BerandaTafsir TematikApakah Sebenarnya Makna Jihad Menurut al-Quran? Begini Penjelasannya.

Apakah Sebenarnya Makna Jihad Menurut al-Quran? Begini Penjelasannya.

Dewasa ini, kata jihad sangat menarik atensi masyarakat Indonesia. Terlebih di era pandemi Covid-19, teriakan “jihad” sangat keras sekali. Belum lupa ingatan kita akan fenomena suara azan “hayya alal jihad” tempo lalu yang diteriakkan oleh segelintir kelompok. Entah apa yang melatarinya, yang jelas term “jihad” nyaris nyaring bunyinya di bumi pertiwi. Maka dari itu kita butuh penjelasan makna jihad menurut al-Quran sesuai dengan penafsiran yang moderat.

David Cook dalam Understanding Jihad menyampaikan bahwa bagi non muslim, jihad dimaknai sebagai situasi yang tidak terkendali (unpredictable), irasional dan konotasinya perang total. Pendapat Cook ini bukanlah hal baru sebenarnya dalam wacana beberapa non-muslim yang antipati terhadap Islam. Jack Nelson-Pallmeyer misalnya, dalam Is Religion Killing Us? Violence in the Bible And the Quran, Ia menulis

“The problem of Islam and violence is not limited to incompatible texts but is rooted in the overwhelming preponderance of passages in the Qur’an that legitimate violence, warfare, and intolerance. Violence in service to Allah is both justified and mandated by Allah or Muhammad under the sanction of divine threat:”

“Masalah Islam dan kekerasan tidak terbatas pada teks yang tidak cocok tetapi berakar pada banyaknya ayat-ayat dalam Al-Quran yang melegitimasi kekerasan, peperangan, dan intoleransi. Kekerasan dalam melayani Allah dibenarkan dan diamanatkan oleh Allah atau Muhammad di bawah sanksi ancaman ilahi”.

Baca juga: Tafsir Surah Al-Hajj Ayat 28: Manfaat Ibadah Haji bagi Sosial dan Ekonomi

Lantas, benarkah tudingan Nelson dan Cook bahwa Al-Quran melegitimasi kekerasan, peperangan, penjarahan, pembunuhan, perbudakan, intoleransi, dsb? Sungguh statement yang sangat tendensius. Mari kita simak pembahasan berikut ini bagaimana klarifikasi makna jihad dalam Al-Quran.

Klarifikasi Makna Jihad

Secara literal, jihad berakar dari kata jahada-yujahidu, masdarnya adalah mujahadatan wa jihadan, artinya sungguh-sungguh, berupaya keras. Dalam Lisan al-Arab, Ibnu Manzur menerangkan jihad berasal dari kata al-juhd, ia bermakna al-taqah (kekuatan), al-wus’u (usaha) dan al-masyaqqah (kesulitan).

Senafas dengan Ibnu Manzur, Muhammad Murtadha al-Husni al-Zabidi dalam Taju al-‘Arus mengemukakan hal yang sama. Namun, lain halnya dengan Muhammad bin Abi Bakar bin ‘Abdi al-Qadir al-Razi dalam Mukhtar al-Shahah, ia mengurangi definisi Ibnu Manzur yaitu al-Wus’u (usaha). Jadi, praktis al-Razi hanya menyebut dua saja, yakni al-taqah dan al-masyaqqah.

Selanjutnya, kata al-juhdu bermetamorfosa menjadi jihad. Dalam kamus Taju al-‘Arus, secara istilah jihad dimaknai dengan dua pengertian, (1) al-qitalu ma’a al-‘aduwwi kal mujahadah (memerangi musuh seperti bermujahadah); (2) muharabatu al-a’da’ wahuwa al-mubalaghah wa istifraghu ma fi al-wus’i wa al-taqati min qaulin au fi’lin, wa al-muradu bi al-niyyah ikhlash al-‘amal lillahi ta’ala (memerangi musuh dengan penuh kesungguhan dan kekuatan baik berupa perkataan maupun perbuatan, dilandasi niat ikhlas karena Allah ta’ala).

Baca juga: 5 Fakta Tentang Bacaan Taawudz, ِApa Saja?

Sementara itu, definisi serupa dikemukakan dalam Lisan al-‘Arab, yakni al-jihadu huwa qatala wa jahada fi sabilillah (jihad adalah berperang dan berjuang di jalan Allah). Tidak jauh berbeda, Alauddin Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasani al-Hanafi dalam Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i mendefinisikan jihad sebagai berikut,

وأما الجهاد فى اللغة فعبرة عن بذل الجهد بالضم وهو الوسع والطاقة أو عن المبالغة فى العمل من الجهد بالفتح

Jihad menurut bahasa adalah ungkapan yang bermakna mengerahkan segala upaya dan kekuatan, atau bersungguh-sungguh dalam melakukan perbuatan.

Sedangkan dalam perspektif syariat, jihad memiliki banyak rupa, tidak hanya terbatas pada peperangan saja, meski perang menjadi makna populer, melainkan jihad melawan hawa nafsur, jihad dengan belajar, jihad dengan berbakti kepada kedua orang tua, jihad dengan saling mencintai dan tidak saling mengafirkan sesama, dan jihad-jihad lainnya, sebagaimana yang diwartakan Mula Khusru Muhammad al-Hanafi dalam Durar al-Hukkam Syarh Ghurar al-Ahkam,

كتاب الجهاد هو أعم وغلب في عرف الفقهاء على جهاد الكفار

“Jihad memiliki makna yang umum dan makna populernya di kalangan ahli fikih adalah memerangi orang kafir”.

Lebih jauh, Lembaga Riset Bahasa Arab Republik Arab-Mesir (Majma’ al-Lughah al-‘Arabiyyah) dalam al-Mu’jam al-Wasith, jihad adalah qitalun man laisa lahu dhammatun min al-kuffar (memerangi orang kafir yang tidak ada ikatan perjanjian damai). Sekilas makna ini terlihat mengkhususkan kepada makna jihad perang, namun ia menegaskan “yang tidak ada ikatan perjanjian damai”, maka jika terikat perjanjian damai, haram hukumnya melakukan peperangan.

Adapun penafsiran jihad lebih detail disampaikan Abdurrahman Abdul Mun’im dalam Mu’jam al-Musthalahat wa al-Fadz al-Fiqhiyyah, jihad diklasterisasi menjadi empat hal; pertama, mengerahkan segala daya upaya dalam memerangi orang kafir.

Kedua, berjuang dari rasa keragu-raguan (syakk) menuju yaqin dan godaan syahwat setan; ketiga, berjuang dengan keyakinan yang mantap diiringi dengan upaya sungguh-sungguh dalam mengajak amar ma’ruf nahi munkar; keempat, berjuang terhadap orang-orang kafir yang memerangi umat Islam.

Baca juga: 5 Hal yang Penting Diketahui tentang Bacaan Amin setelah Surah Al-Fatihah

Agaknya kalimat terakhir ini patut saya garisbawahi sebab selama ini segelintir kelompok memerangi orang non muslim yang sama sekali tidak mengusik orang Islam. Maka kalimat terakhir patut diperhatikan.

Dari paparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jihad adalah upaya sungguh-sungguh dengan mengerahkan segenap kemampuan, daya, tenaga dan fikiran baik dalam arti berjuang melawan musuh di medan pertempuran maupun berjuang dalam konteks negara damai, yaitu jihad bil ‘ilmi (ilmu), jihad melawan kebodohan dan segala bentuk jihad lainnya yang membawa kemaslahatan bagi diri, agama, nusa dan bangsa. Dari sini dapat dipahami, bahwa pengertian jihad sangatlah luas, ia tidak hanya sekadar berperang atau memanggul senjata.

Penyebutan Jihad dalam Al-Quran

Jihad dan derivasinya dalam Al-Quran disebutkan sebanyak 41 kali dan terbagi dalam 19 surat sebagaimana disampaikan Fuad Abdul Baqi dalam al-Mu’jam al-Mufahras li Al-fadh al-Quran. Operasionalisasi kata jihad sendiri memiliki bentuk yang variatif, adakalanya berwujud fi’il madhi, fi’il mudhari, ‘amar atau masdar.

Berikut cuplikan surat dalam Al-Quran yang mengandungi kata jihad dan derivasinya,

Al-Baqarah [2]: 218; Ali Imran [3]: 142; Al-Nisa [4]: 95; Al-Maidah [5]: 35, 53; Al-An’am [6]: 109; Al-Anfal [8]: 72, 74, 75; Al-Taubah [9]: 16, 19, 20, 24, 41, 44, 73, 79, 81, 86, 88; Al-Nahl [16]: 110; Al-Hajj [22]: 78; An-Nur [24]: 53; Al-Furqan [25]: 52; Al-‘Ankabut [29]: 6, 8, 69; Luqman [31]: 15; Fatir [35]: 42; Muhammad [47]: 31; Al-Hujurat [49]: 15; Al-Mumtahanah [60]: 1; Al-Shaff [61]: 11; Al-Tahrim [66]: 9.

Dalam versi yang lain, terdapat 36 ayat tentang jihad sebagaimana dijelaskan ‘Alami Zaidah Faidhullahi al-Hasani dalam al-Mu’jam al-Mufahras li Kalimati al-Quran al-Musamma bi Fathi al-Rahman. Bahkan, Yusuf al-Qaradhawi justru “menyedikitkan” jumlah ayat tentang jihad, yaitu tidak lebih hanya disebut 34 kali dalam Al-Quran. Penjelasan ini ia sampaikan dalam Fiqih Jihad: Sebuah Karya Monumental Terlengkap Tentang Jihad Menurut Al-Qur’an dan Sunnah.

Dari berbagai perspektif term jihad dalam Al-Quran, kita dapat mengetahui bahwasannya kata jihad dalam Al-Quran sangat luas dan kontekstual. Tidak hanya mengungkapkan ajaran jihad berperang, membunuh saja misalnya, melainkan menjelaskan masalah-masalah sosial yang membutuhkan kesungguhan.

Misalnya, kesungguhan bersumpah  (QS. al-Maidah (5): 53; QS. alAn’am (6): 109; QS. al-Nahl (16): QS. al-Nur (24): 53; QS. Fatir (35): 42); kesungguhan orang tua untuk mendidik anaknya agar berakidah Islam dan mempertahankannya (QS. al-‘Ankabut (29): 8; QS. Luqman (31): 15), serta memberi sesuatu atau beramal sesuai kemampuan (QS. al-Taubah (9): 79), dan masih banyak lainnya.

Maka sangat tidak dibenarkan jihad hanya dimaknai secara serampangan atau salah satu term saja, qital (berperang atau membunuh) misalnya atau mengebom, dan seterusnya. Ada banyak makna jihad dalam Islam, salah satu jihad dewasa ini adalah jihad bil ‘ilmi (belajar atau ngaji secara mendalam dan tuntas) dan jihad dengan menimbulkan rasa aman, teduh dan damai sesama saudara seiman, sebangsa dan manusia. Termasuk menjaga, merawat dan melestarikan lingkungan adalah bagian daripada jihad. Wallahu A’lam.

Senata Adi Prasetia
Senata Adi Prasetia
Redaktur tafsiralquran.id, Alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di Center for Research and Islamic Studies (CRIS) Foundation
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU