BerandaKhazanah Al-QuranBenarkah Mencium Mushaf Al-Quran Itu Bid’ah?

Benarkah Mencium Mushaf Al-Quran Itu Bid’ah?

Mencium mushaf Al-Quran merupakan tradisi yang telah berkembang dan sering kita jumpai dalam dinamika keseharian masyarakat muslim di Indonesia. Prosesi mencium mushaf tersebut biasanya dilakukan setelah kegiatan membaca Al-Quran. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sikap pengagungan dan penghormatan terhadap untaian kalam ilahi yang termaktub dalam bentuk mushaf Al-Quran.

Namun, akhir-akhir ini banyak beredar di media sosial pemahaman yang mengatakan jika kegiatan mencium mushaf Al-Quran merupakan perilaku bid’ah. Pandangan yang demikian muncul dari kalangan para ulama yang memiliki paham salafi-wahabi.

Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Baz misalnya, ia tidak menganjurkan untuk mencium mushaf Al-Quran dikarenakan tidak memiliki sandaran dalil riwayat dari Nabi maupun sahabat. Sebagaimana ia sampaikan dalam karyanya Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah berikut:

هَذَا العَمَلُ لَيْسَ لَهُ أَصْلٌ وَتَرْكُهُ أَحْسَنُ، لِأَنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ دَلِيْلٌ

“Perbuatan ini (mencium mushaf) tidak memiliki dasar rujukan sehingga lebih baik untuk meninggalkan perbuatan tersebut, dikarenakan pebuatan tersebut tidak memiliki dalil”

Baca Juga: Ketahui Sembilan Adab Ketika Membaca Al-Quran

Selain itu, Abdul Aziz juga menyampaikan bahwa riwayat yang sering dijadikan rujukan dibolehkanya mencium mushaf, yaitu tentang sahabat Ikrimah, dinilai oleh mereka sebagai riwayat yang tidak shahih. Benarkah demikian?

Pertama, Dalam kitab al-Wadhih fi ‘Ulum Al-Quran karya Musthafa Dib al-Bugha dan Muhyiddin Mastu, dijelaskan bahwa pendapat yang mengatakan jika mencium mushaf bagian dari perilaku bid’ah merupakan pendapat yang lemah (qaul dha’if). Hal ini dikarenakan perilaku mencium mushaf Al-Quran merupakan sebuah kegiatan yang telah dilakukan oleh para sahabat Nabi, seperti Umar ibn Khattab dan Utsman ibn ‘Affan. Sebagaimana dalam riwayat berikut:

رَوَى عَنْ عُمَرِ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ كَانَ يَأْخُذُ الْمُصْحَفَ كُلَّ غَدَاةٍ وَيُقَبِّلُهُ وَيَقُوْلُ: عَهْدُ رَبِّيْ وَمَنْشُوْرُ رَبِّيْ عَزَّ وَجَلَّ. وَكَانَ عَثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُقَبِّلُ الْمُصْحَفَ وَيَمْسَحُهُ عَلَى وَجْهِهِ

“Diriwayatkan dari Umar ibn al-Khattab r.a., sesungguhnya Umar senantiasa mengambil mushaf dan menciumnya setiap pagi, seraya berkata: janji Tuhanku, dan maklumat Tuhanku ‘azza wa jalla. Begitu juga dengan Utsman r.a., ia mencium mushaf dan mengusapkanya ke atas wajahnya”

Berdasarkan riwayat tersebut, maka kegiatan mencium mushaf Al-Quran merupakan perkara yang baik untuk dilakukan (mustahsan). Selain itu, perbuatan mencium mushaf Al-Quran tersebut juga sebagai bentuk dari pelaksanaan perintah Nabi agar mencontoh perilaku para sahabat, khususnya dari kalangan para empat khalifah setelah Nabi, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah berikut:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ

“Hendaklah kalian mengikuti sunnah-ku dan sunnah dari para Khulafa’ al-Rasyidin setelahku”

Baca Juga: Bolehkah Membaca Al-Qur’an Sembari Berdiri Atau Berbaring?

Kedua, terkait tingkat kesahihan riwayat tentang sahabat Ikrimah, Ahmad Salim Mulhim dalam karyanya Faidh al-Rahman fi al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Khashshah bi Al-Quran menyampaikan bahwa riwayat tersebut merupakan riwayat yang memiliki derajat sanad yang sahih, sebagaimana ia sampaikan:

إِنَّ تَقْبِيْلَ الْمُصْحَفِ، وَجَعَلَهُ عَلَى الجَبْهَةِ عِنْدَ تَنَاوُلِهِ مُبَاحٌ لَمَّا رَوَى الدَّارِمِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ أَبِيْ جَهْلِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ الْمُصْحَفَ عَلَى وَجْهِهِ وَيَقُوْلُ: كِتَابُ رَبِّيْ كِتَابُ رَبِّيْ

“Sesungguhnya perilaku mencium mushaf, dan meletakkanya di atas dahi tatkala membacanya adalah perilaku yang dibolehkan (mubah). Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Darimi dengan sanad yang shahih, bahwasanya Ikrimah ibn Abi Jahl r.a. meletakkan mushaf di atas wajahnya seraya berkata: kalam Tuhanku.. kalam Tuhanku..”

Selain itu, Ahmad Salim juga berargumen bahwa hukum mencium mushaf Al-Quran adalah boleh, berdasarkan qiyas terhadap dibolehkanya mencium hajar aswad, tangan orang shalih, guru, dan orang tua. Sedangkan sudah jamak diketahui bahwa Al-Quran lebih mulia dari semua hal tersebut. Maka dari itu sudah sewajarnya memberikan perlakuan yang istimewa terhadap suatu hal yang mulia (Al-Quran) melalui menciumnya atau mengusapkanya ke wajah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan mencium mushaf bukanlah perilaku bid’ah, karena hal tersebut telah dilakukan oleh para sahabat Nabi berdasarkan riwayat yang sahih. Selain itu, dari sisi hukum, kegiatan mencium mushaf Al-Quran adalah perilaku yang dibolehkan, bahkan dianjurkan oleh para ulama. Wallahu A’lam

Moch Rafly Try Ramadhani
Moch Rafly Try Ramadhani
Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU