BerandaTafsir TematikTafsir AhkamApakah Semua Bangkai Diharamkan? Begini Menurut Para Mufassir

Apakah Semua Bangkai Diharamkan? Begini Menurut Para Mufassir

Salah satu jenis hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi menurut Al-Qur’an adalah  jenis hewan yang sudah menjadi bangkai. Dalam Bahasa Indonesia istilah bangkai tidak selalu disematkan pada sesuatu yang sebelumnya bernyawa, akan tetapi makluk hidup yang mati yang tanpa diketahui penyebab kematiannya. Lalu apakah bangkai diharamkan yang dimaksud Al-Qur’an juga seperti demikian? Simak penjelasannya sebagai berikut:

Definisi Bangkai

Allah berfirman:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Baqarah [2] :173).

Baca juga: Wujud Peran Cahaya Allah dalam Penafsiran Surah An-Nur Ayat 35

Imam Ar-Razi di dalam tafsirnya menjelaskan, bangkai atau maitah dalam Bahasa Arab adalah makhluk yang dahulunya hidup dan kini sudah tidak lagi, tanpa adanya proses merusak tubuh dari makhluk tersebut. Oleh karena itu dalam Bahasa Arab dibedakan antara mayyit (makhluk mati) dan maqtul (makhluk dibunuh).

Sedangkan dalam syariat Islam, bangkai didefinisikan sebagai hewan yang tidak disembelih. Tidak disembelih ini bisa berarti ia tidak mengalami proses penyembelihan (mati sendiri atau dipukul sampai mati), atau mengalami proses penyembelihan tapi tidak sesuai dengan syarat penyembelihan hewan dalam syariat Islam (Tafsir Mafatihul Ghaib/3/26).

Kemudian Al-Jashshash mengutip Abu Bakar dalam Ahkamul Qur’an menjelaskan, proses kematian bangkai bisa saja tanpa campur tangan manusia, seperti saat ada hewan yang mati dengan sendirinya. Atau dengan campur tangan manusia, seperti saat ada hewan yang disembelih tanpa memenuhi syarat penyembelihan dalam syariat Islam. Sedang Ibn Katsir di dalam tafsirnya mencontohkan bangkai diantaranya dengan hewan yang mati sebab tercekik, sebab terlempar, sebab jatuh, sebab ditanduk atau diserang hewan lain (Ahkamul Qur’an/1/266 dan Tafsir Ibn Katsir/1/481).

Baca juga: Surah At-Taubah [9] Ayat 34-35: Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Zakat

Tidak Semua Bangkai Diharamkan

Meski ulama’ sudah membuat definisi yang cukup panjang lebar mengenai bangkai yang diharamkan, tapi memahami bahwa bangkai itu diharamkan dan begini serta begitulah bentuk bangkai, tidaklah semudah membalikkan tangan. Sebab kenyataannya, tidaklah semua bangkai diharamkan. Dan tidaklah semua bagian tubuh bangkai seperti yang kita kenal, tidak boleh kita manfaatkan.

Beberapa dalil dari Al-Qur’an dan hadisnya menjelaskan jenis bangkai berikut dihalalkan:

Pertama, bangkai hewan laut. Yakni seperti ikan yang ditemukan mati mengambang dengan sendirinya. Ia tetap dihalalkan meski disebut bangkai sebab mati tidak melalui proses penyembelihan.

Kedua, bangkai belalang. Ini berdasar hadis Nabi yang menyatakan bahwa bangkai ikan dan belalang dihalalkan. Diriwayatkan dari Abdullah ibn ‘Umar bahwa Nabi Muhammad bersabda (Tafsir al-jami’ li ahkamil qur’an/2/217):

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ الْحُوتُ وَالْجَرَادُ

Ada dua bangkai yang dihalalkan untuk kita, yaitu ikan dan belalang (HR. Daruqutni dan Ibn Majah)

Ketiga, janin yang keluar dalam keadaan mati tatkala induknya disembelih. Imam Abu Hanifah menyatakan janin seperti ini masuk kategori bangkai dan diharamkan. Namun Imam Syafi’i menyatakan bahwa janin tersebut dihalalkan, dengan berdasar hadis yang menyatakan bahwa sembelihan janin mengikuti sembelihan induknya (Tafsir Mafatihul Ghaib/3/30).

Selain berbagai keterangan di atas, syariat juga menyatakan bahwa kulit bangkai dapat disucikan. Yaitu dengan proses disamak. Hal ini menunjukkan bahwa kesimpulan semua bangkai diharamkan dan otomatis semua bagian tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan, juga memiliki pengecualian (Tafsir Mafatihul Ghaib/3/28).

Baca juga: Hukum Bacaan Tarqiq dan Tafkhim dalam Ilmu Tajwid

Termasuk hal yang diharamkan oleh Al-Qur’an adalah bangkai, namun dalam memahami bangkai yang diharamkan tidaklah semudah memahami pengertian bangkai itu sendiri. Sebab ada beberapa pengecualian terkait mana bangkai yang diharamkan, dan mana penggunaan bangkai yang diharamkan. Wallahu a’lam bish showab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...