BerandaTafsir TematikTafsir Ahkam: Hukuman Zina dan Alasan Perempuan Disebutkan Lebih Dulu

Tafsir Ahkam: Hukuman Zina dan Alasan Perempuan Disebutkan Lebih Dulu

Perbuatan tidak terpuji yang menyebabkan hukuman berat di antaranya adalah zina. Bahkan Allah menyifatinya dengan fahisyah atau perbuatan keji serta dikategorikan sebagai dosa besar setelah syirik.  Tidak hanya Al-Quran, hadis Nabi pun banyak yang menjelaskan tentang betapa tercelanya perbuatan tersebut. Demikian pula dengan dampaknya, baik dampak sosial maupun dampak kesehatan telah digambarkan melalui sabda Nabi saw. Termasuk yang paling penting adalah perihal had/hukuman yang diakibatkan oleh zina. Berikut penjelasan hukuman zina dan beberapa ketentuannya.

Berikut ini adalah firman Allah yang menjelaskan tentang hukuman zina:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nur [24]: 2)

Tampak pada ayat tersebut bagaimana Allah benar-benar bersikap keras terhadap pelaku zina. hingga rasa belas kasihan pun harus ditangguhkan lebih dulu demi menjalankan hukuman terhadap pelaku. Ini menandakan bahwa perbuatan amoral tersebut sangat berat pertanggung jawabannya bahkan sebelum di akhirat kelak.

Pada masa awal Islam, hukuman bagi pelaku zina bisa tergolong ringan yaitu dikurung dalam rumah apabila perempuan dan mendapat hinaan bagi laki-laki baik secara ucapan maupun perbuatan.. Sebab, masyarakat pada masa itu masih terbiasa dengan tradisi setempat, hukum yang ditetapkan oleh Allah pun dilakukan secara perlahan. Hal ini untuk menghindari adanya culture shock atau gegar budaya apabila aturan baru tersebut langsung diubah., sebagaimana keharaman riba dan khamr yang dilakukan secara bertahap (tadrij).

Baca Juga: Tafsir Ahkam Tentang Zina; Mendekati Saja Dilarang, Apalagi Melakukan!

Apa hukuman zina?

Hukuman berbuat zina harus melihat siapa pelakunya terlebih dahulu, Oleh karenanya, ulama membagi kategori zina sesuai pelakunya dengan zina muhshan dan ghairu muhshan.

  1. Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah berstatus menikah. Hukumannya adalah dirajam/dilempar dengan batu hingga meninggal. Hukumannya sangat berat, sebab orang tersebut telah mencemarkan kehormatan rumah tangganya dengan melakukan perbuatan keji bersama orang yang diharamkan baginya.
  2. Zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah. Maka hukumannya adalah cambukan sebanyak seratus kali. Hukuman yang didapat lebih ringan daripada kategori pertama disebabkan status yang dimilikinya.

Darimana asal hukum rajam?

As-Shabuni berpendapat bahwa jika melihat dzahir ayat, hukuman zina yang tertera di dalamnya adalah hukum cambuk, tidak disebutkan hukum rajam. Namun, hukum rajam telah ditetapkan melalui tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah saw (sunnah fi’liyyah). Berdasarkan riwayat sahih baginda Nabi saw pernah melakukan rajam kepada Ma’iz bin Malik, dua orang Yahudi, perempuan majikan buruh dan seorang perempuan Ghamidi. Hukum rajam ini diterapkan pula oleh Khulafaur Rasyidun.

Selain itu yang menjadi perdebatan adalah mengenai hukuman tambahan berupa pengasingan bagi pelaku zina ghairu muhshan. Pengasingan selama setahun menurut Imam Abu Hanifah bukan bagian dari had, sehingga keputusannya diserahkan pada seorang imam. Namun jumhur sepakat bahwa hal itu bagian dari had yang dijelaskan melalui hadis Nabi saw:

(الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جِلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ (رواه مسلم

Artinya: “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Ingin Punya Keturunan Yang Saleh? Amalkan 3 Doa Nabi Ibrahim Ini

Masih tentang pengasingan, para ulama berselisih pendapat siapa yang harus diasingkan, laki-laki atau perempuan?

Imam Malik dan al-Auza’i berijtihad bahwa pengasingan hanya berlaku bagi laki-laki. Sedangkan as-Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat hal itu berlaku juga bagi perempuan dengan ditemani oleh mahram atau wakilnya.

Tambahan hukuman berupa pengasingan bagi pelaku zina ghairu muhshan bisa jadi sebagai masa perenungan atau muhasabah atas dosa yang telah diperbuat. Berbeda dengan pelaku zina muhshan yang tidak memiliki kesempatan demikian, sebab pertanggung jawabannya lebih berat sehingga had yang diberikan berujung pada hilangnya nyawa. Berbagai hukuman zina di atas tujuannya tidak lain untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga tidak akan mengulangi perbuatan terlarang tersebut.

Mengapa perempuan disebutkan lebih dulu?

Tidak luput dari pembahasan ulama adalah mengenai redaksi ayat di atas yang didahului dengan bentuk muannas/perempuan (az-zaniyatu) ketimbang mudzakkar/laki-laki (az-zani). Banyak yang mengarahkan alasan taqdim (pendahuluan muannas dari mudzakkar) tersebut disebabkan oleh perempuan. Misal as-Syaukani yang menuturkan bahwa kunci dari perbuatan zina terletak pada perempuan.

Baca Juga: Surat Yusuf Ayat 28 vs Surat An-Nisa Ayat 76, Benarkah Perempuan Lebih Berbahaya Daripada Setan?

Lebih keras lagi pernyataan Ibnu ‘Asyur dan al-Qanuji bahwa perempuan lah yang mendorong laki-laki untuk melakukan zina. Potensi zina terletak pada perempuan karena syahwatnya lebih besar. Jika ia bisa menjaga diri, maka perzinaan tidak akan terjadi. Pendapat ini perlu dimaklumi, karena yang berbicara adalah laki-laki, akan berbeda jika yang mengutarakannya adalah perempuan.

Namun, lebih baiknya kita melihat pada sosio-historis ayat di atas seperti yang dijelaskan oleh al-Qurthubi, bahwa taqdim tersebut berangkat dari fenomena masa jahiliyah dimana banyak perempuan yang meletakkan tanda di pintu rumahnya untuk memberi informasi bahwa dirinya memberikan ‘pelayanan’ kepada yang menghendaki.

Bisa juga memandang dari segi mafsadah (kerusakan) yang jika diamati lebih dibebankan kepada perempuan. Sebab yang tampak secara jelas menanggung dampaknya adalah perempuan misal dengan kehamilan. Meskipun tidak, ujaran berkonotasi negatif tetap akan terngiang akibat ‘aib’ yang dimilikinya. Demikian sebagaimana penjelasan al-Baidhawi dalam tafsirnya.

Wallahu A’lam

Lutfiyah
Lutfiyah
Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...