiqrā’ (induktif) dalam tradisi uṣūl al-fiqh. Secara sederhana, istiqrā’ merupakan proses penelusuran terhadap sejumlah ayat-ayat partikular (juz’iyyāt) untuk memperoleh pemahaman mengenai prinsip atau pola yang lebih umum (kullīyyāt) (al-Shāṭibī, 1997, p. 9).
Para ulama uṣūl al-fiqh sendiri terbilang beragam dalam menggunakan penalaran induktif semacam ini dalam masing-masing pengembangan metodologisnya (lihat misalnya: (al-Ghazālī, 1993, p. 21; al-Isnawī, 1999, p. 57)). Namun, umumnya, mereka menggunakan istiqrā’ terutama antara lain dalam merumuskan kaidah, menemukan maqāṣid al-sharī‘ah, maupun menentukan apakah suatu ketentuan dapat digeneralisasikan.
Dalam kerangka ini, seseorang tidak cukup berangkat dari satu ayat untuk menetapkan tujuan umum Al-Qur’an. Ia patut mengumpulkan berbagai ayat yang relevan, membandingkan redaksi dan konteksnya, kemudian melihat apakah terdapat pola yang konsisten. Proses semacam ini pun memiliki kemiripan dengan cara Saeed menentukan universalitas instructional values melalui indikator frequency dan salience.
Misalnya, prinsip kepedulian terhadap kelompok lemah tidak hanya ditemukan dalam satu ayat. Al-Qur’an berbicara mengenai fakir miskin, anak yatim, orang yang membutuhkan, dan kelompok rentan semacamnya dalam banyak kesempatan. Apabila berbagai pola-pola partikular tersebut menunjukkan orientasi moral yang konsisten, maka dapat ditarik suatu nilai yang lebih umum, yakni: perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan. Artinya, instruksi partikular dapat menjadi jalan untuk menemukan prinsip yang lebih universal.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Saeed melakukan semacam pendekatan istiqrā’ terhadap nilai-nilai instruksional Al-Qur’an. Ia bergerak dari berbagai instruksi partikular menuju nilai yang lebih umum, kemudian menguji nilai tersebut melalui frekuensi kemunculan, signifikansi dalam keseluruhan risalah, dan relevansinya terhadap konteks budaya.
Baca Juga: Inilah Lima Latar Belakang Penafsiran Kontekstual Abdullah Saeed
Dekat dengan Istiqrā’ Maqāṣidī
Hubungan tersebut menjadi semakin jelas ketika dikaitkan dengan tradisi maqāṣid al-sharī‘ah. Dalam tradisi uṣūl al-fiqh, terutama pada pemikiran al-Shāṭibī (w. 790/1388), istiqrā’ memiliki kedudukan penting dalam menemukan atau menetapkan (ithbāt) tujuan-tujuan umum syariat. Maqāṣid tidak selalu dinyatakan dalam satu teks secara eksplisit, tetapi dapat diketahui melalui kumpulan berbagai dalil-dalil partikular yang menunjukkan arah dan tujuan yang sama (al-Qarḍāwī, 2008, p. 25; al-Shāṭibī, 1997, p. 02: 81).
Pola semacam ini juga tampak dalam pemikiran Saeed (2006, pp. 140–141). Ia tidak hanya mencari instruksi atau ketentuan tertentu yang dinyatakan oleh teks, tetapi berusaha menemukan nilai di balik aturan. Instruksi mengenai larangan mencuri, misalnya, tidak berhenti pada tindakan dan sanksinya. Ia dapat dibaca dibaca lebih lanjut dalam kaitannya dengan nilai yang lebih fundamental berupa perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl). Demikian pula, ketentuan tertentu seperti persoalan mengenai relasi sosial, misalnya, juga dapat dibaca dalam horizon keadilan, perlindungan, martabat manusia, atau kemaslahatan.
Dengan demikian, instructional values pun dapat ditempatkan dalam suatu gerak epistemologis penafsiran yang holistik dan kontekstual. Ia berangkat dari teks-teks partikular menuju pola nilai, dari pola nilai menuju prinsip yang lebih umum, kemudian dari prinsip tersebut kembali menuju konteks baru. Gerak semacam ini memperlihatkan karakter induktif sekaligus kontekstual dari pendekatan Saeed.
Tidak Sekadar Mengulang Istiqrā’ Klasik
Meski memiliki kemiripan dengan istiqrā’ dalam uṣūl al-fiqh, konstruksi Saeed tidak dapat disamakan begitu saja dengannya. Istiqrā’ klasik terutama digunakan untuk menemukan prinsip umum syariat dari sejumlah dalil dan terjebak dalam normativitas ethico-legal text—sebagaimana kaburnya batasan antara tafsir dan fikih. Sedangkan Saeed (2006, pp. 141–144) turut membumbuinya dengan ramuan hierarchy of values—dan dimensi historis-kontekstual yang lebih kuat.
Baginya, suatu instruksi harus dibaca bersamaan konteks sosial ketika ia diturunkan dan pada gilirannya untuk dibandingkan dan disesuaikan dengan konteks masyarakat modern.
Perbedaan ini penting. Dalam istiqrā’ klasik, generalisasi dapat menghasilkan suatu prinsip normatif yang relatif stabil. Namun, Saeed justru ingin mengetahui tingkat universalitas dari prinsip tersebut. Sebuah nilai dapat saja sering muncul dalam Al-Qur’an, tetapi jika bentuk instruksinya sangat terikat dengan kondisi sosial-budaya tertentu, maka penerapannya juga tidak harus mempertahankan bentuk historisnya.
Karena itu, frequency, salience, dan relevance pada dasarnya berfungsi sebagai perangkat metodologis untuk menguji hasil induksi tersebut. Semakin kuat ketiga indikatornya, semakin besar kemungkinan sebuah instructional value bersifat universal. Sebaliknya, jika indikatornya lemah, nilai tersebut lebih mungkin bersifat kontekstual dan terbuka terhadap perubahan.
Baca Juga: Penafsiran Umar bin Khattab sebagai Dasar Model Tafsir Kontekstual menurut Abdullah Saeed
Istiqrā’ sebagai Jembatan Teks dan Konteks
Dengan perspektif tersebut, instructional values Saeed dapat dipahami sebagai upaya mempertemukan dua tradisi epistemologis: tradisi tafsir kontekstual modern dan tradisi istiqrā’ dalam uṣūl al-fiqh. Keduanya sama-sama tidak puas dengan pembacaan terhadap satu dalil secara terisolasi. Keduanya menuntut pengumpulan partikular untuk menemukan pola yang lebih umum.
Perbedaannya, sebagai penggaung tradisi tafsir kontekstual, Saeed memperluas istiqrā’ dari sekadar penelusuran dalil menuju penelusuran nilai, konteks, dan relevansi. Karena itu, pertanyaan yang diajukan bukan hanya perihal apa hukum yang ditunjukkan oleh ayat?, tetapi juga mencakup perihal nilai apa yang berulang dalam berbagai ayat?, seberapa sentral nilai tersebut dalam keseluruhan risalah?, dan apakah nilai tersebut terkait dengan budaya tertentu atau memiliki jangkauan universal?
Pada akhirnya, instructional values memperlihatkan bahwa universalitas Al-Qur’an, dalam perspektif Saeed, tidak selalu terletak pada bentuk-bentuk instruksi, melainkan dapat ditemukan pada nilai yang menjadi orientasi di balik instruksi tersebut. Di sinilah konsep istiqrā’ menjadi warisan epistemic yang relevan. Bahwa berbagai ketentuan partikular dibaca secara kumulatif untuk menemukan prinsip umum, lalu diuji kembali melalui konteks sejarah dan realitas kekinian. Dengan demikian, tafsir kontekstual tidak sekadar menyesuaikan Al-Qur’an dengan pergolakan zaman, tetapi juga berusaha menemukan struktur nilai yang memungkinkan pesan Al-Qur’an terus berdialog dengan berbagai horizon zaman.
![Mengurai Problem Makrifat dalam QS. al-Nūr [24]: 35 : Sebuah Pembacaan Tasawuf Misykat Al-Anwar](https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2021/05/Misykat-Al-Anwar-218x150.jpg)











