Bilangan bulan di sisi Allah terdapat dua belas bulan yang tidak dapat ditambah ataupun dikurangi. Dalam dua belas bulan tersebut, terdapat empat ‘bulan haram’ yang diagungkan. Mengapa empat bulan ini disebut ‘bulan haram’?
Dalam surat At-Taubah [9]: 36, Allah berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya, bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah diwaktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya terdapat empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiyaya diri kamu di dalamnya dan perangilah orang-orang musyrik sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
Lebih terperinci mengenai apa saja empat ‘bulan haram’ itu, disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim berikut
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوَاتِ و الاَرْضِ، السَّنَةُ اثْناَ عَشَرَ شَهْرًا، مِنهَا اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلا َثَةٌ مُتَوَالِياَتٌ ذُوالْقَعْدَةِ و ذوالحِجَّةِ والمُحَرَّمُ ورَجَبُ مُضَرَ الذِى بَيْنَ جُماَدَى و شَعْباَنَ
“setahun berputar sebagaimana keadaannya, sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu terdapat dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram. Tiga bulan berturut-turut; yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. (Satu bulannya lagi) Rajab Mudhor terletak Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. al-Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)
Pertanyaannya kemudian, mengapa keempat bulan ini, Dzulqo’dah, Dhulhijjah, Muharram, dan Rajab yang disebutkan Oleh Rasulullah itu disebut sebagai bulan haram?
Kata ‘haram’ dalam ayat tersebut memiliki makna agung, mulia. Artinya, keempat bulan tersebut memiliki keagungan yang lebih daripada bulan lainnya. Menurut al-Qodhi Abu Ya’la; disematkan status ‘bulan haram’ setidaknya karena ada dua alasan; pertama dalam bulan-bulan agung tersebut diharamkan pembunuhan dan perbuatan keji lainya. Kedua, pada bulan tersebut diharamkan melakukan perbuatan haram, dan dianjurkan untuk lebih memperbanyak perbuatan baik, serta lebih taat dalam menjalankan perintah Allah.
Larangan menganiaya atau melakukan dosa pada empat bulan tersebut, menurut Quraish Shihab, bukan berarti pada bulan-bulan sisanya dosa dapat dilakukan. Bukan seperti itu, penjelasan tersebut lebih menekankan khusus pada empat bulan yang disebutkan agar di waktu tersebut lebih banyak berbuat kebaikan. Karena, empat bulan tersebut merupakan bulan ibadah yang agung di sisi-Nya.
Sebagaimana keagungan pada tempat haram, sebut saja Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Jika seseorang mendirikan salat di Masjidil Haram maka akan mendapat ganjaran seratus ribu kali lipat dibandingkan tempat lain. Begitupun dengan salat di Masjid Nabawi, yang jika melaksanakan salat di sana akan mendapat ganjaran sepuluh ribu kali lipat daripada tempat lainnya.
Baca Juga: Islam Melarang Berperang di Bulan Haram, Inilah Larangan di Bulan Haram yang Perlu Diketahui
Lanjut ke akhir ayat, mungkin akan timbul sebuah pertanyaan, mengapa di akhir ayat tersebut terdapat kalimat perintah; “perangilah orang-orang musyrik sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
Perang yang diperkenankan dalam akhir ayat tersebut adalah ketika kaum musyrikin terlebih dahulu menyerang, dan mencelakakan umat Islam. Karena sejatinya, perang dalam Islam yang dijelaskan dalam Alquran memiliki aturan-aturannya sendiri. Bukan lantas, memulai peperangan ketika keadaan dalam sebuah wilayah aman dan tentram.
Inilah mengapa lebih lanjut Quraish Shihab menafsirkan bahwa penggunaan kata anfusakum dalam ayat 36 tersebut termasuk dalam larangan menganiaya pihak lain. Kata anfusakum tersebut menurutnya mengisyaratkan kesatuan kemanusiaan, yaitu ketika seseorang menganiaya orang lain sama dengan menganiaya dirinya sendiri.
Kehormatan yang dijaga dalam empat ‘bulan haram’ tersebut sama dengan kehormatan dan keagungan yang disandang manusia. Empat bulan yang ditetapkan oleh Allah sebagai bulan agung atau sebutan populer lainnya ‘bulan haram’ adalah ketetapan yang tidak dapat diubah oleh siapapun, dan tidak boleh diganti tanggal serta bulannya, baik memajukan atau mengundurkan dari waktu yang sudah Allah tetapkan.
Di bulan Muharram, pembuka awal tahun 1442 Hijriah sekaligus salah satu bulan yang dimuliakan (haram) ini, mari bersama-sama memperbanyak amal soleh, dan menjauh dari segala perbuatan yang dilarang oleh-Nya.
Wawwahu A’lam Bissowab