Pada Sabtu, 21 Juni 2025, warga Karawang dikejutkan oleh pemandangan yang sulit dipercaya. Air sungai Citarum berubah warna menjadi biru kehijauan. Bukan karena hujan, bukan karena fenomena alam, melainkan karena limbah cair dari sebuah pabrik kertas yang mengalir bebas ke dalam sungai terpanjang di Jawa Barat itu. Di Bandung Barat, cerita serupa datang dari tepi anak sungai Cipicung. Airnya hitam, berbau, tak bisa dipakai untuk apapun. Anah, seorang warga kampung Cijati yang sudah puluhan tahun tinggal di sana, masih mengingat saat Cipicung masih jernih—tempat ia mandi sehabis dari kebun, tempat anak-anak bermain. Kini sungai itu hanya bisa dilihat dari kejauhan. “Ayeuna mah teu tiasa,” katanya. Sekarang sudah tidak bisa.
Sementara itu, program Citarum Harum yang telah berjalan tujuh tahun sejak Perpres No. 15 Tahun 2018 memang mencatatkan kemajuan nyata, yakni Indeks Kualitas Air (IKA) Citarum naik dari 33,43 poin (cemar berat) pada 2018 menjadi 51,05 poin (cemar ringan) pada 2024. Tapi di awal 2025, sungai yang baru dibersihkan di kawasan Oxbow Cicukang kembali penuh sampah hanya dalam hitungan hari.
Di hadapan kenyataan ini, kita perlu bertanya, apa yang sesungguhnya sedang terjadi? Dan, yang lebih penting, apa yang Al-Qur’an katakan tentangnya?
Fasad: Kerusakan yang bukan sekadar moral
Al-Qur’an sudah lama berbicara tentang hal ini, jauh sebelum istilah “krisis lingkungan” lahir dalam kosakata modern.
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik (QS. Al-A’raf [7]: 56).
Dalam tradisi tafsir klasik, kata fasad pada ayat ini sering dimaknai sebagai kerusakan moral akibat kekufuran akidah dan kemaksiatan. Pemaknaan ini tidak salah; secara teologis ia membangun kesadaran tentang konsekuensi dosa. Namun dalam konteks tafsir ekologi kontemporer, pemaknaan itu perlu diperluas.
Baca juga: Hujan yang Disalahkan, padahal Manusia yang Lupa Diri
Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menegaskan bahwa kata fasad mencakup segala bentuk pelanggaran tehadap keseimbangan dan keteraturan yang telah Allah tetapkan, baik dalam ranah sosial maupun fisik-ekologis. Mencemari sungai, menebang hutan tanpa kendali, membuang limbah beracun ke tanah dan air: semuanya adalah fasad dalam makna yang konkret bukan kiasan.
Yang membuat ayat ini begitu menusuk adalah frase ba’da islahiha (setelah bumi itu diperbaiki/diseimbangkan). Allah tidak menyerahkan bumi kepada manusia dalam keadaan kacau. Ia menyerahkannya dalam keadaan islah yang bermakna seimbang, subur, dan berfungsi. Sungai mengalir, ikan berkembang biak, air hujan meresap tanah, ekosistem bekerja dalam harmoni yang Allah rancang.
Citarum yang dulu jernih itu adalah islah. Yang terjadi sekarang adalah fasad.
Siapa yang berbuat fasad?
Ayat ini tidak menyebut satu pihak. Larangan la tufsidu menggunakan bentuk jamak—kalian semua. Ini penting untuk digarisbawahi, bukan untuk meratakan kesalahan, tetapi untuk melihat kompleksitas yang ada.
Pemerintah Jawa Barat sendiri mencatatkan bahwa 60% pencemaran Citarum berasal dari sampah domestik—dari rumah tangga biasa yang masih membuang sampah ke pinggir sungai. Di sisi lain, industri tetap menjadi aktor yang lebih besar dalam hal toksisitas: limbah kimia dari pabrik tekstil, kertas, dan industri lainnya mencemari dengan cara yang jauh lebih sulit dipulihkan. Dan negara, yang seharusnya menjadi pengawas, sering kali hadir terlambat—baru bergerak setelah sungai berubah warna.
Dari perspektif Al-Qur’an, seluruh rantai ini adalah fasad. Tidak ada yang bebas dari tanggung jawab.
Khalifah yang mengkhianati amanah
Mengapa manusia dibebani larangan ini? Jawabannya ada pada identitas yang Allah berikan sejak awal: khalifah fi al-ard (QS. Al-Baqarah [2]:30). Khalifah bukan sekadar penguasa atas bumi; ia adalah penjaga, pemelihara, dan pengelola yang bertanggung jawab atas keberlangsungan apa yang diamanahkan kepadanya.
Quraish Shihab menjelaskan bahwa konsep khalifah mengandung implikasi ihsan—berbuat baik—kepada seluruh ciptaan Allah, bukan hanya sesama manusia. Sungai, tanah, udara, dan ekosistem yang hidup di dalamnya adalah bagian dari amanah itu. Ketika kita membiarkan Citarum terus tercemar, kita sedang mengkhianati amanah yang paling mendasar.
Islah yang masih bisa dimulai
Namun ayat ini tidak hanya berbicara tentang larangan. Ia menutup dengan sebuah kabar yang penuh dengan harapan: inna rahmata allahi qaribun min al-muhsinin (sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik).
Program Citarum Harum, gerakan Pandawara Group yang membersihkan sungai secara sukarela, warga yang mulai memilah sampah dari rumah, pemerintah yang mulai menjatuhkan sanksi pada industri pencemar, semuanya adalah bagian dari islah yang sedang diupayakan. Al-Qur’an tidak menutup pintu bagi mereka yang memilih berubah.
Baca juga: Konsep ‘Hima’’ dan ‘Harim’ sebagai Tradisi Konservasi Islami
Masalahnya adalah kecepatan kerusakan masih lebih cepat daripada kecepatan perbaikan. Dan inilah yang seharusnya menggugah kita sebagai muslim untuk menjaga lingkungan bukan sekadar kepedulian sosial, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah yang menciptakan bumi dalam keseimbangan dan melarang kita merusaknya.
Citarum bukan hanya sungai. Ia adalah cerminan kejujuran kita sebagai khalifah. Selama ia mengalir keruh, ada pertanyaan yang harus terus kita hadapi, “Apakah kita termasuk golongan yang berbuat fasad, atau golongan al-muhsinin yang Allah janjikan kedekatannya dengan rahmat Allah?”
Wallahu a’lam bi al-sawab

















