BerandaUlumul QuranAmina Wadud dan Hermeunitika Tauhid dalam Tafsir Berkeadilan Gender

Amina Wadud dan Hermeunitika Tauhid dalam Tafsir Berkeadilan Gender

Amina wadud, seorang aktivis sekaligus praktisi gender berdarah Afro-amerika memiliki sumbangsih penting dalam menyelesaikan persoalan ketimpangan gender yang memanas semenjak abad 19. Salah satu sumbangsihnya ialah pendekatan hermeunitika tauhid yang diterapkannya pada ayat-ayat gender yang semula ditafsirkan secara bias dan memihak pada gender laki-laki.

Tak dipungkiri, pilihannya untuk menjadi figur yang concern pada keadilan dan kesetaraan gender adalah karena pengalaman pribadi yang ia alami dan kultur yang ada saat ia tumbuh dan berkembang.

Inspirasi bergelut pada bidang Feminisme

Tahun-tahun di masa Amina Wadud hidup ialah tahun-tahun dramatis bagi pejuang keadilan gender di Amerika. Amina Wadud sendiri lahir di Bethesda, Maryland, Amerika Serikat pada tanggal 25 September 1952.  Melansir kompasiana.com (4/4), pada saat itu bertepatan dengan periode kedua gerakan feminisme di Amerika, yakni ketika didirikannya National Organization for Woman (NOW) oleh Betty Friedan (w. 2006).

Selain pengaruh sosial yang melingkupinya, terdapat faktor personal yang turut memotifasinya untuk menjadi seorang aktivis gender. Menurut Mutrofin dalam Kesetaraan Gendernya, Amina Wadud merupakan seorang perempuan muslimah dan janda, banyak mengalami diskriminasi oleh masyarakat sekitarnya. Di samping itu, ia juga memiliki darah Afro-Amerika, yang pada saat itu sedang memperjuangkan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat yang mensubordinasi perempuan.

Dua hal ini yang kemudian menginspirasi pandangannya dalam memahami teks Alquran yang berhubungan dengan perempuan, yang pada mulanya ditafsirkan secara eksklusif memihak laki-laki, dan sebaliknya, mensubordinasi perempuan.

Dalam Studi Kitab Tafsir Kontemporer, disebutkan bahwa Wadud mengenalkan penafsiran berperspektif perempuan. Didadasari oleh kegelisahannya terhadap mufassir pendahulu yang didominasi oleh laki-laki. Di samping itu, hasil penafsirannya yang atomistik serta abai pada nilai universal, yang pada gilirannya terkesan menyudutkan perempuan, Wadud menyatakan penting bagi perempuan untuk membuat tafsir atas ayat-ayat gender. keinginan Wadud ini sekaligus memberi semangat keadilan gender bagi perempuan, dengan jalan menafsirkan ayat berperspektif perempuan, sehingga menghasilkan produk tafsir yang lebih objektif bagi perempuan.

Metode hermeunitika tauhid

Untuk merealisasikan keinginannya itu, ia menawarkan hermeunitika tauhid sebagai metode yang lebih objektif dan dipercayai akan menghasilkan penafsiran yang holistik. Hermeunitika Tauhid secara sederhana ialah dengan mendudukkan Allah sebagai Zat Yang Esa, sehingga sebagai konsekuensinya, selain Allah semuanya setara, tidak lebih unggul, pun terungguli.

Asumsi dasar yang dijadikan kerangka pemikiran Wadud adalah bahwa Alquran merupakan sumber tertinggi yang secara adil mendudukkan laki-laki dan wanita setara. Khususnya, dalam mengkaji bagaimana persepsi mengenai wanita terhadap penafsiran ayat-ayat Alquran.

Menurut Nur Jannah Ismail dalam Perempuan dalam Pasungan, ada dua hal penting yang menjadi perhatian dalam memandang keutamaan perempuan pada Alquran, yaitu kronologi turunnya wahyu dan rujukan untuk peristiwa sejarah yang telah diketahui. Untuk mengatasi pembatasan seperti itu, para ahli hukum dan pemikir Islam mengutamakan ayat-ayat universal yang turun pada periode Makkah.

Melalui kesadaran tersebut, Amina Wadud dalam Women in Qurannya, memberikan sebuah tawaran metodologis yang harus dipegang ketika akan menafsirkan ayat-ayat Alquran terutama ayat-ayat bias gender yang dikemasnya dalam tiga aspek penting, yaitu; dalam konteks apa teks itu ditulis atau kaitannya dengan Alquran adalah dalam konteks apa ayat tersebut diturunkan, bagaimana komposisi tata bahasa teks (ayat) tersebut, bagaimana pengungkapannya, apa yang dikatakannya, dan bagaimana keseluruhan teks (ayat), weltanschauung/ pandangan hidupnya/ ruh/ maqa>s}idnya.

Sebagai langkah teknis operasionalnya, ketika akan menafsirkan, setiap ayat yang harus dianalisis adalah; 1) dalam konteksnya 2) dalam konteks pembahasan topik yang sama dengan Alquran 3) menyangkut bahasa yang sama dan struktur sintaksis (nahwu) yang digunakan dalam seluruh bagian Alquran 4) menyangkut sikap benar berpegang teguh pada prinsip-prinsip Alquran, dan 5) dalam konteks Alquran sebagai weltanschauung atau pandangan hidup.

Korelasi antara pendekatan semantik dan konteks sosial sudah lama disadari oleh para sarjana Muslim yang kemudian melahirkan sekian judul mengenai tata bahasa Arab yang diharapkan dapat membantu untuk bisa menangkap pesan Alquran. Disiplin ilmu Balaghah, Ma’ani dan Bayan, misalnya, secara khusus mengkaji kaitan antara pendekatan semantik dan konteks sosial. Untuk memahami sebuah ucapan Nabi saw misalnya, hendaknya juga harus dipahami gaya bahasa yang digunakan, konteks sosial dan psikologi Rasulullah serta kepada siapa ucapan itu ditujukan.

Amina mencoba menggunakan metode penafsiran Alquran yang dikemukan oleh Fazlur Rahman. Dia menganjurkan agar semua ayat yang diturunkan pada titik waktu sejarah tertentu dan dalam suasana umum dan khusus tertentu, diungkap menurut waktu dan suasana penurunannya. Tetapi, pesan yang terkandung dalam ayat tersebut tidak terbatas pada waktu atau suasana historis tersebut. Seorang pembaca harus memahami maksud dari ungkapan-ungkapan Alquran menurut waktu dan suasana penurunannya guna menemukan makna yang sebenarnya.

Dari paradigma tafsir kontekstualnya tersebut, Wadud menghasilkan beberapa pemikiran reformatif, diantaranya; penafian poligami, kesamarataan hak waris, dan perempuan sebagai imam salat. Pemikiran terakhirnya ini kemudian menjadi alasan mengapa wadud juga disebut sebagai praktisi gender, yakni karena menggagas legalitas perempuan sebagai imam salat, ia pribadi juga mempraktikkannya dengan menjadi imam sekaligus khatib di New York.

Amina Wadud dengan hermeunitika tauhid yang digagasnya, kendatipun tidak original dari dirinya sendiri, setidaknya, telah memberikan sumbangsih yang berarti untuk merubah penafsiran ayat-ayat bias gender yang dahulunya terkesan rigid, condong sebelah pihak, dan diskriminatif terhadap wanita, menjadi seimbang, moderat dan tidak  mensubordinasi pada salah satu pihak.

Tentunya, apa yang telah dikukan Wadud pada saat ini harus dikembangkan, khususnya oleh perempuan. Hal ini selain untuk memajukan peradaban perempuan di sektor intelektual Islam, juga untuk menunjukkan bahwa perempuan sampai saat ini dan nanti tetap pada diri mereka dengan segala potensi yang dapat diberdayakan senantiasa. Wallahu a’lam[]

Halya Millati
Halya Millati
Redaktur tafsiralquran.id, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya, pegiat literasi di CRIS Foundation
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...