Hermeneutika Kecurigaan Terhadap Kekuasaan dalam QS. Al-Mujadalah [58]: 11

0
13

Agama kerap dikooptasi sebagai instrumen manipulatif demi melanggengkan status quo dan membelenggu kesadaran kritis umat. Teks suci acapkali mengalami reduksi oleh elit kepentingan demi menyembunyikan kehendak untuk berkuasa (will to power). Dalam konteks ini, hermeneutika kecurigaan hadir membongkar narasi-narasi penafsiran yang bias kepentingan tersebut.(Ricœur, 1970: 32)

Tanpa keberanian menginterogasi kepentingan implisit di balik eksegesis, klaim kebenaran agama berisiko bergeser menjadi perisai ideologis bagi institusi kekuasaan. Pembacaan kritis terhadap teks Al-Qur’an menjadi keniscayaan epistemologis guna mengembalikan daya emansipatif wahyu dari cengkeraman hegemonis oligarki pengetahuan. Paul Ricoeur (w. 2005) mendefinisikan hermeneutika kecurigaan sebagai kerangka metodologis untuk membongkar kesadaran palsu.

Dalam Freud and Philosophy: An Essay on Interpretation, ia menegaskan: “Interpretation is the demystification of an illusion” (“Interpretasi adalah demistifikasi dari sebuah ilusi”) . Bagi Ricoeur, Marx, Nietzsche, dan Freud adalah tiga “pembongkar” utama yang mengajarkan bahwa kesadaran manusia sering kali adalah kedok bagi kepentingan kelas, nafsu, atau trauma bawah sadar. Penerapan perspektif Ricoeurian pada ayat al-Qur’an menunjukkan bahwa majelis bukan sekadar arena fisik, melainkan arena kontestasi politik epistemik.

Baca Juga: Melihat Fungsi Interpretasi Jorge J E Gracia sebagai Teori Penafsiran Al-Quran

Kontestasi Ruang dalam Teks

Dalam QS. Al-Mujadalah [58]: 11, Al-Qur’an mengkritik kecenderungan feodalisme dalam tata kelola majelis melalui firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا…

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu ‘Berilah kelapangan di dalam majelis’, maka lapangkanlah…”

Secara tekstual, perintah ini kerap dipahami sebatas etika sosial mengenai sopan santun fisik dalam berinteraksi. Namun, pembacaan kritis menolak pembatasan makna pada tataran literal semata. Terdapat dinamika relasi kuasa yang tegang antara kelompok elit konvensional dengan komunitas marginal dalam ruang publik.(Ibn Kathīr, 1999: 43)

Ibn Kathīr mencatat konteks historis (asbāb al-nuzūl) ayat ini, yang turun sebagai teguran bagi sebagian sahabat senior veteran Perang Badar. Mereka mengklaim hak eksklusif atas posisi terdepan di dekat Nabi Muhammad SAW, serta enggan memberikan akses ruang bagi anggota masyarakat lain yang dianggap memiliki status sosial lebih rendah.

Dekonstruksi Oligarki Pengetahuan

Fenomena resistensi terhadap pembagian ruang tersebut memperlihatkan benih feodalisme yang terbungkus klaim kesalehan historis. Pemegang otoritas simbolik cenderung memonopoli ruang dan perhatian demi mempertahankan eksklusivitas. Ayat ini hadir sebagai artikulasi kritis yang mendisrupsi privilege sosial milik kelompok elit tersebut.

Paul Ricoeur mendefinisikan hermeneutika kecurigaan (hermeneutics of suspicion) sebagai kerangka metodologis untuk membongkar kesadaran palsu. Dalam karyanya, Freud and Philosophy: An Essay on Interpretation, ia menegaskan: “Interpretation is the demystification of an illusion”.(Ricœur, 1970: 35)

Penerapan perspektif Ricoeurian pada ayat ini menunjukkan bahwa majelis bukan sekadar arena fisik, melainkan arena kontestasi politik epistemik. Monopoli posisi fisik berfungsi sebagai metafora atas monopoli kebenaran dan pembatasan akses informasi yang dipelihara demi melanggengkan dominasi.

Baca Juga: Aplikasi Pendekatan Tafsir Maqashidi Atas Surat al-Mujadilah: Perlawanan Perempuan Terhadap Diskriminasi

Meritokrasi Epistemik versus Feodalisme

Al-Qur’an mendekonstruksi hierarki feodal tersebut dengan menawarkan orientasi nilai baru berbasis keadilan. Lanjutan QS. Al-Mujadalah [58]: 11 meletakkan dasar bahwa peninggian derajat manusia tidak didasarkan pada senioritas politik maupun garis keturunan, melainkan pada keimanan dan bobot keilmuan.

Mengenai prinsip kesetaraan posisi dalam ruang diskursus, Al-Qurṭubī memberikan penegasan dalam Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān:

لَا يَتَرَفَّعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْمَجٰلِسِ

“Janganlah sebagian dari kalian merasa lebih tinggi kedudukannya atas yang lain di majelis.”(Al-Qurṭubī, 2006: 298)

Penegasan Al-Qurṭubī tersebut mengindikasikan bahwa eksklusivisme hierarkis dalam ruang intelektual merupakan bentuk kejahatan epistemik. Ketika pemegang otoritas membatasi akses partisipasi publik, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip emansipasi yang diusung oleh wahyu.

Baca Juga: Keutamaan Ilmu Menurut Al-Quran: Tafsir QS. Al-Mujadilah [58] Ayat 11

Subversi Epistemik atas Kekuasaan

Dalam konteks kontemporer, pergeseran artikulasi makna ini relevan untuk menganalisis perilaku oligarki politik maupun keagamaan. Teks suci kerap dimanfaatkan untuk menjustifikasi kepatuhan pasif, padahal ayat ini secara implisit memerintahkan pembongkaran barikade kekuasaan simbolik.

Pengetahuan yang tidak berdampak pada emansipasi sosial menandakan pergeseran dari pesan substantif QS. Al-Mujadalah [58]: 11. Implikasi kritis ayat ini mengarah pada restrukturisasi hubungan kekuasaan feodal menuju tatanan masyarakat yang menjunjung keadilan epistemik.

Hermeneutika kecurigaan berfungsi membongkar kepatuhan semu yang dibingkai oleh dogma kesalehan. Ayat tentang kelapangan majelis tidak sepatutnya disempitkan sekadar sebagai etika tata krama fisik, melainkan dipahami sebagai imperatif dekonstruksi terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan simbolik. Melalui pengujian kritis terhadap relasi kuasa di balik teks, Al-Qur’an mempertahankan fungsinya sebagai instrumen pembebasan dan penegak keadilan sosial. Maka, pertanyaan yang selalu harus diajukan: ketika ayat berbicara tentang “derajat”, derajat siapa yang dinaikkan dan dengan mengorbankan siapa? Wallāhu a’lam bi al-ṣawāb.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini