BerandaTafsir TematikTafsir AhkamDalil dan Keutamaan Berwudhu' dalam Al-Qur'an dan Hadis

Dalil dan Keutamaan Berwudhu’ dalam Al-Qur’an dan Hadis

Wudhu’ memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun ijmak ulama. Di dalam Al-Qur’an Allah telah berfirman dalam S. Al-Ma’idah (5): 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Ada beberapa pesan penting yang terkait dengan ibadah salat yang disampaikan oleh Allah di dalam ayat di atas, yaitu hal-hal berikut:

  1. Seseorang yang hendak melakukan salat, harus membersihkan dirinya terlebih dahulu dengan cara berwudhu’.
  2. Tata cara berwudhu’, yaitu dengan cara mencuci muka dengan air, mencuci kedua tangan hingga dengan siku, menyapu kepala dan mencuci kepala hingga kedua mata kaki.
  3. Jika seseorang mengalami junub (karena berhubungan dengan suami/isteri), diwajibkan mandi.
  4. Jika dalam keadaan sakit, tidak dapat menggunakan air, maka hendaklah dia bertayammum.
  5. Jika dia dalam perjalanan, tidak menemukan air untuk berwudhu’, maka dia wajib tayammum.
  6. Jika dia kembali dari tempat buang air (kakus) tidak menemukan air untuk berwudhu’, maka dia wajib bertayammum.
  7. Jika dia menyentuh perempuan, dan tidak menemukan air untuk berwudhu’, maka dia wajib bertayammum.
  8. Perintah untuk bertayammum dengan menggunakan tanah (debu) yang baik (bersih), jika tidak menemukan air.
  9. Tata cara bertayammu ialah menyapu (membasuh) muka dengan tanah (debu) dan membasuh tangan hingga siku dengan tanah.
  10. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Dalil Keluarnya Benda Asing dari Kemaluan Atau Dubur Tidak Membatalkan Wudhu

Di dalam hadis pun banyak dalil-dalil yang menerangkan tentang wudhu’ ini. Di antaranya ialah hadis riwayat Abu Hurairah r.a. ia berkata bahwa Rasulullah saw menyatakan: “Alah tidak akan menerima shalat seseorang kamu apabila dia berhadas” Shalat yang diterima dilakukan dalam keadaan berwudhu’”. (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Para ulama sepakat menyatakan bahwa wuhdu’ adalah salah satu syarat sahnya shalat.

Tentang waktu diwajibkannya berwudhu’, terdapat perbedaan pendapat ulama, apakah wuhdu’ mulai diwajibkan di Makkah atau di Madinah. Jumhur ulama menyatakan bahwa wudhu’ mulai diwajibkan di Madinah, setelah Rasulullah berhijrah, karena tidak ada dalil yang jelas yang menyatakan bahwa wudhu’ diwajibkan di Makkah.

Keutamaan berwudhu’ dalam menghapuskan dosa-dosa anggota badan dapat dilihat dari gambaran Rasulullah Saw. yang disampaikan dalam beberapa hadisnya sebagai berikut:

Hadis Abu Hurairah r.a. menyatakan bahwa esungguhnya Rasulullah telah bersabda: “Maukah kalian kutunjukkan sesuatu yang karenanya Allah menghapuskan semua dosa dan kesalahan kalian dan mengangkat derajat kalian. Sahabat menjawab, ya, ya Rasulullah. Rasulullah lalu menjelaskan: “Menyempurnakan wuhdu’, banyak berjalan kaki ke masjid, dan menunggu satu shalat sesudah shalat yang lain”. (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, dan Malik).

Hadis Abu Hurairah yang lain menyatakan bahwa Rasulullah telah bersabda: “Apabila seorang muslim (mukmin) berwudhu’, maka ketika ia mencuci mukanya, keluar dari mukanya semua dosa yang pernah dilakukan yang dapat dilihat dengan kedua matanya bersama perginya air wudhu’nya. Apabila ia mencuci kedua tangannya, maka keluar dari keduanya segala dosa yang telah dilakukan tangannya bersama perginya air wudhu’nya. Apabila ia mencuci kedua telapak kakinya, maka akan keluar dari keduanya semua dosa yang telah dilakukannya bersama perginya air wudhu’nya. (HR Muslim, Mali, dan Tirmidzi).

Hadis Amar bin Abasah menyatakan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda: “Apabila seorang muslim (mukmin) berwudhu’, maka ketika ia mencuci kedua tangannya, keluar dari kedua tangannya semua dosa yang pernah dilakukannya. Apabila dia mencuci mukanya, maka keluar dari mukanya semua dosa yang pernah dilakukannya.

Apabila dia mencuci kedua tanggannya hingga siku dan membasuh kepalanya, maka keluarlah semua dosa dari kedua tangannya hingga siku dan dosa-dosa dari kepala bersama perginya air wudhu’nya. Apabila ia mencuci kedua telapak kakinya, maka akan keluar dari keduanya semua dosa yang telah dilakukannya bersama perginya air wudhu’nya.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Hukum Memberi Jarak Antara Basuhan ke Basuhan Selanjutnya Ketika Wudhu

Hadis Abdullah al-Shunabihi r.a. bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: “Apabila seorang hamba berwudhu’, maka ketika ia berkumur akan keluar dari mulutnya semua dosa-dosa mulutnya bersama keluarnya air wudhu’. Ketika memasukkan air ke dalam hidungnya, maka semua dosa hidungnya akan keluar bersama air wudhu’. Ketika ia mencuci mukanya, maka semua dosa mukanya akan keluar bersama air wudhu’nya, dan keluar dari matanya dosa-dosa matanya.

Ketika mencuci kedua tangannya, akan keluar semua dosa tangannya dari celah-celah jarinya bersama perginya air wudhu’nya, Ketika ia membasuh kepalanya dan telinganya keluarlah dari keduanya semua dosanya. Ketika mencuci kedua kakinya, keluar semua dosanya dari celah jari-jari kakinya. Berjalan kaki ke masjid dan melakukan shalat sunat juga dapat menghapuskan semua dosanya. (HR Malik).

Itulah keutamaan yang luar biasa dari mengambil air wudhu’. Air wudhu’ dapat menghapuskan semua dosa anggota badan. Setiap kali kita berwudhu’, setiap kali itu pula dosa anggota badan akan hilang atau keluar bersama air wudhu’. Oleh sebab itu, sebaiknya selalulah berwudhu’, tidak hanya untuk salat. Setiap kali ingin melakukan salat, berwudhu’lah, walau wudhu’ yang pertama masih ada. Wallahu A’lam.

Ahmad Thib Raya
Ahmad Thib Raya
Guru Besar Pendidikan Bahasa Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran (PSQ)
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Metodologi Fatwa: Antara Kelenturan dan Ketegasan

Metodologi Fatwa: Antara Kelenturan dan Ketegasan

0
Manusia hidup dan berkembang seiring perubahan zaman. Berbagai aspek kehidupan manusia yang meliputi bidang teknologi, sosial, ekonomi, dan budaya terus berubah seiring berjalannya waktu....