BerandaTafsir TematikQ.S. al-Isra’ Ayat 26-27: Perilaku Boros dan Label “Saudara Setan”

Q.S. al-Isra’ Ayat 26-27: Perilaku Boros dan Label “Saudara Setan”

Ada satu ayat Al-Qur’an yang jarang dikutip dalam ceramah tentang gaya hidup, padahal menyimpan peringatan yang sangat keras terhadap perilaku boros. Ayat ini bahkan memberi label yang mengejutkan, yaitu saudara setan. Menariknya, sebutan tegas ini bukan ditujukan kepada pembunuh atau kaum munafik, melainkan kepada mereka yang menghamburkan harta secara sia-sia dan memiliki gaya hidup konsumerisme.

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ٢٦ اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا ٢٧

“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. al-Isra’ [17]: 26-27)

Sebelum masuk ke label itu, perlu dibaca dulu konteks ayat ini secara utuh. Ia turun dalam rangkaian perintah tentang birr al-walidayn (berbakti kepada orang tua) yang kemudian disambung dengan perintah memberikan hak kepada kerabat, orang miskin, dan musafir. Ibn Kathir mencatat bahwa konteks ini adalah perintah menjaga silaturahmi dan menunaikan kewajiban sosial sebelum berbicara tentang larangan boros (Ibnu Katsîr, 1998, hlm. 63). Larangan tabdzir bukan berdiri sendiri. Ia lahir dari satu argumen bahwa, harta punya tujuan yang sudah ditetapkan, dan pemborosan adalah pengabaian terhadap tujuan itu.

Baca juga: Perilaku Konsumtif Masyarakat Jahiliah

Definisi Kata Tabdzir

Ibn Manzur mengurai akar kata badzara sebagai natsr al-habb, yaitu menaburkan benih secara terpencar-pencar tanpa arah yang teratur (Ibn Manzhûr, 1431, hlm. 50). Melalui analisis bahasa inilah kemudian kata tabdzir dimaknai sebagai mengeluarkan sesuatu tanpa perhitungan atau tanpa alasan yang jelas. Lantas apa bedanya dengan kata israf yang juga memiliki dimensi makna yang hampir sama?

Menurut Ibn Ashur, tabdzir adalah mengeluarkan harta di luar jalurnya (tafriq al-mal fi ghayr wajhih,). Ini bisa terjadi dalam dua bentuk: mengeluarkan harta untuk kerusakan meskipun jumlahnya sedikit, atau mengeluarkan harta untuk hal yang mubah tetapi sudah melampaui batas kewajaran. Sebaliknya, mengeluarkan harta dalam jumlah berapapun untuk kebaikan tidak termasuk tabdzir. Ibn Ashur mengutip ungkapan klasik tentang ini. Seseorang menegur yang lain yang berinfak besar, la khayra fi al-saraf (tidak ada kebaikan dalam pemborosan). Orang yang dikomentari itu kemudian menjawab, la sarafa fi al-khayr (tidak ada pemborosan dalam kebaikan) (Ibnu ’Âsyûr, 1981, hlm. 79).

Al-Qurthubi menambahkan analisis fikih dengan mengutip pendapat Imam Syafi’i, beliau mendefinisikan tabdzir sebagai mengeluarkan harta di luar haknya, dan tidak ada tabdzir dalam amal kebaikan. Al-Qurthubi sendiri membuat batasan, ketika seseorang yang membelanjakan harta melebihi kebutuhan sampai mengancam habisnya pokok harta adalah mubadzdzir. Tetapi seseorang yang hanya membelanjakan keuntungan sambil menjaga pokoknya tidak termasuk (Al-Qurthubî, 1432, hlm. 247).

Baca juga: Marak e-commerce, Antara Kemudahan dan Keborosan: Refleksi Surah Al-Furqan Ayat 67

Mengapa Disebut Ikhwan al-Syayathin?

Kata ikhwan di sini oleh Ibn Ashur dibaca bukan sebagai saudara kandung melainkan sebagai persaudaraan dalam karakter, al-mulazim ghayr al-mufariq, yang melekat dan tidak berpisah. Seperti ungkapan akh al-‘ilm untuk orang yang selalu bersama ilmu, atau akh al-safar untuk yang selalu dalam perjalanan (Ibnu ’Âsyûr, 1981, hlm. 80). Ikhwan al-syayathin bukan tuduhan bahwa pemboros berkonspirasi dengan setan. Ia gambaran bahwa pemboros bergerak dalam orbit yang sama dengan setan, mengikuti logika yang sama.

Yang juga perlu diperhatikan adalah penggunaan kata kanu dalam ayat tersebut. Ibn Ashur membaca kanu sebagai penanda bahwa persaudaraan itu sudah menjadi sifat yang mengakar, shifah rasikhah fihim, bukan tindakan sesaat atau spontan. Seseorang tidak langsung menjadi mubadzdzir dari satu kejadian. Tetapi jika pemborosan itu diulang, ia menjadi kebiasaan, lalu menjadi karakter. Dan di titik itulah ikhwan al-syayathin berlaku.

Bahkan Ibn Ashur menarik garis yang keras di ujung penjelasannya. Tabdzir yang terus-menerus membawa pelakunya pada takhalluq bi al-thaba’i’ al-syaithaniyyah, mengambil karakter setan sebagai karakter sendiri, yang bisa mengantarkan kepada kufur secara bertahap (Ibnu ’Âsyûr, 1981, hlm. 80). Ini bukan pernyataan bahwa setiap orang boros pasti kafir. Ini peringatan tentang gradasi: dari kebiasaan yang dianggap kecil, kepada karakter yang mengakar, kepada orientasi hidup yang semakin jauh dari yang seharusnya.

Lebih jauh, Al-Qurthubi merumuskan tiga kemungkinan makna persaudaraan dengan setan: pertama, pemboros serupa dengan setan dalam perilaku yang merusak. Kedua, mereka melakukan apa yang setan bisikkan. Ketiga, mereka akan bersama setan di hari kemudian (Al-Qurthubî, 1432, hlm. 248). Yang pertama dan kedua lebih kuat secara argumen karena berpijak pada perilaku yang bisa diamati, bukan pada vonis eskatologis yang hanya Allah yang tahu.

Kemudian, yang tidak kalah penting dan seringkali terlewati adalah ujung ayat tersebut, yaitu wa kana al-syaithan li-rabbihi kafura (dan setan itu sangat kufur kepada Tuhannya). Ibn Kathir membaca kalimat penutup ini sebagai penjelasan mengapa setan menjadi tolok ukur yang tepat: setan mengingkari nikmat Allah dan tidak mau taat, sebaliknya menghadap kepada kemaksiatan dan penentangan (Ibnu Katsîr, 1998, hlm. 64). Kufurnya setan bukan hanya kufur teologis, melainkan kufur terhadap nikmat, tidak mengakui bahwa apa yang dimiliki adalah pemberian yang punya tujuan.

Ibn Ashur melanjutkan logika ini. Tabdzir pada dasarnya adalah sharf al-mal fi ghayr ma amar Allah bih, membelanjakan harta di luar apa yang Allah perintahkan, dan itu sendiri sudah merupakan bentuk kufur terhadap nikmat Allah berupa harta. Setan adalah kafur kepada Tuhannya, dan pemboros yang terus-menerus boros sedang menempuh jalan yang sama (Ibnu ’Âsyûr, 1981, hlm. 80).

Baca juga: Self Reward Berujung Pemborosan, Begini Manajemen Harta ala Alquran

Penutup

Ada dimensi dari ayat ini yang hampir tidak pernah disebut, padahal Ibn Ashur menyebutnya secara eksplisit. Harta pada dasarnya adalah milik komunitas, bukan hanya milik individu. Orang yang memiliki banyak harta sesungguhnya memiliki kelebihan yang terbentuk karena pintu yang terbuka bagi satu orang pasti menyempitkan pintu orang lain, karena harta itu terbatas. Maka kelebihan itu seharusnya menjadi cadangan untuk yang kekurangan, untuk menjaga komunitas, dan pada akhirnya untuk menjaga kekuatan umat.

Dalam kerangka itu, tabdzir bukan hanya masalah pengelolaan keuangan pribadi. Ia adalah pengabaian terhadap fungsi sosial dari harta yang dititipkan. Dan label ikhwan al-syayathin bukan celaan yang berlebihan. Ia diagnosa tentang orientasi bahwa, orang yang boros sudah memperlakukan harta seolah tujuannya hanya untuk dirinya sendiri, seolah tidak ada yang lebih berhak, seolah tidak ada yang perlu dipertanggungjawabkan.

Di zaman ketika gaya hidup konsumtif dipromosikan setiap jam melalui layar, dan standar kecukupan terus didefinisikan ulang oleh apa yang orang lain tampakkan, tabdzir tidak membutuhkan keputusan yang besar. Cukup dengan mengikuti arus, satu klik demi satu klik, sampai kebiasaan itu menjadi karakter. Dan dari karakter itulah Alquran memperingatkan, bukan dengan ancaman neraka, melainkan dengan sebuah pertanyaan tentang siapa seseorang sedang menjadi. Wallahu a’lam.

Muhammad Arsyad
Muhammad Arsyad
Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Antasari Banjarmasin. Akun Ig: @arsyadmodh.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU