Dekonstruksi Doktrin ‘Sami’na Wa Atha’na’: Menakar Ulang Etika Santri dalam Diskursus Abdullah Saeed

0
46
Dekonstruksi Doktrin 'Sami’na Wa Atha’na': Menakar Ulang Etika Santri dalam Diskursus Abdullah Saeed
Dekonstruksi Doktrin 'Sami’na Wa Atha’na': Menakar Ulang Etika Santri dalam Diskursus Abdullah Saeed

Beberapa hari ke belakang, media dihebohkan dengan tragedi kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Hal ini menjadi tamparan keras bagi moralitas institusi pendidikan agama, khususnya Islam di Indonesia. Institusi pesantren, yang secara ideal dipandang sebagai benteng moralitas, belakangan ini ternoda oleh ulah oknum otoritas yang mengeksploitasi kedudukannya. Salah satu persoalan mendasar yang menjadi pemantik krisis ini adalah distorsi pemahaman atas doktrin tradisional “sami’na wa atha’na” (kami mendengar dan kami taat) dalam QS. An-Nur: 51.

Prinsip yang awalnya dirancang untuk membangun adab intelektual dan disiplin belajar, kini kerap disalahgunakan menjadi alat penindas yang melumpuhkan daya kritis santri, khususnya santri putri. Ketimpangan relasi kuasa ini memaksa lahirnya kepatuhan buta yang tak bertepi, sehingga menciptakan celah bagi terjadinya kekerasan seksual yang tersembunyi di balik wibawa identitas keagamaan.

Guna mengurai benang kusut permasalahan ini, pemikiran Abdullah Saeed mengenai Hermeneutika Kontekstual hadir sebagai instrumen analisis yang sangat krusial. Saeed mengajak kita untuk merombak ulang penafsiran etika yang cenderung kaku dan tekstual. Melalui teori Hierarki Nilai, ia menekankan bahwa ketaatan kepada manusia hanyalah nilai pendukung (instruksional) yang posisi hukumnya jauh di bawah nilai-nilai dasar (fundamental), yakni keadilan dan perlindungan terhadap kemuliaan martabat manusia (karamah al-insan).

Dalam kaitan dengan kasus kekerasan seksual, kepatuhan mutlak kepada kiai sering kali salah ditempatkan sebagai nilai fundamental. Padahal, bagi Saeed, ketaatan pada guru hanyalah nilai instruksional-sosiokultural demi kelancaran proses belajar. Jika ketaatan ini justru mengancam keselamatan dan kehormatan santri, maka nilai fundamental yakni perlindungan nyawa dan kehormatan harus diprioritaskan. Sebagaimana ditegaskan Saeed (2021), penafsiran agama yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan keadilan gender sejatinya telah kehilangan ruh dari wahyu itu sendiri.

Baca juga: ‘Ulumul Qur’an dalam Tinjauan Kurikulum Pesantren Dulu dan Kini

Gugatan Terhadap Literalisme dan Ketimpangan Kuasa

Saeed mengkritik cara pandang literalis-legalistik yang hanya terpaku pada teks tanpa mempertimbangkan konteks sejarah dan situasi (siyâq). Pola pikir inilah yang menyebabkan konsep sami’na wa atha’na diterapkan secara buta, menciptakan relasi kuasa yang timpang di pesantren. Kiai sering kali dicitrakan memiliki otoritas absolut yang tak tersentuh, sehingga tindakan amoral pun kerap kali dibungkus dengan dalih “keberkahan” atau “ujian spiritual.”

Melalui analisis kontekstualisme, Saeed menuntut penggunaan nalar kritis (ma’qul). Etika di pesantren harus direvisi. Ketaatan hanya sah selama ia membawa kebaikan yang sejalan dengan nilai kemanusiaan universal. Saat seorang tokoh agama melakukan pelecehan, secara otomatis legitimasi moralnya runtuh, dan kewajiban santri untuk patuh pun gugur demi hukum.

Baca juga: Pemikiran Abdullah Saeed tentang Al-Qur’an: Dari Pewahyuan Hingga Kontekstualisasi

Pelecehan Seksual: Kegagalan Etika Patriarki

Kekerasan seksual di pesantren tidak boleh dipandang sebagai kejahatan biasa, melainkan dampak dari teologi yang bias gender dan patriarkis. Saeed menyoroti bagaimana perempuan sering kali diposisikan sebagai objek pasif dalam literatur klasik. Melalui gagasan Ethico-Legal Schema yang diperkuat dalam publikasi terbarunya (2020-2023), Saeed menekankan bahwa setiap norma etika harus diuji secara konsisten dengan moralitas dasar Islam.

Kepatuhan santri tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi kejahatan atas nama menjaga nama baik institusi (tabayyun yang menyimpang). Sebaliknya, menyuarakan kebenaran dan melaporkan kekerasan adalah bentuk pengabdian yang lebih tinggi kepada Allah daripada tunduk pada oknum yang melanggar syariat-Nya.

Transformasi Relasi Guru-Murid

Hermeneutika kontekstual Saeed menawarkan rekonstruksi hubungan kiai-santri dari yang semula bersifat sakral-dominatif menjadi fungsional-edukatif. Santri harus diberikan ruang untuk memiliki kedaulatan diri, sehingga mereka sadar akan batasan privasi dan integritas tubuh mereka sendiri.

Pesantren modern dituntut untuk menyerap nilai-nilai sosial-humaniora dalam kurikulum etikanya, seperti pemahaman hak asasi manusia dan perlindungan anak. Visi Saeed adalah menciptakan harmoni antara tradisi Islam dengan standar moral global yang menghargai kemanusiaan.

Baca juga: Penafsiran Umar bin Khattab sebagai Dasar Model Tafsir Kontekstual menurut Abdullah Saeed

Penutup

Skandal pelecehan di pesantren menjadi pengingat bahwa tujuan agama adalah memuliakan manusia, bukan menghinakannya. Penyelewengan makna sami’na wa atha’na merupakan produk dari penafsiran yang sempit. Dengan menerapkan kerangka Hierarki Nilai dan keberanian nalar kritis, institusi pendidikan Islam wajib merombak total paradigma etika mereka. Menghormati guru adalah adab, namun menentang kezaliman yang dibungkus jubah agama adalah kewajiban yang jauh lebih utama. Al-Qur’an harus terus “dihidupkan” sebagai teks yang membela kaum tertindas, bukan pelindung bagi pelaku kejahatan yang bersembunyi di balik otoritas suci.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini