BerandaTafsir TematikEmpat Artikel Pilihan Seputar Fikih Menjelang Hari Raya Idul Adha

Empat Artikel Pilihan Seputar Fikih Menjelang Hari Raya Idul Adha

Setelah menggelar sidang isbat penetapan bulan Dzulhijjah pada Minggu 3 Juli 2022 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan 10 Juli 2022 sebagai Hari Libur karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H. Tinggal beberapa hari lagi kita bisa merayakan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Banyak persoalan keseharian terutama soal fikih yang masih sering ditanyakan dan perlu dijawab.

Persoalan fikih ini terutama terakit dengan misalnya perbedaan akikah dan kurban, syarat dan ketentuan kurban, dan soal patungan hewan kurban. Untuk menjawab persoalan ini, redaksi tafsiralquran.id merangkum empat artikel yang sudah terbit di website agar dapat dibaca ulang oleh sidang pembaca.

Menjelang Idul Adha, Inilah 6 Perbedaan Akikah dan Kurban 

Artikel ini menjelaskan seputar enam perbedaan yang paling mendasar terkait kurban dan akikah. Pertama, perbedaan terkait pengertian. Secara istilah, kurban berarti menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah swt pada waktu yang telah ditentukan, yakni 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (al-shihah fi al-Lughah). Sedangkan akikah adalah menyembelih ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong.

Kedua perbedaan terkait sumber hukum. Ajaran tentang kurban dapat ditemukan dalam sumber utama hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw. Sedangkan akikah tidak pernah disebutkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an. Mayoritas dalil akikah berasal dari hadis dan atsar. Untuk poin-poin ketiga hingga keenam bisa ditemukan dalam link judul artikel sebagaimana tercantum.

Dasar Hukum dan Syarat-Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Artikel ini menerangkan dasar perintah kurban dalam Alquran dan hadis, hukum melakukan kurban, syarat sah hewan yang bisa dijadikan untuk berkurban. Terkait dengan perintah kurban dapat ditemukan dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 dan hadis yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah RA. Secara garis besar, para ulama fikih berpendapat bahwa hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad. Penjelasan selengkapnya bisa dilihat di dalam artikel terkait.

Penjelasan Ulama tentang Kurban Patungan 

Patungan kurban merupakan hal yang lumrah dilakukan di Indonesia terutama apabila hewan kurban adalah sapi. Menurut penulis artikel ini, Kebolehan  kurban secara patungan sudah disepakati baik oleh ulama salaf maupun ulama khalaf. Hal tersebut dikarenakan hukum asal kurban adalah bagi yang mampu dan tergolong sunah muakkad. Sehingga, kemampuan tersebut menjadi pertimbangan kebolehan satu sapi sebagai hewan kurban bagi tujuh orang.

Kemudian soal dengan siapa seyogyanya seorang muslim melakukan patungan. Imam Malik dalam Mizan al-Kubra menganjurkan patungan dengan kerabatnya sendiri. Akan tetapi jika tidak memungkinkan dengan kerabat sendiri, boleh seseorang patungan dengan orang lain sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’.

Nabi Muhammad saw Gemar Berkurban Setiap Tahun

Menurut artikel ini, nabi Muhammad saw gemar berkurban sebagai bentuk rasa syukur beliau kepada Allah swt. Bahkan disebutkan dalam banyak riwayat bahwa beliau senantiasa berkurban setiap tahun meskipun dalam keadaan sulit dan hanya dilakukan secara sederhana. Alasan Nabi saw berkurban setiap tahun karena perintah Allah Swt kepada Nabi saw dalam Surah al-Kautsar.

Perintah Allah swt kepada nabi Muhammad saw dalam surah al-Kausar ini kemudian beliau praktikkan secara sempurna. Bahkan disebutkan bahwa nabi Muhammad saw gemar berkurban setiap tahun walaupun dalam keadaan sulit. Beliau senantiasa berkurban sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt, baik untuk dirinya maupun umatnya yang belum bisa berkurban.

Demikianlah empat artikel seputar fikih menjelang Hari Raya Idul Adha. Semoga bermanfaat.

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU