Menelisik Hak-hak Perempuan dalam Alquran

0
22

Ada beberapa ayat dalam Alquran yang menjelaskan tentang hak-hak perempuan, terutama dalam ruang lingkup rumah tangga. Dengan adanya pembahasan ini dalam Alquran, menunjukkan bahwa Islam mengangkat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, hal ini juga mengindikasikan bahwa Islam mengangkat derajat perempuan. Hak-hak tersebut setidaknya meliputi;

Pertama, hak mendapatkan mahar. Dalam prosesi ijab dan kabul, mahar atau maskawin menjadi kewajiban bagi calon pengantin laki-laki untuk diberikan kepada calon pengantin perempuan. Alquran menyinggung persoalan ini dalam surah Annisa’ ayat 4;

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا ۝٤

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Baca Juga: Kisah Ummu Salamah Menyoal Hak Perempuan Kepada Nabi Muhammad

Kata shaduqaat (صدقات), menurut Ibnu ‘Asyur dalam tafsirnya, dimaknai dengan “kebenaran”. Sebab, mahar dalam prosesi pernikahan diawali dengan ikatan atau janji suci, maka keberadaan mahar itu menjadi bukti dari kebenaran janji.

Lebih dalam dari itu, M. Quraish Shihab, dalam Tafsir al-Mishbah, menjelaskan bahwa mahar bukan hanya simbol dari janji suci. Akan tetapi, mahar juga simbol dari sebuah perjanjian untuk tidak membuka rahasia kehidupan rumah tangga.

Kedua, hak mendapatkan keadilan, sebagaimana dalam surah Annisa’ ayat 3 berikut ini. Adil yang disinggung dalam ayat ini berkatan dengan masalah harta -perempuan yatim- ataupun persoalan hati.

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ۝٣

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Baca Juga: Hak Waris Bagi Suami Istri dan Saudara Menurut Al-Qur’an

Ada dua kata yang menjadi poin penting dalam ayat di atas, yakni tuqsithuu (تُقْسِطُوْا) dan ta’diluu (تَعْدِلُوْا) . Dalam Tafsir al-Mishbah dipaparkan bahwa pendapat ulama terbagi menjadi dua, yakni  ada yang menyamakan makna dari keduanya dan ada yang membedakannya. Bagi yyang mempersamakan maknanya, maka kedua kata tersebut dimaknai adil.

Sedangkan, bagi yang membedakan keduanya, berpendapat bahwa tuqsithuu bermakna berbuat adil di antara dua orang atau lebih, namun keadilan itu membawa kesenangan untuk semuanya. Berbeda dengan ta’diluu yang bermakna berbuat baik kepada orang lain atau pun terhadap diri sendiri. Akan tetapi, keadilan itu bisa saja tidak menyenangkan salah satu pihak.

Ketiga, hak mendapatkan waris, sebagaimana dalam surah Annisa’ ayat 12;

… اِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ  …

…Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.…

Dengan ditetapkannya hukum waris untuk kaum perempuan dalam Alquran, mengindikasikan bahwa Islam memuliakan dan memberikan kedudukan untuk perempuan. Sebab, sebelum Islam hadir, perempuan tidak mendapatkan hak waris, justru perempuan itu sendiri yang menjadi “harta” untuk diwariskan.

Keempat, hak untuk diperlakukan dengan baik. Dalam surah Annisa’ ayat 19, Allah memerintahkan agar suami memerlakukan istrinya dengan cara yang ma’ruf atau baik, sebegaimana potongan ayat berikut;

… وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ …

…  Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut.

Ayat ini adalah respons Alquran terhadap tradisi Jahiliah yang kerap kali menggantungkan posisi perempuan. Di masa itu, seorang mantan suami bisa melarang mantan istrinya untuk menikah lagi. Dan juga, jika suami tidak lagi mencintai istrinya, mereka tidak menceraikannya, dan tidak memperlakukannya dengan cara yang baik.

Dan kelima, hak untuk dinafkahi. Surah Aththalaq ayat 7 menjelaskan tentang hak istri setelah diceraikan oleh suaminya, yakni memberikan nafkah kepada mantan istri selama masa iddah-nya.

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ …

Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. 

Baca Juga: Merevolusi Martabat Perempuan: Pesan QS. An-Nisa’ [4]: 19

Tafsir al-Azhar menguraikan bahwa istri harus diperlakukan dengan baik oleh suaminya, bahkan di saat keduanya telah berpisah. Hal itu bertujuan untuk menjaga martabat, hak-hak perempuan, sekaligus sebagai penghormatan terhadap istri setelah diceraikan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini