Dalam diskursus publik saat ini, istilah MBG begitu dekat bagi kita, warga Indonesia, Makan Bergizi Gratis. Program unggulan yang katanya untuk mengentas masalah kurang gizi akut. Esai ini akan menyoroti bagaimana makanan bergizi dan proses makan memakan dalam Al-Qur’an, meringkas dan menyederhanakan artikel Sacred Sustenance: A Maudhu’i Inquiry into the Integrated Quranic Paradigm of Consumption yang telah mendiskusikan setidaknya 55 ayat dalam Al-Qur’an berkaitan dengan Makanan. Melalui MBG yang berbeda dengan program pemerintah, yaitu Mendidik Batin Sebelum Gizi, Al-Qur’an tidak serta-merta datang dengan aturan hukum atau kecukupan gizi semata, melainkan membangun kesadaran spiritual manusia terlebih dahulu.
Alasan di balik hadirnya dimensi ontologis dan eskatologis (fase Makkiyah) sebelum dimensi normatif (fase Madaniyah) berakar pada metode penataan jiwa. Melalui konsep MBG Al-Quran ini, pembentukan karakter dimulai dengan menumbuhkan kesadaran manusia akan asal-usul rezeki sebagai bukti kasih sayang dan kuasa Allah yang mutlak tanpa tanding, berikut konsekuensi jangka panjangnya di akhirat kelak. Pendekatan ini bertujuan agar manusia memiliki ikatan emosional dan spiritual yang kuat dengan Sang Pemberi Rezeki sebelum nantinya dipertemukan dengan berbagai aturan teknis. Tanpa mengenal siapa “Sosok” di balik rezeki tersebut, aturan tentang “apa” yang boleh dimakan tentu akan terasa memberatkan. Pengenalan teologis di awal berfungsi sebagai benteng moral agar manusia tidak melampaui batas saat berurusan dengan harta duniawi.
Oleh sebab itu, memahami perbedaan antara fase Makkiyah dan Madaniyah menjadi kunci penting dalam membedah hubungan Al-Quran dan makanan. Pendekatan kronologis ini memperlihatkan strategi utama Islam: “mendidik jiwa sebelum mengatur raga.” Dimensi Makkiyah meniupkan “roh” berupa rasa syukur dan kemampuan mengendalikan diri, sedangkan dimensi Madaniyah membentangkan “ruang gerak” berupa batasan hukum yang tegas. Perpaduan keduanya menjaga agar hukum tidak hadir di ruang hampa atau sekadar menjadi formalitas yang kaku; hukum justru bertransformasi menjadi panduan hidup yang berakar pada kesadaran teologis yang kokoh. Tanpa memahami pentingnya pergeseran ini, kita berisiko memisahkan antara kesalehan ritual saat makan dan integritas moral dalam mencari rezeki.
Fase Makkiyah: Makanan sebagai Bahasa Spiritual
Pada periode Makkiyah, fokus utama Al-Quran tentang makanan tertuju pada dimensi ontologis. Logika di balik ayat-ayat periode ini sederhana: manusia tidak akan sanggup mematuhi hukum (dimensi Madaniyah) jika mereka belum mengenali siapa Sang Pembuat Hukum. Makanan pada fase ini pun hadir sebagai “bahasa visual” dari Allah.
Melalui perenungan terhadap alam (tafakkur) sebagaimana tertuang dalam QS. ‘Abasa (80:24) dan QS. An-Nahl (16:10), manusia diajak untuk tidak sekadar mengejar rasa kenyang atau pemenuhan gizi fisik. Secara rasional, proses tumbuhnya bahan pangan dari tanah yang mati berkat curahan air hujan adalah bukti nyata dari kekuasaan Allah. Di titik ini, makanan berkedudukan sebagai tanda kebesaran-Nya. Pembentukan moral dalam prinsip Mendidik Batin sebelum Gizi dimulai dengan menanamkan kesadaran bahwa makhluk bergantung sepenuhnya pada Sang Pencipta. Hasilnya, ketika seorang muslim melihat makanan, yang terlintas pertama kali di pikirannya bukanlah masalah “gizi” atau “harga”, melainkan “rahmat” dari Allah.
Baca juga: Makanan Halal sebagai Kunci Spiritual dan Pendidikan Akhlak Anak
Periode Makkiyah juga menancapkan empati sosial sebagai fondasi keimanan. Kritik tajam terhadap ketamakan dan sikap acuh pada fakir miskin (seperti dalam QS. Al-Ma’un dan Al-Fajr) ditujukan untuk meruntuhkan kesombongan sosial kaum musyrikin. Jauh sebelum zakat diatur secara teknis di Madinah, Al-Qur’an di Makkah sudah lebih dulu menggembleng rasa empati komunal. Maka dari itu, ketika perintah memberi makan (it’am) turun di kemudian hari, perintah tersebut tidak lagi dianggap sebagai beban finansial, melainkan sebuah kebutuhan spiritual.
Fase Madaniyah: Kodifikasi Hukum dan Batasan Makanan
Setiap kali fondasi teologis itu selesai dibangun, periode Madaniyah mulai bergeser ke dimensi normatif. Logikanya jelas: tatanan masyarakat yang beriman membutuhkan “aturan main” yang pasti demi menjaga kemurnian jiwa dan keadilan bersama. Pada tahap ini, pembicaraan mengenai makanan dalam Al-Quran beralih fungsi menjadi “penanda batas”.
Kodifikasi halal-haram (QS. Al-Baqarah 2:173 dan Al-Ma’idah 5:3) bukan sekadar daftar pantangan makanan. Secara rasional, aturan ini menjadi instrumen identitas sekaligus pemisah antara yang murni (thayyib) dan yang buruk (khabits). Al-Qur’an mengenalkan konsep bahwa apa pun yang masuk ke dalam tubuh akan memengaruhi kualitas jiwa. Integritas kualitas makanan (sintesis antara halal dan thayyib) menjadi syarat mutlak; keabsahan hukum harus menyatu dengan nilai kebaikan.
Fase Madaniyah menjalankan kelembagaan sosial yang amat cerdas. Konsep it’am—yang di Makkah sebatas imbauan moral—diubah di Madinah menjadi instrumen hukum melalui kifarat (penebus dosa) dan fidyah. Logika di baliknya adalah sebuah “ekonomi moral”: pelanggaran spiritual (seperti melanggar sumpah) atau kendala dalam beribadah (seperti sakit saat bulan puasa) ditebus dengan cara memberi makan orang miskin. Makanan pun berubah menjadi sarana penghapus dosa sekaligus mekanisme pemerataan kesejahteraan yang stabil.
Etika Konsumsi dan Keterikatan Eskatologis
Perpaduan antara pendidikan jiwa di Makkah dan regulasi hukum di Madinah melahirkan dimensi aksiologis, yaitu dimensi yang mengatur perilaku konsumsi. Di sinilah letak pentingnya etika menjaga diri dari sifat israf (berlebih-lebihan) dan thughyan (melampaui batas). Secara rasional, Al-Qur’an memandang konsumsi berlebihan bukan sekadar masalah kesehatan fisik atau gizi tubuh, melainkan bentuk kegagalan dalam mengendalikan diri.
Saat Al-Qur’an melarang sifat israf, ia sedang membentuk pribadi yang merdeka dari dikte hawa nafsu. Makanan dimanfaatkan sebagai sarana untuk melatih rasa syukur. Mengubah aktivitas biologis (makan) menjadi tindakan ibadah (bersyukur) merupakan puncak dari pedagogi MBG Al-Quran. Dalam konteks sosial, integritas cara memperoleh harta (akala) ditempatkan sebagai pilar keadilan. Larangan memakan harta anak yatim atau hasil yang haram (QS. An-Nisa 4:10) secara rasional bertujuan mencegah timbulnya kerusakan moral yang bersumber dari dalam perut manusia itu sendiri.
Baca juga: Peran Nabi saw. sebagai Agen Sosial: Memupus Kesenjangan Antarkelas
Rasionalitas terakhir terletak pada dimensi eskatologis. Secara unik, Al-Qur’an membangun jembatan ingatan yang menghubungkan kehidupan dunia dan akhirat melalui makanan. QS. Al-Baqarah (2): 25 mengenai buah-buahan surga yang tampak serupa (mutasyabihan) dengan yang ada di dunia tetapi memiliki rasa yang berbeda, menyajikan rasionalitas berupa kesinambungan kognitif.
Pesan pedagogisnya terang: kenikmatan dunia hanyalah “contoh kecil” yang dihadirkan untuk membangkitkan rasa rindu kepada Allah. Sebaliknya, makanan penghuni neraka seperti zaqqum dan ghislin menjadi gambaran nyata di akhirat atas perilaku konsumsi yang haram selama di dunia. Jika seseorang memakan hak orang lain secara zalim di dunia, maka di akhirat kelak ia akan memakan sesuatu yang membakar dirinya. Konsep MBG (Mendidik Batin sebelum Gizi) ini pada akhirnya menghadirkan sanksi moral yang menembus batas-batas hukum duniawi, memastikan niat spiritual seseorang tetap terjaga meski tanpa ada pengawasan manusia.













