Belakangan ini, publik dihebohkan oleh pernyataan seorang politisi nasional yang mengaitkan Surah al-Quraisy ayat empat, khususnya frasa alladhī aṭ‘amahum min jū‘, sebagai legitimasi religius bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meskipun tampak persuasif secara retoris, pendekatan tersebut menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikaji secara kritis, baik dari sisi linguistik, makna teologis, maupun preseden historis dalam tradisi penafsiran Al-Qur’an.
Pertama: Inkonsistensi Linguistik dan Tekstual
Masalah paling awal terletak pada ketidaktepatan dalam mengutip lafaz, yakni penggunaan bentuk jamak (alladhīna) yang kemudian dikoreksi menjadi bentuk tunggal (alladhī) sesuai teks Al-Qur’an. Dalam disiplin ‘ulūm al-Qur’ān, akurasi linguistik merupakan fondasi utama sebelum seseorang melangkah pada tahap interpretasi. Al-Suyuti menekankan bahwa kesalahan dalam struktur lafaz berpotensi melahirkan penyimpangan makna yang lebih luas. Oleh karena itu, kekeliruan semacam ini tidak dapat dianggap sepele, karena menunjukkan lemahnya ketelitian metodologis dalam menjadikan ayat sebagai landasan argumentasi di ruang publik.
Kedua: Ketidaktepatan Penarikan Makna Ayat
Pada level semantik, ayat ini berbicara tentang pengalaman konkret kaum Quraisy yang memperoleh kecukupan pangan dan rasa aman dalam kehidupan mereka. Dijelaskan dalam penafsiran Ibnu Katsir, kata alladhī merujuk kepada Allah sebagai pihak yang telah memberikan nikmat tersebut, terutama dalam konteks historis setelah ekspedisi Abrahah ke Ka’bah. Dengan demikian, orientasi ayat ini bersifat deskriptif, menggambarkan realitas nikmat yang telah terjadi, bukan preskriptif dalam arti memberikan dasar normatif bagi kebijakan tertentu.
Baca juga: Ibrah dari Munasabah Surah al-Fil dan Surah Quraish
Penjelasan serupa juga ditemukan dalam tafsir Ahmad Mustafa al-Maraghi, yang menekankan bahwa frasa tersebut mengarah pada sumber pemberian rezeki yang bersifat ilahiah. Oleh karena itu, menghubungkan ayat ini secara langsung dengan program negara seperti MBG menunjukkan adanya lompatan makna (semantic leap) yang tidak memiliki pijakan kuat dalam konteks ayat maupun tradisi tafsir yang mapan.
Ketiga: Pola Penafsiran Instrumental dalam Perspektif Historis
Berbeda dari persoalan makna pada poin sebelumnya, problem berikutnya terletak pada cara ayat digunakan sebagai alat legitimasi. Dalam sejarah Islam, kecenderungan memanfaatkan teks suci untuk mendukung kepentingan tertentu bukanlah fenomena baru. Salah satu preseden penting terjadi pada masa Perang Shiffin, ketika slogan “lā ḥukma illā lillāh” diangkat dalam konteks konflik politik.
Menanggapi hal tersebut, Ali bin Abi Thalib mengkritiknya sebagai “kalimat ḥaqq urīda bihā bāṭil”, yaitu ungkapan yang benar secara teks, tetapi diarahkan untuk tujuan yang tidak tepat. Pernyataan ini menjadi rujukan penting dalam tradisi intelektual Islam bahwa penyimpangan tidak terletak pada teks, melainkan pada cara teks tersebut dipahami dan dimanfaatkan.
Baca juga: Politisasi Ayat dan Hadis dalam Sejarah Islam
Dalam kajian tafsir kontemporer, pola semacam ini sering disebut sebagai eisegesis, yaitu praktik memasukkan kepentingan atau gagasan eksternal ke dalam teks, alih-alih menggali makna dari teks itu sendiri. Pendekatan semacam ini cenderung mengabaikan konteks historis, struktur bahasa, dan tradisi penafsiran yang telah berkembang secara panjang dalam khazanah keilmuan Islam.
Dengan demikian, penggunaan Surah al-Quraisy ayat empat sebagai legitimasi program MBG menghadapi sejumlah problem serius, mulai dari ketidaktepatan linguistik, kekeliruan dalam penarikan makna, hingga penggunaan pola penafsiran yang secara historis telah berulang dan dikritik. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian metodologis dalam mengaitkan teks suci dengan agenda kebijakan, agar Al-Qur’an tidak direduksi menjadi sekadar alat legitimasi retoris yang kehilangan kedalaman maknanya.
Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.
















