Kritik al-Razi terhadap Syi’ah: Makna Awliya’ dalam Q.S. Al-Maidah [5]: 55

0
25

Apakah Al-Qur’an secara langsung menetapkan Ali bin Abi Thalib sebagai imam sepeninggal Nabi Muhammad saw.? Pertanyaan ini telah menjadi salah satu perdebatan paling panjang dalam sejarah Islam. Kaum Syiah dan Ahlussunnah sama-sama merujuk pada ayat yang sama, tetapi sampai pada kesimpulan yang berbeda, yakni pada makna awliya’ atau wali dalam Q.S. Al-Maidah [5]: 55.

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ

“Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka rukuk (tunduk kepada Allah).” (Q.S. Al-Ma’idah [5]: 55)

Lalu, bagaimana sebenarnya ayat ini dipahami oleh para mufasir? Apakah kata awliya’ atau wali di sini memang menunjuk pada seorang pemimpin tertentu, atau justru memiliki makna yang lebih luas? Di antara mufasir yang memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini adalah Imam Fakhr al-Din al-Razi dalam Mafatiḥ al-Ghaib.

Baca Juga: Meluruskan Doktrin ‘Teror’ Millah Ibrahim (Bagian 1)

Bagaimana Argumen Syiah Dibangun?

Penafsiran Syiah terhadap ayat ini dibangun melalui dua langkah utama.

Pertama, mereka berpendapat bahwa kata awliya’ atau wali tidak mungkin hanya berarti penolong atau sahabat. Alasannya, ayat tersebut menggunakan kata innamā yang menunjukkan pembatasan. Jika wali hanya bermakna penolong, maka pembatasan itu menjadi tidak bermakna karena seluruh orang beriman pada dasarnya saling menolong satu sama lain. Karena itu, mereka memahami wali sebagai pemimpin yang memiliki otoritas.

Kedua, mereka menafsirkan frasa wa hum raki‘ūn sebagai keadaan ketika zakat diberikan dalam posisi rukuk. Penafsiran ini kemudian dikaitkan dengan sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib pernah memberikan cincinnya kepada seorang peminta-minta saat sedang rukuk dalam salat. Al-Zamakhsyari dalam Al-Kasysyaf (Juz 1, Hlm. 649–651).menuturkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa tersebut. Berdasarkan riwayat ini, sebagian kalangan berpendapat bahwa ayat tersebut secara khusus berbicara tentang Ali dan sekaligus menjadi dasar bagi konsep imamahnya. Lalu, bagaimana Al-Razi menanggapi argumentasi tersebut?

Al-Razi: Konteks Ayat Tidak Bisa Diabaikan

Sanggahan pertama Al-Razi berangkat dari konteks.

Menurutnya, ayat 55 tidak berdiri sendiri. Sebelum ayat tersebut, Q.S. Al-Maidah [5]: 51 melarang kaum Muslim menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai awliya’. Setelahnya, ayat 57 kembali mengulang larangan yang sama.

Karena itu, Al-Razi menilai bahwa sangat tidak wajar jika di tengah pembahasan mengenai loyalitas dan persekutuan itu tiba-tiba muncul pembicaraan tentang penetapan imam politik.  Bahkan Al-Razi menegaskan:

لَا يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ بِمَعْنَى الْإِمَامِ

“Tidak mungkin kata itu dimaknai sebagai imam.”

Menurutnya, memahami awliya’ atau wali sebagai imam akan menyisipkan pembahasan yang asing di antara rangkaian ayat yang sama-sama berbicara tentang loyalitas dan hubungan sesama mukmin. Baginya, makna yang paling sesuai dengan konteks adalah bahwa wali di sini berarti penolong, pelindung, atau sekutu dalam keimanan. Pandangan ini juga sejalan dengan banyak mufasir klasik yang memahami awliya’ dalam konteks ayat-ayat tersebut sebagai hubungan solidaritas antarumat beriman. (al-Razi, Mafatiḥ al-Ghayb, Juz 12, Hlm. 383–386).”

Baca Juga: Siapakah yang Dimaksud Auliya’ dalam Surah Yunus Ayat 62?

Mengapa Al-Razi Menolak Makna Imamah?

Al-Razi kemudian mengajukan beberapa keberatan lain.

Salah satunya berkaitan dengan bentuk gramatikal ayat. Seluruh deskripsi dalam ayat menggunakan bentuk jamak: mereka mendirikan salat, mereka menunaikan zakat, dan mereka rukuk. Menurutnya, tidak ada alasan kuat untuk membatasi seluruh redaksi jamak itu hanya kepada satu orang.

Selain itu, ayat menggunakan bentuk kata kerja masa kini (yuqimuna, yu’tuna), yang menunjukkan sifat umum orang-orang beriman. Jika ayat tersebut memang dimaksudkan untuk menetapkan kepemimpinan Ali, menurut Al-Razi tentu diperlukan petunjuk yang jauh lebih tegas dan eksplisit.

Al-Razi juga menyoroti persoalan waktu. Ketika ayat ini turun, Rasulullah saw. masih hidup. Karena itu, sulit memahami ayat tersebut sebagai penetapan otoritas politik Ali pada saat itu.

Sanggahan yang Paling Menarik

Di antara seluruh argumentasi Al-Razi, mungkin yang paling menarik adalah pertanyaannya yang sederhana namun tajam: jika ayat ini memang secara jelas menetapkan imamah Ali, mengapa Ali sendiri tidak pernah menjadikannya sebagai dalil?

Dalam berbagai peristiwa penting setelah wafatnya Nabi, Ali pernah mengemukakan sejumlah argumentasi untuk menunjukkan keutamaannya. Riwayat-riwayat sejarah mencatat bahwa ia menyebut peristiwa Ghadir Khum maupun mubahalah. Namun tidak ditemukan riwayat yang menunjukkan bahwa Ali pernah berhujah dengan Q.S. Al-Maidah [5]: 55 sebagai bukti eksplisit imamahnya.

Bagi Al-Razi, hal ini menjadi pertimbangan yang sangat penting. Sebab, siapa yang lebih memahami makna Al-Qur’an daripada Ali sendiri?

Ia bahkan menulis:

فَلَوْ كَانَتْ هَذِهِ الْآيَةُ دَالَّةً عَلَى إِمَامَتِهِ لَاحْتُجَّ بِهَا

“Seandainya ayat ini benar-benar menunjukkan imamah dirinya, niscaya ia akan berhujah dengannya.”

Karena itu, tidak digunakannya ayat ini oleh Ali sendiri menjadi salah satu alasan utama Al-Razi menolak klaim bahwa Q.S. Al-Ma’idah [5]: 55 secara tegas menetapkan imamah. (al-Razi, Mafatiḥ al-Ghayb, Juz 12, Hlm. 383–386).”

Baca Juga: Perintah Memilih Pemimpin Muslim, Apakah Bentuk Diskriminasi Terhadap Non-Muslim?

Jalan Tengah yang Ditempuh Al-Razi

Melalui berbagai argumentasinya, Al-Razi sampai pada kesimpulan bahwa ayat ini tidak berbicara tentang penetapan kepemimpinan politik seseorang. Ayat tersebut lebih tepat dipahami sebagai penjelasan mengenai siapa yang layak menjadi sahabat, pelindung, dan tempat berloyalitas bagi kaum Muslim: Allah, Rasul-Nya, dan sesama orang beriman.

Karena itu, menurutnya, menjadikan ayat ini sebagai dalil utama imamah Ali merupakan penafsiran yang melampaui konteks dan struktur ayat itu sendiri.

Apa Pelajarannya bagi Kita?

Perdebatan mengenai Q.S. Al-Maidah [5]: 55 mungkin terdengar jauh dari kehidupan kita saat ini. Namun, di baliknya terdapat pelajaran penting tentang bagaimana memahami Al-Qur’an secara tepat. Sebuah ayat tidak bisa dipahami hanya dengan berpegang pada satu kata atau satu riwayat, tetapi perlu dilihat dalam keseluruhan konteksnya.

Melalui argumentasinya, Al-Razi menunjukkan bahwa konteks ayat, susunan bahasa, dan hubungan antarayat memiliki peran besar dalam menentukan makna. Karena itu, perbedaan penafsiran sering kali muncul bukan karena teksnya berbeda, melainkan karena cara membacanya yang berbeda.

Pelajaran ini terasa semakin relevan di era media sosial, ketika potongan ayat kerap digunakan untuk mendukung pandangan tertentu tanpa memperhatikan konteks yang lebih luas. Perdebatan tentang ayat ini mengingatkan kita bahwa memahami Al-Qur’an membutuhkan ketelitian, keluasan perspektif, dan sikap hati-hati agar pesan yang dipahami benar-benar sesuai dengan maksudnya.

Penutup

Q.S. Al-Maidah [5]: 55 menjadi contoh menarik bagaimana satu ayat dapat melahirkan penafsiran yang sangat berbeda. Kaum Syiah melihatnya sebagai dasar imamah Ali bin Abi Thalib, sementara Al-Razi menolaknya melalui sejumlah argumentasi yang bertumpu pada konteks, tata bahasa, dan data sejarah.

Terlepas dari posisi mana yang dianggap lebih kuat, perdebatan ini menunjukkan satu hal: membaca Al-Qur’an bukan sekadar mencari pembenaran bagi keyakinan yang sudah ada, melainkan usaha memahami pesan wahyu secara utuh dan proporsional. Di situlah letak kekayaan tradisi tafsir Islam yang terus hidup hingga hari ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini