BerandaTafsir TematikBenarkah Syair Itu Haram? Simak Penafsiran Surat Yasin Ayat 69

Benarkah Syair Itu Haram? Simak Penafsiran Surat Yasin Ayat 69

Akhir-akhir ini, geliat belajar Islam generasi muda terus mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, semangat tersebut tidak dibarengi dengan hadirnya kemampuan filtrasi yang baik terhadap pemahaman keislaman yang beredar di internet. Hal ini dibuktikan dengan adanya sebagian orang yang mengatakan bahwa syair itu haram, benarkah syair itu haram dan tidak pernah diajarkan Nabi?

Pemahaman yang demikian didasarkan pada interpretasi yang sebatas tekstual dan parsial terhadap Q.S. Yasin [36] ayat 69:

وَمَا عَلَّمْنٰهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِيْ لَهٗ ۗاِنْ هُوَ اِلَّا ذِكْرٌ وَّقُرْاٰنٌ مُّبِيْنٌ ۙ – ٦٩

Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan.

Al-Baghawi menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan pembelaan Allah kepada Nabi Muhammad saw. atas tuduhan orang kafir yang mengatakan bahwa Nabi adalah penyair, sehingga mengakibatkan wahyu yang disampaikan Nabi dituduh sebagai syair belaka. Penuduhan tersebut diceritakan dalam Al-Quran sebanyak tiga kali, yaitu dalam Q.S. al-Anbiya’ [21]: 5, Q.S. al-Shaffat [37]: 36, dan Q.S. al-Thur [52]: 30.


Baca Juga: Benarkah Nabi Muhammad Mengidap Epilepsi Ketika Menerima Wahyu?


Tafsir Ayat

Makna ayat (وَمَا عَلَّمْنٰهُ الشِّعْرَ ) adalah “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad)”. Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa Term kalimat “wa ma ’allamna” pada ayat tersebut juga dapat dimaknai sebagai “wa ma auhaina”, karena bentuk pengajaran Allah kepada Nabi-Nya itu melalui proses pewahyuan.

Kemudian, dalam ayat tersebut juga terdapat huruf “ma nafiyah” yang berfungsi sebagai bentuk penyangkalan atau penolakan atas tuduhan orang kafir kepada Nabi. Kemudian dari sini dapat dipahami bahwa segala ucapan yang keluar dari mulut Nabi itu tidak lain adalah murni wahyu Allah, dan Allah sama sekali tidak pernah mewahyukan atau mengajari Nabi sebuah sya’ir. Dengan demikian, maka Al-Quran bukanlah syair.

Selanjutnya, makna ayat (وَمَا يَنْبَغِيْ لَهٗ ) adalah “dan bersyair itu tidaklah layak baginya (Muhammad)”. kata ma yanbaghi bermakna tidak sepatutnya atau tidak wajar bagi Nabi untuk membuat Sya’ir. Bahkan, apabila ucapan Nabi menyerupai sebuah syair arab, maka ucapan yang keluar tersebut akan menjadi tidak beraturan.

Hal ini dibuktikan dalam sebuah riwayat panjang yang dikutip al-Baghawi dalam tafsirnya. Riwayat tersebut dikabarkan oleh al-Hasan ibn Abi al-Hasan, ia berkata bahwa suatu hari, Nabi melantunkan sebuah bait syair:

كفى باالإسلام والشيب للمرء ناهيا

“Cukup Islam dan Uban (umur) sebagai pencegah (rem dari berbuat kejelekan) bagi seseorang”

Mendengar ucapan tersebut, Abu Bakar pun bergegas berusaha mengingatkan Nabi bahwa susunan syair yang benar adalah demikian:

كفى الشيب والإسلام للمرء ناهيا

Sadar akan hal tersebut, tidak lama kemudian Abu Bakar mengatakan “saya bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah”. Kesalahan Nabi dalam pengurutan kata syair tersebut, menunjukkan kebenaran akan firman Allah tentang ketidakpantasan bagi Nabi akan pengetahuan terhadap Syair.

Kemudian, Makna ayat اِنْ هُوَ اِلَّا ذِكْرٌ وَّقُرْاٰنٌ مُّبِيْنٌ adalah “Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan”. Kata in dalam kalimat tersebut bermakna ma nafiyah, sehingga maksud ayat ini menjadi “tidak sekali-kali Al-Quran ini turun kecuali sebagai peringatan bagi siapa saja yang berakal, dan Al-Quran sebagai kitab yang memberikan penjelasan yang sangat jelas juga sempurna”.


Baca Juga: Alasan Kenapa Al-Quran Diturunkan Berbahasa Arab


Adapun untuk kata الشعر yang terdiri dari (ش – ع – ر) dengan segala bentuk derivasinya, dalam Al-Quran disebutkan sebanyak empat puluh kali. Sedangkan kata yang khusus membahas mengenai sya’ir, dalam Al-Quran disebutkan sebanyak enam kali. Seorang pakar bahasa Arab, yaitu al-Raghib al-Asfahani memaknai syair sebagai kalimat bermakna yang sengaja dibuat oleh penyair, dimana kalimat tersebut memiliki sajak dan rima. Syair pada masa arab jahiliyah berkaitan erat dengan kebohongan, sehingga syair yang terbaik menurut mereka adalah syair yang memiliki tingkat kebohongan atau kekhayalan (imajinasi) yang tinggi.

Kaum kafir Makkah menuduh Nabi Muhammad sebagai penyair, karena wahyu yang disampaikan dianggap memiliki kandungan sastra yang terlalu indah sehingga dianggap Nabi telah bersyair. Sedangkan tolok ukur keindahan syair pada masa tersebut adalah berdasarkan tingkat kebohongan, dan kekhayalan serta identik dengan kesesatan, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Syu’ara [42]: 224. Tentu Al-Quran bukanlah sebuah teks kebohongan atau hasil imajinasi Nabi. Oleh karena itu Allah menurunkan ayat ini untuk menyangkal tuduhan tersebut.


Baca Juga: Kemukjizatan Al-Quran: Pengertian dan Tanda-Tandanya


Benarkah syair itu haram?

Perlu diketahui bahwa ketidakwajaran Nabi untuk mengatakan syair dalam hal ini harus dilihat dari konteks dan kondisi syair pada masa turunya Al-Quran. Dijelaskan oleh as-Sya’rawi bahwa mayoritas syair arab pada saat itu sangat berkaitan erat dengan kebohongan dan keburukan. Oleh karena itu, sangat tidak pantas dan tidak wajar bagi Nabi Muhammad saw sebagai seorang Rasul yang mulia sekaligus pembawa kebenaran untuk mengucapkan syair yang identik dengan kebohongan.

Lantas bagaimana hukum syair itu sendiri? Apakah jika tidak pantas bagi Nabi, lantas hukum syair otomatis menjadi haram bagi selain Nabi? Benarkah syair itu haram? Dijelaskan dalam Ahkam Al-Quran, Ibnu ‘Arabi mengutip perkataan Imam Syafi’i:

أن الشعر ليس يكره لذاته و إنما يكره لمتضمناته

“Sesungguhnya kemakruhan syair itu bukan karena syairnya itu sendiri, tetapi kemakruhan syair diakibatkan muatan syair tersebut”

Hal senada juga disampaikan oleh al-Qurthubi dalam tafsirnya al-Jami’ li Ahkam Al-Quran. Ia mengutip pendapat Abu Ishaq al-Zujjaj yang menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak mengajarkan Nabi syair dan juga tidak menjadikan Nabi sebagai seorang penyair. Namun, Allah juga tidak melarang Nabi untuk mengucapkan suatu bait dari syair buatan orang lain. Tentu syair-syair yang diucapkan Nabi adalah syair yang penuh hikmah dan kebaikan.

Bahkan, dalam kitab Mafatih al-Ghaib, al-Razi mengutip sebuah sabda Nabi yang berbunyi “sesungguhnya di dalam syair terdapat kandungan hikmah”. Selain itu, Ibnu Katsir menyebutkan bahwa banyak juga sahabat Nabi yang menjadi ahli syair, diantaranya adalah Hassan ibn Tsabit, Ka’ab ibn Malik, dan Abdullah ibn Rawahah.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa hukum asal syair itu dibolehkan dalam Islam. Namun, hukum tersebut dapat berubah seiring dengan isi konten dari pada kalimat syair itu sendiri, apakah konten tersebut bersifat positif ataupun negatif. Wallahu A’lam

Moch Rafly Try Ramadhani
Moch Rafly Try Ramadhani
Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Jami‘ al-Baya fi Tafsir al-Qur’an karya Muhammad al-Ijiy

Mengenal Tafsir Jami‘ al-Bayan Karya Muhammad Al-Ijiy

0
Nama Jami‘ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an dalam kajian tafsir di Indonesia memang tidak begitu atau bahkan tidak populer sama sekali. Hasil pencarian yang penulis...