Ketika Azan Salat Jumat Menghentikan Aktivitas Dagang: Menempatkan Dunia pada Posisinya

0
32
Ketika Azan Salat Jumat Menghentikan Aktivitas Dagang: Menempatkan Dunia pada Posisinya
Ketika Azan Salat Jumat Menghentikan Aktivitas Dagang: Menempatkan Dunia pada Posisinya

Bagi sebagian orang, waktu menjelang salat Jumat sering kali menjadi saat yang serba tanggung. Pekerjaan belum selesai, pelanggan masih menunggu, atau transaksi masih berlangsung. Tidak jarang seseorang memilih menunda berangkat ke masjid dengan alasan menyelesaikan urusan terlebih dahulu. Di tengah situasi semacam itu, Al-Qur’an menghadirkan satu perintah yang tegas: meninggalkan jual beli ketika panggilan salat Jumat telah dikumandangkan.

Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Jumu‘ah [62]: 9).

Sekilas, ayat ini tampak berbicara tentang hukum jual beli pada waktu tertentu. Akan tetapi, jika diperhatikan lebih dalam, yang menjadi titik tekan ayat bukanlah transaksi dagangnya, melainkan bagaimana seorang mukmin merespons panggilan Allah ketika berhadapan dengan kesibukan dunia.

Menariknya, Allah secara khusus menyebut al-bay‘ (jual beli), bukan aktivitas dunia lainnya. Padahal manusia dapat disibukkan oleh banyak hal: pekerjaan, jabatan, pendidikan, atau urusan keluarga. Penyebutan jual beli menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi merupakan salah satu bentuk kesibukan yang paling dekat dengan kepentingan manusia. Keuntungan yang tampak di depan mata sering kali membuat seseorang sulit melepaskan diri, bahkan untuk memenuhi kewajiban agama.

Baca juga: Keutamaan Hari Jumat dalam Tafsir Surah al-Jumu’ah

al-Ṭabari menjelaskan bahwa frasa fas‘aw ilā dzikrillāh tidak dimaksudkan sebagai perintah berlari menuju masjid. Kata sa‘yu dalam ayat tersebut dipahami sebagai kesungguhan dan keseriusan dalam memenuhi panggilan Allah (al-Ṭabari, Jāmi‘ al-Bayān, vol. 22, hlm. 637). Dengan kata lain, Al-Qur’an tidak hanya meminta kehadiran fisik seseorang di masjid, tetapi juga kesiapan hatinya untuk meninggalkan kesibukan dunia dan mengarahkan perhatian kepada ibadah.

Penafsiran al-Ṭabari memperlihatkan bahwa persoalan utama dalam ayat ini adalah soal prioritas. Islam tidak pernah memandang perdagangan sebagai aktivitas yang tercela. Bahkan Nabi Muhammad saw. dikenal sebagai seorang pedagang yang jujur dan amanah sebelum diangkat menjadi rasul. Namun, ketika waktu ibadah telah tiba, aktivitas ekonomi tidak lagi menempati posisi pertama.

Gagasan tersebut diperkuat oleh Ibn Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Menurutnya, larangan pada ayat ini tidak hanya terbatas pada transaksi jual beli, tetapi juga segala bentuk aktivitas yang menghalangi seseorang dari menghadiri khutbah dan salat Jumat (Ibn Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, vol. 7, hlm. 274). Karena itu, substansi ayat ini sesungguhnya lebih luas daripada persoalan pasar dan perdagangan. Apa pun yang membuat seseorang lalai dari kewajiban kepada Allah termasuk dalam semangat larangan tersebut.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Dalil Salat Jumat dan Alasan Pemilihan Harinya

Pandangan yang tidak jauh berbeda juga disampaikan al-Qurṭubi. Ia menegaskan bahwa perintah meninggalkan jual beli merupakan bentuk pengagungan terhadap syiar Allah dan kewajiban mendahulukan hak-Nya di atas kepentingan duniawi (al-Qurṭubi, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, hlm. 9). Di sinilah salat Jumat tidak hanya berfungsi sebagai ritual mingguan, tetapi juga sebagai sarana pendidikan spiritual agar manusia tidak diperbudak oleh urusan materi.

Pesan tersebut sejalan dengan firman Allah dalam Q.S. An-Nur [24]: 37:

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

“Orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah.”

Ayat ini menggambarkan karakter ideal seorang mukmin. Ia tetap bekerja, berdagang, dan mencari nafkah, tetapi seluruh aktivitas tersebut tidak membuatnya kehilangan orientasi hidup. Keberhasilan dalam pandangan Al-Qur’an tidak hanya diukur dari seberapa besar keuntungan yang diperoleh, melainkan juga dari kemampuan menjaga hubungan dengan Allah di tengah kesibukan dunia.

Pesan itu terasa semakin relevan pada masa sekarang. Jika dahulu orang harus meninggalkan lapak dagang ketika azan Jumat berkumandang, kini bentuk kesibukan ekonomi jauh lebih beragam. Telepon genggam memungkinkan transaksi berlangsung kapan saja. Notifikasi marketplace, rapat daring, atau aktivitas mengelola bisnis digital dapat menyita perhatian seseorang tanpa mengenal ruang dan waktu. Karena itu, makna meninggalkan jual beli pada hari Jumat tidak cukup dipahami sebagai meninggalkan pasar secara fisik, tetapi juga sebagai kemampuan melepaskan diri sejenak dari seluruh kesibukan yang berpotensi menjauhkan seseorang dari panggilan Allah.

Baca juga: Kajian Semantik Asal Usul Kata Salat dalam Al-Quran

Menariknya, Al-Qur’an tidak mengajarkan sikap anti terhadap dunia. Setelah salat Jumat selesai, Allah justru berfirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ

“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi dan carilah karunia Allah.” (Q.S. Al-Jumu‘ah [62]: 10).

Menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, ayat ini menunjukkan keseimbangan ajaran Islam. Setelah memenuhi kewajiban kepada Allah, manusia dipersilakan kembali menjalankan aktivitas ekonominya dan mencari karunia-Nya di muka bumi. Dengan demikian, Islam tidak memisahkan secara tajam antara urusan dunia dan akhirat, tetapi mengajarkan penempatan keduanya secara proporsional.

Pada akhirnya, larangan jual beli saat salat Jumat bukanlah bentuk penolakan terhadap aktivitas perdagangan. Sebaliknya, ayat tersebut mengajarkan bahwa dunia harus berada di tangan manusia, bukan menguasai hatinya. Ketika azan Jumat berkumandang, seorang mukmin diuji: apakah ia lebih memilih keuntungan yang bersifat sementara atau memenuhi panggilan Tuhan yang telah memberinya segala karunia. Dari sinilah kita memahami bahwa inti pesan Q.S. Al Jumu‘ah [62]: 9 bukan sekadar meninggalkan transaksi, melainkan belajar menempatkan Allah sebagai prioritas utama dalam kehidupan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini