Alquran yang diturunkan 14 abad yang lalu selalu terbuka untuk ditafsirkan di setiap masa. Banyak pendekatan yang bisa digunakan untuk menafsirkan Alquran, di antaranya dengan menggunakan pendekatan maqasid syari’ah. Tafsir Alquran dengan menggunakan pendekatan maqashid syari’ah ini kemudian hari disebut dengan tafsir maqashidi.
Mufassir modern yang menggunakan pendekatan ini diantaranya Adalah Ibn ‘Asyur dalam kitab tafsirnya Al-Tahrir wa Al-Tanwir. Ia sering kali mengungkapkan maqashid yang terdapat pada ayat Alquran. Maqashid yang ia ungkapkan tidak hanya mengacu pada lima aspek yang perlu dijaga (agama, nyawa, akal, keturunan dan harta), tetapi juga pada aspek modernitas yaitu keadilan dan persamaan
Ibnu ‘Asyur memiliki nama lengkap Muhammad Tahir bin Muhammad bin Muhammad Tahbin ‘Asyur. Lahir di kota Mursi Tunisia bulan Jumadil Ula tahun 1296 H yang bertepatan dengan tahun 1879 M (Al-Hamd, Al-Taqrīb Li Al-Tafsīr Al-Taḥrīr Wa Al-Tanwīr, 1/15). Ibnu ‘Asyur sudah menempa kecemerlangan pendidikannya sejak usia dini melalui dari keluarganya hingga ke Universitas Zaituniah. Setelah itu Ibnu ‘Asyur juga disibukkan dengan berkarir di dunia pendidikan dan lembaga pemerintahan.
Baca Juga: Muhammad Thahir Ibnu Asyur dan Empat Prinsip Penafsirannya
Tafsir Maqashidi Ibnu ‘Asyur
Tafsir maqashidi didefinisikan sebagai model pendekatan tafsir Alquran yang menitikberatkan pada aspek maqasid Alquran dan maqashid al-syari’ah. Penggalian maknanya tidak hanya fokus pada bunyi ayat, tetapi juga menggali apa yang menjadi tujuan (maqshad) dari ayat Alquran, sehingga tafsir yang dihasilkan berorientasi pada pencapaian maqashid al-syari’ah. Ibnu ‘Asyur dalam hal ini protoype dari mufasir yang menggunakan pendeketan maqasidi dalam menafsirkan Alquran.
Sebelum menulis kitab tafsir, Ibnu ‘Asyur terlebih dahulu menulis kitab maqashid al-syari’ah al-Islamiyah yang mana kitab tersebut dijadikan pijakan dasar dalam menggali maqasid ayat Alquran.
Konsep Maqashid Al-Syari’ah Ibnu ‘Asyur
Tujuan umum dari syariat adalah dalam rangka untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kerusakan, baik dalam urusan ubudiyyah (ibadah) maupun mu’amalah (hubungan sosial) (Ibnu ‘Asyur, Maqāṣid Al-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, 165). Ibnu ‘Asyur membagi kemaslahatan menjadi empat bagian.
Pertama, kemaslahatan yang berpengaruh pada tegaknya urusan umat. ini mencakup tiga hal, yaitu dauriyah (menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan), hajiyah (dibutuhkan tapi tidak sampai darurat, seperti akad jual-beli) dan tahsiniyah (penyempurna).
Kedua, kemaslahatan yang berhubungan dengan kepentingan umat secara umum, masyarakatnya dan inidividualnya. Ketiga, kemaslahatan yang berhubungan dengan tercapainya kebutuhan dan tertolaknya kerusakan.
Keempat, kemaslahatan dari sisi implikasi suatu perbuatan. Bagian keempat ini merupakan Langkah awal dari lahirnya berbagai metode untuk menyingkap suatu nilai kemaslahatan pada suatu syariat atau hukum. Metodenya bisa dalam bentuk observasi, penemonologi maupun pemahaman terhadap illat (alasan) yang ada (Ibnu ‘Asyur, Maqāṣid Al-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, 98).
Ibnu ‘Asyur juga menjelaskan bahwa maqashid syari’ah iyu memiiki tujuan yang sangat mulia dan terbagi menjadi dua tujuan, yaitu:
Pertama, tujuan umum syariat (maqashid al-syariah al-‘amm). Tujuan umum ini di definisikan dengan hikmah-hikmah dan makna-makna yang diperhatikan oleh Allah dalam sejumlah ketentuan syariatnya. Tujuannya Adalah untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas umat, terealisasikannya kemaslahatan dari berbagai urusan manusia dan tercegahnya berbagai kerusakan yang akan menimpa manusia (Ibnu ‘Asyur, Maqāṣid Al-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, 55).
Kedua, tujuan khusus syariat (maqasid al-syariah al-khass). Tujuan ini dipahami sebagai cara yang di inginkan oleh Allah untuk merealisasikan berbagai tujuan manusia yang memiliki unsur kemanfaat untuk menjaga kemaslahatan umum dalam aktifitas mereka yang tertentu.
Baca Juga: Tafsir Maqashidi: Fondasi Mencapai Kebahagiaan Sejati
Konsep Maqashid Alquran Ibnu ‘Asyur
Ibnu ‘Asyur menyampaikan bahwa seorang mufasir seyogyanya memiliki seperangkat tujuan yang harus ada ketika hendak menafsirkan ayat Alquran. Seperangkat tujuan tersebut Adalah menggali maqasid Alquran. Dalam hal ini menurutnya maqasid Alquran terbagi menjadi tiga maqasid, yaitu:
Pertama, tujuan tertinggi Alquran (maqashid al-a’la). Tujuan-tujuan tersebut Adalah tercapainya kemaslahatan pada tingkat personal (syariat aqidah, akhlak), masyarakat dan juga peradaban manusia dalam segala urusan yang bersifat umum untuk mengatur kehidupan manusia (Ibnu ‘Asyur, Al-Taḥrīr Wa Al-Tanwīr, 1/184)
Kedua, tujuan khusus Alquran. Menurut Ibnu ‘Asyur, setidaknya terdapat delapan tujuan khusus yang terdapat dalam Alquran, yaitu: perbaikan aqidah, pembinaan akhlak mulia, pemberlakuan syariat, mengatur urusan umat, meneladani contoh yang baik dari umat terdahulu, mengajarkan hal yang baik sesuai dengan lawan bicara, memberikan nasihat dan menampakkan keistimewaan Alquran (Ibnu ‘Asyur, Al-Taḥrīr Wa Al-Tanwīr, 1/41).
Ketiga, tujuan parsial Alquran. Bagian ketiga ini sifatnya lebih kecil daripada bentuk sebelumnya. Pada bagian ini Ibnu ‘Asyur menenkankan bahwa seorang mufasir hendaklah menggali makna ayat Alquran dengan sebaik mungkin, dengan menggunakan perangkat keilmuan yang matang dan luas, sehingga dimungkinkan bisa terkuaknya tujuan-tujuan yang dikehendaki Alquran (Ibnu ‘Asyur, Al-Taḥrīr Wa Al-Tanwīr, 1/41-46). Tujuan parsial ini termanifestasikan salah satunya dalam ayat-ayat mengenai wudhu. Ibnu ‘Asyur menyatakan bahwa tujuan dari wudhu adalah untuk membersihkan dan untuk menyucikan jiwa Ketika beribadah kepada Allah Swt.
Setelah maqashid syari’ah dan maqashid al-qur’an di paparkan, hal yang penting dari semua itu adalah penjelasannya mengenai sifat syariat. Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa syariat yang Allah kehendaki memiliki sifat yang sesuai dengan fitrah manusia. Sifat ini merupakan hal yang mendasar dalam syariat. Beberapa sifat yang berlandaskan pada sifat fitrah ini di antaranya adalah adalanya samāḥah (toleransi), nikāyah (tidak adanya paksaan), taqrīr wa taghyīr (tetap dan berubah), musāwah (persamaan) dan hurriyah (kebebasan) (Ibnu ‘Asyur, Maqāṣid Al-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, 106-107). Hukum yang di dasarkan pada sifat fitrah ini memungkinkan hukum untuk bersifat moderat, toleran dan menjungjung tinggi keadilan.
Baca Juga: Diskursus Maqashid Al-Quran di Kalangan Ulama Klasik
Pemikiran Ibnu ‘Asyur menegaskan bahwa syariat yang dikehendaki Allah selalu berjalan selaras dengan fitrah manusia. Melalui pendekatan maqashidi, hukum Islam tidak lagi dipandang sebagai sekumpulan aturan yang kaku, melainkan sebuah panduan hidup yang moderat, toleran, dan menjunjung tinggi keadilan di tengah dinamika peradaban manusia. Wallahu a’lam



![Semangat di Awal, Hilang di Tengah Jalan; Tadabbur Istiqamah dalam Q.S. Fussilat [41]: 30 Semangat di Awal, Hilang di Tengah Jalan ; Tadabbur Istiqomah dalam Q.S. Fussilat [41]: 30](https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2026/06/Istiqamah-218x150.jpg)









