BerandaTafsir TematikBagaimana Hukum Melakukan Perbuatan Dosa Karena Dipaksa?

Bagaimana Hukum Melakukan Perbuatan Dosa Karena Dipaksa?

Dalam sebuah hadis dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwa Rasulullah Saw.  bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045). Contoh nyata ada dalam Alquran, Allah Swt berfirman,

مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. Alnahl: 106).

Sabab nuzul ayat di atas berkenaan dengan sahabat Nabi Saw. bernama ‘Ammar bin Yasir. Dalam Tafsir Ibnu Katsir diceritakan, mengutip Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang dialami oleh ‘Ammar ibnu Yasir di saat ia disiksa oleh orang-orang musyrik sehingga ia kafir kepada Nabi Muhammad Saw. Ia mau menuruti kemauan mereka dalam hal tersebut karena terpaksa. Setelah itu Ammar datang menghadap kepada Nabi Saw. seraya meminta maaf, maka Allah menurunkan ayat ini.

Baca Juga: Alquran Pembebas Kaum Mustadh’afin (Bagian 1)

Lebih rinci dalam riwayat Baihaqi diceritakan, ‘Ammar datang menghadap kepada Nabi Saw. dan mengadukan perihal apa yang telah dilakukannya, “Wahai Rasulullah, saya terus-menerus disiksa hingga saya terpaksa mencacimu dan menyebutkan tuhan-tuhan mereka dengan sebutan yang baik.”

Nabi Saw. bertanya, “Bagaimanakah dengan hatimu?” ‘Ammar menjawab bahwa hatinya tetap tenang dalam beriman. Maka Nabi Saw. bersabda: Jika mereka (orang-orang musyrik) kembali menyiksamu, maka lakukan pula hal itu. Sehubungan dengan peristiwa ini Allah menurunkan firman-Nya, “Kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman.” (Alnahl: 106).

Karena itulah para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa untuk melakukan kekufuran diperbolehkan berpura-pura menuruti kemauan si pemaksa demi menjaga keselamatan jiwanya. Lebih lanjut, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa itu sifatnya opsional, seseorang juga boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4/715).

Begitupun Imam Ath Thabari mengutip Ibnu ‘Abbas, siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang bersumber dalam hatinya (Tafsir Ath-Thabari, 14/223).

Baca Juga: 3 Dosa Besar Yang Wajib Dihindari Jika Ingin Menjadi Mukmin Sejati

Batasan Keadaan Dipaksa

Ada dua macam pemaksaan, pertama, ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan.

Kedua, ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Adapun yang diperbolehkan hanya berlaku pada ikrahan tamman, yang benar-benar mengancam jiwa dan ancaman tersebut benar-benar akan diwujudkan (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 22/182).

Batasan ini menggambarkan keadaan yang benar-benar mengancam nyawa. Keadaan yang sama juga pernah dialami oleh Ashabul Kahfi. Allah swt berfirman,

إِنَّهُمْ إِن يَظْهَرُوا۟ عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِى مِلَّتِهِمْ وَلَن تُفْلِحُوٓا۟ إِذًا أَبَدًا

Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya. (Q.S. Alkahfi: 20)

Ketika itu Ashabul Kahfi dalam keadaan terdesak. Andaikata mereka tertangkap, jika mereka bertahan dalam tauhid  akan dirajam sampai mati. Tetapi jika pura-pura kafir, memang mereka akan selamat di dunia namun sengsara di akhirat.

Menurut Asy-Syinqithi, umat terdahulu tidak diberi udzur sekalipun dalam keadaan dipaksa dan mengorbankan nyawa. Berbeda dengan umat zaman sekarang (umat Nabi Muhammad), Allah memberi udzur kepada orang-orang yang dipaksa untuk berbuat syirik (Adhwaul Bayan, 3/251).

Baca Juga: Tafsir Surah Yasin Ayat 66-67: Kuasa Allah atas Para Pendosa

Itu artinya, umat Nabi Muhammad Saw. diberikan karunia dari Allah berupa dimaafkannya dosa yang jatuh pada syirik dan kufur dalam keadaan dipaksa, sebagaimana yang menimpa ‘Ammar bin Yasir.

Pendapat lain dikemukakan oleh Al-Alusy, bahwa andaikata Ashabul Kahfi pura-pura kufur, dikhawatirkan perbuatan tersebut akan menjadikan mereka terbiasa dalam kesyirikan, sehingga menganggap kesyirikan tersebut menjadi kebenaran, dan mereka tidak akan selamat di akhirat kelak (Tafsir Al-Alusy, 8/220). Dalam konteks umat Nabi Muhammad Saw, hal ini juga bisa menjadi acuan sebuah kehati-hatian agar tidak terjerumus pada lemahnya keimanan akibat kepura-puraan yang dilakukan.

‘Ammar bin Yasir adalah seorang yang teguh keimanannya. Al-Munawi sampai menggambarkan, iman Ammar telah menyatu dalam daging, darah, dan tulangnya.  Iman beliau sudah bercampur di seluruh tubuh hingga tak bisa dipisahkan (Fathul Qadir, 4/6).

Maka pantaslah jika Rasulullah saw memuji keteguhan iman ‘Ammar sekalipun ia harus berpura-pura. Nabi Muhammad pernah menyaksikan sendiri saat Ammar dan keluarganya disiksa. Saat itu beliau tidak bisa berbuat apa-apa. Beliau menghibur dengan janji:

أَبْشِرُوا آلَ عَمَّارٍ، وَآلَ يَاسِرٍ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الْجَنَّةُ

Bergembiralah, keluarga Ammar dan keluarga Yasir. Sungguh! Surga telah dijanjikan untuk kalian. (HR Al Hakim no. 5666).

Maka dapat dipetik dua hikmah dari pemaparan di atas. Pertama, bolehnya berpura-pura kufur ketika nyawa benar-benar terancam, karena Allah melihat keimanan dalam hatinya. Kedua, kepura-puraan itu hendaknya dimaknai untuk tetap berhati-hati agar keimanan tetap teguh, agar tidak seperti yang dikhawatirkan ulama, benar-benar jatuh dalam kekufuran. Dengan kata lain, ketika sudah tidak terpaksa dan terdesak, haram hukumnya untuk mengucapkan kekafiran.

Adapun konteks ayat di atas, baik ‘Ammar maupun Bilal, keduanya sama-sama beriman dan mulia. Hanya mereka berbeda pilihan ketika dalam keadaan terdesak dan terancam. Apalagi ‘Ammar benar-benar tersudut, karena kedua orang tuanya telah terlebih dulu meregang nyawa. Kepura-kepuraan itu membuatnya menyesal karena mengira telah murtad, tetapi ia kembali tenang setelah mengadukannya kepada Rasul Saw dan menjadi sabab nuzul ayat. Bahwa Allah maha mengetahui keimanan dalam hatinya.

Wallahu a’lam.

Shopiah Syafaatunnisa
Shopiah Syafaatunnisa
Alumni UIN Sunan Gunung Djati Bandung
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

QS. Al-Isra’ (17) Ayat 36: Taklid yang Diharamkan!

0
Taklid dapat dipahami sebagai suatu bentuk perilaku seseorang yang mengikuti suatu perintah atau menerima pendapat dari orang lain tanpa memiliki pemahaman yang didasari dengan...