BerandaTafsir TematikBom Bunuh Diri Tinjauan Tafsir Maqashidi

Bom Bunuh Diri Tinjauan Tafsir Maqashidi

Beberapa waktu lalu kita digemparkan kembali dengan aksi pengeboman (bom bunuh diri) yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang diduga pengikut kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah). Mereka melakukan aksinya di depan salah satu gereja di Makassar. Aksi ini tentunya menuai kecaman yang keras dari beberapa organisasi masyarakat serta pemerintah di Indonesia.

Bom bunuh diri di dalam Islam sebenarnya lekat dikaitkan dengan aksi terorisme. Gerakan ini biasanya didalangi karena mis-interpretasi (kesalahpahaman) terkait dengan pemaknaan teks-teks yang tupoksinya mengarah kepada perintah untuk berjihad. Artinya dalam memahami teks-teks tersebut mereka lebih menekankan terhadap pembacaan secara tekstualis-literalis.

Oleh karenanya penting bagi kita membedah ayat-ayat sensitif tersebut dengan pembacaan yang kontekstual dan moderat, sehingga kita tidak salah dalam memahami dan memaknainya, dalam penelitian ini kami menggunakan tafsir maqashidi sebagai solusi dalam membaca ayat-ayat tersebut.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Bukan Jihad! Inilah Makna Jihad Dalam Al-Qur’an

Tafsir Maqashidi sebagai Tafsir Berbasis Moderat

Menurut Abdul Mustaqim dalam kitab al-Tafsir al-Maqhasidi (al-Qadhaya al-Mu’ashirah fi Dhau’il Qur’an wa al-Sunnah al-Nabawiyah) mengatakan bahwa Tafsir maqashidi adalah sebuah metode penafsiran yang menggali pesan-pesan, maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an ataupun teks-teks hadis bukan hanya yang berbicara terkait dengan hal-hal ibadah (ta’abbudi) tetapi juga membicarakan ayat-ayat atau hadis-hadis yang bisa dinalar (ta’aqquli).

Sesuai namanya, tafsir maqashidi juga sangat berkaitan dengan realisasi tujuan syariat atau yang biasa dikenal dengan istilah maqashid al-syari’ah, tetapi cara kerja tafsir maqashidi memiliki cakupan yang lebih luas, bukan hanya diaplikasikan pada ayat-ayat hukum saja, tetapi juga ayat-ayat yang berbicara akidah, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya.

Di samping itu, nalar berfikir dari tafsir maqashidi adalah tercapainya sebuah maslahah dan menghindarkan dari mafsadah. Hal ini juga didukung oleh Wasfi ‘Asyur dalam kitab al-Tafsir al-Maqhasid Li Suwar al-Qur’an al-Karim, beliau mengatakan bahwa tafsir ini memiliki corak yang pemaknaannya mengarah pada visi al-Qur’an baik universal maupun parsial yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.

Itulah yang ingin ditunjukkan oleh tafsir maqashidi, gaya penafsiran seperti ini sangatlah penting bagi kita, agar hasil pemahaman dan pemaknaan terhadap sebuah nash, tidak terkesan melangkahi rambu-rambu dalam penafsiran, sebab dewasa ini fenomena yang berkembang di masyarakat adanya upaya pemaknaan suatu nash yang simplifikatif (cenderung mengambil sesuatu tanpa pikir panjang).

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Termasuk Mati Syahid?: Surah An-Nisa’ Ayat 29-30

Membedah Ayat yang Sering Disalahpahami dalam Kaca Mata Tafsir Maqhasidi

Sebagaimana statemen di atas, bahwa salah satu faktor yang menjadikan seseorang ekstrim dalam melakukan tindakan semisal bom bunuh diri, radikal dan lain sebagainya, adalah proses pengambilan dalil yang cenderung asal-asalan atau sembrono.

Ayat yang biasa digunakan dan dipahami teroris yang melancarkan aksinya secara serampangan adalah QS. al-Anfal ayat 60,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”

Dalam bukunya yang berjudul Islam yang Saya Pahami, Quraish Sihab mengatakan bahwa penafsiran kata “menggetarkan” dalam ayat di atas dipahami oleh para teroris sebagai izin melakukan teror. Salah satunya dengan melakukan bom bunuh diri. Padahal jika membaca secara holistik ayat-ayat yang berbicara tentang perang maka kita temui tujuan dari perang yang dilakukan Nabi adalah untuk menciptakan kedamaian, maka penafsiran yang mendukung aksi teror sangatlah jauh dan bertentangan dari pesan damai yang diajarkan oleh Rasul.

Jika ditinjau dari kajian tafsir maqashidi dalam memaknai ayat ke 60 tersebut, maka kita dapat menepis adanya kesalahan dalam penafsiran tersebut. Bahwa makna kata “menggetarkan” bukanlah berarti seenak diri untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, karena substansi dari menggetarkan itu adalah ketika kita telah menyiapkan perlengkapan dan peralatan perang dengan sebaik-baiknya sehingga membuat musuh takut (lebih kepada pengamanan atau bentuk kewaspadaan). Hal ini senada dengan pendapat Ath-Thabari dalam tafsirnya yang mengatakan ayat ini adalah ayat bertahan (defend) bukan penyerangan.

Musuh dalam ayat tersebut diartikan bukan non-muslim secara umum, melainkan orang-orang non-muslim yang tergolong sebagi kafir harbi yang berkhianat terhadap perjanjian yang telah ditandatangani sebagaimana penejalasan Imam Al-Biqa’i dalam tafsir Nadzm al-Durar, beliau mengatakan bahwa umat Yahudi mengingkari isi perjanjian dengan menginjak-injaknya dan memerangi umat Islam untuk itu kita diperintahkan untuk mempersiapkan kekuatan fisik dan juga peralatan perang dengan semaksimal mungkin.

Baca Juga: Tafsir Surat al-Baqarah Ayat 207: Ajaran Bom Bunuh Diri?

Hal di atas didukung pula dengan statemen yang dijelaskan oleh Abdul Mustaqim dalam kitab Tafsir Maqashidi nya beliau mengatakan bahwa Rasul ketika ber-mu’amalah dengan non-muslim (kafir) tidak lantas memerangi secara langsung, hanya Rasul melihat bagaimana perlakuan orang kafir tersebut kepada umat Islam, jika kafir tersebut melakukan teror atau memerangi umat Islam maka Rasul juga akan membencinya dan sebaliknya, jika kebaikan yang diterima oleh umat Islam maka beliau akan mencintai orang kafir sebagaiman mencintai umat Islam.

Dalam kajian tafsir maqashidi aksi teror dengan melakukan bom bunuh diri tidak dibenarkan di dalam agama, sebab salah satu ajaran dari maqhasid syariah adalah hifdz al-nafs (menjaga jiwa), artinya Islam memosisikan jiwa secara terhormat dan mulia bukan menganggapnya sebagai hal yang hina. Tidak dibenarkan melakukan aksi teror dengan pengeboman diri, sebab selain merugikan diri sendiri hal demikian juga sangat merugikan orang lain.

Oleh karenanya, dari hasil penafsiran maqashidi di atas, kita yakini bahwa Islam hadir bukan sebagai agama yang marah melainkan agama yang ramah atau rahmatan lil ‘alamin, yakni agama yang menyebarkan pesan-pesan kedamaian dan cinta kasih apapun bentuknya dan kepada siapapun objeknya. Sedangkan aksi terorisme, baik melakukan bom bunuh diri, ataupun membunuh orang non-muslim yang jelas-jelas tidak memerangi kita bukanlah ajaran dari agama Islam dan tidak dibenarkan adanya.

Wallahu a’lam

Andy Rosyidin
Andy Rosyidin
Mahasiswa Pascasarjana Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC), Mojokerto. Alumni Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Alumni PP. LSQ Ar-Rahmah, Yogyakarta
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Akad Ju’alah dan Legalitasnya dalam Alquran dan Hadis

0
Dinamika kehidupan manusia meniscayakan meningkatnya kebutuhan terdadap materi, baik berupa barang maupun jasa. Dari sini, manusia sering melakukan transaksi untuk memperjual berikan barang dan...