Melihat begitu kompleksnya kebutuhan manusia, dan beberapa keahlian yang berbeda-beda antara manusia yang satu dengan yang lain, mendorong manusia untuk saling berinteraksi sosial yang dalam istilah fiqih disebut dengan muamalah. Hutang piutang adalah salah satu bentuk interaksi tersebut. Ada aturan dalam hutang piutang yang disinggung dalam Al-Quran. Aturan pertama adalah pencatatan.
Tidak hanya menegaskan perihal perintah mencatat hutang dalam Al-Quran, perkembangan pencatatan keuangan digital melalui aplikasi pengelola keuangan juga menjadi bahasan. Semangat rapi dan tertib administrasi untuk kenyamanan dua pihak yang berinterasi tampaknya sama-sama terlihat dalam dua media beda generasi ini.
Ini termuat dalam surah Al-Baqarah ayat 282,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ
Artinya;Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
Perintah pertama bagi pihak yang terlibat hutang piutang adalah ditulis atau dicatat. Perintah Alquran ini mengandung maksud bahwa catatan tersebut adalah sebagai bukti dan pengingat bagi pihak yang melakukan transaksi. Ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari yang merugikan salah satu pihak atau bahkan keduanya, misal terjadi perdebatan tentang nominal uang yang dihutangi, karena dua pihak menyebutkannya berbeda. Kejadian seperti ini akhirnya membuat dua pihak tersebut berselisih, dan tidak jarang berakhir permusuhan.
Baca Juga: Tafsir Surah Al-Baqarah 280: Lebih Bersabar dalam Menunggu Pembayaran Hutang
Apa saja yang harus masuk catatan hutang?
Pada ayat tersebut ada kalimat إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى (untuk waktu yang ditentukan). Adanya frasa ini kemudian mempengaruhi penafsiran kata setelahnya, فَاكْتُبُوهُ ۚ (hendaklah kamu menuliskannya). Muhammad Sulaiman Al Asyqar menafsirkan bahwa objek yang harus ditulis dalam perintah tersebut adalah nominal hutang dan waktu tenggatnya, karena menurut pengarang Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir ini, pencatatan akan dapat menghindarkan pertikaian dan menjauhkan perselisihan. (Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir, h. 282).
Dari pencatatan hutang manual ke aplikasi pengelola keuangan
Jika melihat perintah menulis, maka yang terbayang adalah alat-alat tulis, pen, kertas yang serba manual. Namun ternyata seiring perkembangan teknologi, pencatatan keuangan, termasuk di dalamnya adalah hutang tidak hanya bergeser, bahkan melompat ke aplikasi pengelola keuangan. Contoh, aplikasi pengelola keuangan pribadi berbasis desktop, hasil penelitian Silvia Ratna dengan judul yang sama. Dalam aplikasi tersebut setidaknya ada Sembilan fitur, Menu Utama, Form Tabungan, Form Hutang Piutang, Form Anggaran, Form Kas, Laporan Tabungan, Laporan Hutang Piutang, Laporan Kas dan Laporan Anggaran.
Beberapa tahun sebelumnya, naskah publikasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah tahun 2014 yang berjudul Aplikasi Pengelolaan Keuangan Keluarga dengan Bisnis Kecil Berbasis Android. Fungsi aplikasi ini disampaikan oleh Wahyu Susilo, sang penulis yaitu memberikan informasi sirkulasi keuangan selama periode satu bulan. Tidak hanya mencatat jumlah hutang atau pinjaman, melalui aplikasi ini, seseorang dapat merencanakan, mencatat pemasukan dan pengeluaran secara rinci, juga memberikan laporan keuangan secara periodik.
Baca Juga: Al-Qur’an di Era Digital dan Kemunculan Generasi Muslim Melek Digital
Tidak hanya dua aplikasi tersebut, hari ini sangat banyak aplikasi pengelola keuangan yang bisa diakses dengan mudah, langsung mendownload di penyedia aplikasi. Melihat dari cara kerja aplikasi pengelola keuangan di atas, tampak catatan keuangan lebih rapi dan lebih tertib. Satu lagi, aplikasi tersebut tidak hanya mengenai catatan hutang dan tenggat waktu pembayarannya, tapi lebih kepada pengelolaan keuangan secara umum. Ini tentu lebih keren.
Berangkat dari perintah pencatatan hutang pada surah Albaqarah ayat 282, semangat yang sama dapat kita temukan pada perkembangan aplikasi pengelolaan keuangan yang terus bermunculan. Semangat ini yang harus terus dijaga dan pastinya terus dikembangkan. Wallah a’lam.