BerandaTafsir TematikBentuk-bentuk Filantropi yang Diperintahkan dalam Al-Quran

Bentuk-bentuk Filantropi yang Diperintahkan dalam Al-Quran

Filantropi merupakan salah satu amal sosial yang menjadi konsensus bersama masyarakat di manapun tempatnya. Filantropi sendiri bermakna kedermawanan yang asal katanya diambil dari bahasa Yunani. Kata filantropi sebenarnya merupakan istilah yang dipopulerkan oleh orang-orang di era modern hari ini. Dalam Islam, itu merupakan kata yang baru. Meski begitu, praktik filantropi dalam Islam telah dilakukan sejak awal kelahirannya. Dalam pedoman utama umat Islam yaitu Al-Quran ternyata banyak sekali ditemukan perintah-perintah amal saleh yang berkenaan dengan filantropi. Tulisan ini setidaknya akan mengulas tiga bentuk filantropi paling lazim yang disebutkan secara eksplisit oleh Al-Quran.

Infak

Bentuk filantropi dalam Al-Quran yang pertama adalah infak. Secara bahasa infak bermakna hilang atau kosong akibat diberikan atau karena hal-hal lain. Menurut terminologi syariat, infak berarti menafkahkan atau membelanjakan rezeki atau harta benda kepada orang lain sehingga dari yang awalnya ada menjadi kosong dengan tanpa mengharap kompensasi apapun. Dilihat dari segi definitif, istilah infak memang masih sangat umum, tidak ditentukan objek, besaran, dan tujuannya. Al-Quran pun mengungkapkan anjuran berinfak dalam tiga bentuk, kalimat informatif (khabariyah), kalimat perintah dan larangan (insya’iyah), dan dalam bentuk perumpamaan (amtsal). Bentuk-bentuk kalimat ini untuk memberi stimulus yang bersifat psikologis (taqsya’irru bihi al-qulub) sesuai dengan konteks penerimanya. Salah satu perintah berinfak dalam Al-Quran terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 215:

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Baca juga: Jangan Ragu Untuk Bersedekah! Inilah 4 keutamaan Sedekah Menurut Al-Quran

Merujuk keterangan Al-Mahalli dan As-Suyuti dalam Tafsir Jalalyn ayat di atas menjelaskan mengenai apa yang diinfakkan dan siapa yang paling berhak menerimanya. Al-Mahalli dan As-Suyuti menjelaskan bahwa yang mendapat pertanyaan adalah Rasulullah, sedang yang bertanya bernama Amir bin Jamuh, seorang hartawan yang sudah tua. As-Syawi dalam An-Nafahat Al-Makiyyah menjelaskan bahwa sesuatu yang paling baik untuk diinfakkan adalah harta benda. Sedang orang yang paling utama menerima infak tersebut yang pertama adalah kedua orang tua sebagai bentuk bakti sang anak. Setalah kedua orang tua, kemudian sanak saudara terdekat, lalu anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan.

Sedekah

Bentuk filantropi kedua yang disebut oleh Al-Quran adalah sedekah. Sedekah berasal dari bahasa Arab “shadaqa” yang berarti membenarkan. Secara istilah, sedekah diartikan diartikan sebagai pemberian seseorang secara ikhlas, kepada yang berhak menerimanya yang diiringi oleh pemberian pahala dari Allah. Dalam masyarakat, istilah infak dan sedekah marak dipahami sebagai dua istilah yang tidak memiliki distingsi, sehingga pemaknaannya sering terkesan tumpang tindih. Terbukti dari beberapa praktek masyarakat ketika menyebarkan selebaran ataupun kotak yang tertulis di atasnya “infak sedekah”. Namun, jika dicermati lebih dalam, istilah-istilah dalam Al-Quran memiliki kekhususan arti tersendiri, termasuk istilah infak dan sedakah. Salah satu ayat Al-Quran yang memuat anjuran sedekah adalah surah Al-Baqarah ayat 280:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Baca juga: Surat Al-Baqarah [2] Ayat 264: Jangan Merusak Pahala Sedekah

Melihat penjelasan Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, ayat di atas menunjukkan salah satu cara bersedekah yang tidak melulu dengan memberikan harta banyak yang kita miliki. Ayat di atas memberikan kita referensi cara sedekah yang orientasinya dimaksudkan untuk meringankan beban orang lain yang mengalami kesulitan membayar hutang, yaitu dengan memberinya tenggat waktu atau mengikhlaskan hutang tersebut.

Cakupan sedekah memang lebih luas daripada infak. Adapun perbedaan paling umum antara keduanya terdapat pada objeknya. Infak lebih menekankan pada harta dan materi, sedang sedekah bisa berupa apa saja baik fisik maupun non fisik. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu” (HR Tirmidzi). Jadi, setiap orang dapat bersedekah sekalipun ia tidak punya harta, karena sedekah tidak terikat pada materi. Sedekah non-material bisa berupa memberi nasihat dan solusi, mendamaikan yang berseteru, menjadi relawan kemanusiaan, membuat karya yang bisa dinikmati banyak orang, dan lain-lain.

Zakat

Bentuk filantropi yang ketiga yang diperintahkan dalam Al-Quran adalah zakat. Kata zakat secara bahasa berarti suci, dan secara istilah syariat, ia merupakan bentuk penyucian diri melalui pengeluaran harta benda dengan syarat dan ukuran tertentu dengan mengharap ridho Allah. Begitu pentingnya zakat ini hingga Al-Quran pun menyejajarkan amalan ini setara dengan shalat. Terbukti dalam 27 ayat dalam Al-Quran yang menyebutkan perintah zakat ini persis setelah perintah shalat. Salah satu ayat yang dimaksud demikian adalah surah Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

Dalam Tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab dijabarkan bahwa dalam ayat tersebut ada syarat-syarat yang harus ditunaikan untuk menjadi muslim sejati. Hal yang dikerjakan jika seorang telah beriman kepada Islam adalah menunaikan shalat dengan rukun yang benar. Lalu ia memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Kemudian ia shalat berjamaah dengan orang-orang muslim. Syarat-syarat muslim sejati yang telah disebutkan oleh Al-Quran tersebut senafas dengan ungkapan Rasul mengenai lima kewajiban seorang muslim “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa Ramadhan” (HR Bukhari Muslim).

Baca juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 43: Dalil Kewajiban Zakat

Ketiga bentuk filantropi yaitu infak, sedekah, dan zakat begitu ditekankan dalam Al-Quran dengan disebut berulang-ulang agar dikerjakan oleh umat Islam. Kewajiban zakat dan kesunnahan infak lebih yang lebih menekankan pada pemberian materi dimaksudkan agar terjadinya pemerataan surplus pendapatan muslim terhadap defisit muslim. Begitu juga dengan adanya bentuk amalan sedekah yang bisa dilakukan siapa saja termasuk bagi mereka yang tidak memiliki harta. Adanya perintah filantropi dalam Al-Quran tersebut seseungguhnya mengindikasikan bahwa ajaran dalam Islam meman sangat memperhatikan kesejahteraan sosial agar terciptanya suatu bentuk masyarakat madani.

Wallahu a’lam[]

Miftahus Syifa Bahrul Ulumiyah
Miftahus Syifa Bahrul Ulumiyah
Peminat Literatur Islam Klasik dan Kontemporer
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU