BerandaTokoh TafsirFazlur Rahman: Sarjana Muslim Pencetus Teori Double Movement

Fazlur Rahman: Sarjana Muslim Pencetus Teori Double Movement

Di akhir abad ke-20 mulai bermunculan pemikir-pemikir muslim progresif yang mulai melakukan analisis lebih mendalam terhadap Al-Quran sebagai sumber kajian Islam. Kemunculan pemikir-pemikir progresif ini tidak terlepas dari dua keresahan: tafsir yang ada dinilai  belum banyak menyentuh isu sosial kontemporer dan tafsir klasik perlu diperbaharui karena dianggap tidak relevan dengan perkembangan kondisi umat di masa kini. Salah satu pemikir muslim yang merasakan keresahan tersebut adalah Fazlur Rahman.

Fazlur Rahman adalah pemikir muslim kontemporer yang cukup terkemuka. Ia lahir di Hazara, India (sebelum terpecah menjadi Pakistan) Pada 21 September 1919. Ayahnya adalah Maulana Syahab Al-Din, seorang ulama klasik yang punya pemikiran progresif. Di saat banyak ulama di masa tersebut yang menolak pemikiran kontemporer, Maulana Syahab malah menganggap perpaduan Islam dengan kehidupan modern adalah sebuah keniscayaan. Sehingga anaknya, diizinkan untuk menempuh pendidikan tinggi formal-modern.

Fazlur Rahman menyelesaikan S1 nya di Universitas Punjab, Jurusan Bahasa Arab pada tahun 1940. Kemudian menyelesaikan program magister di jurusan dan universitas yang sama pada tahun 1946. Hingga pada tahun 1949 Rahman berhasil menyelesaikan program doktornya di Oxford University, Jurusan Filsafat Islam.

Baca Juga: Melihat Fungsi Interpretasi Jorge J E Gracia sebagai Teori Penafsiran Al-Quran

Atas ketertarikannya di bidang filsafat, dan bekal keilmuan bahasa Arabnya, Fazlur Rahman melakukan studi kritis terhadap epistemologi tafsir dan mengupayakan reinterpretasi Al-Quran. Rahman mengemukakan, bahwa Al-Quran memiliki 2 subyek penting dalam peristiwa pewahyuan. Yakni Allah sebagai pengarang. dan Rasulullah Muhammad SAW sebagai penerima dan pembicara. Sehingga menurut Rahman, psikologi Rasulullah turut serta berpartisipasi baik secara mental maupun intelektual dalam proses pewahyuan.

Kritik Fazlur Rahman terhadap metodologi tafsir klasik, adalah penggunaan pendekatan dan intepretasi yang terkesan terpisah–pisah. Sehingga muncul keresahan, bahwa tafsir tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan–persoalan sosio-kultural masyarakat. Bagi Rahman, tafsir klasik terlalu lama bergulat pada kata–kata, sehingga membuat para mufassirnya terjebak pada model penafsiran literal-tekstual.  Namun di sisi lain, Rahman juga mengkritisi kaum modernis yang belum mampu memberikan solusi metode penafsiran yang lebih komperhensif guna menghadapi problem–problem kontemporer.

Selain itu, Rahman secara tegas menyatakan bahwa ia mendasarkan bangunan metode hermenutikanya pada sebuah konsep teoritik, bahwa yang paling penting dari Al-Quran adalah konsepesi pandangan dunianya. Oleh akrena itu, Rahman memisahkan konsep ideal moral Al-Quran dengan legal spesifiknya.

Ideal Moral Al-Quran merupakan ide dasar diturunkannya Al-Quran sebagai rahmat bagi alam semesta, dengan membawa nilai – nilai keadilan, persaudaraan, dan kesetaraan. Sedangkan legal spesifik Al-Quran merupakan konsep memunculkan aturan, norma, dan hukum akibat pemaknaan literal Al-Quran. Menurut Rahman, mengedepankan nilai moral Al-Quran memiliki urgensi yang penting, agar penafsiran tidak diintervensi oleh kepentingan, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

Berdasarkan konsep diferensiasi konsep ideal moral dan legal spesifik diatas, serta kritik yang beliau tujukan pada pemikir – pemikir Islam kiri maupun kanan, Rahman merekomendasikan sebuah metode tafsir yang lebih fresh. Rahman dalam bukunya Islam and Modernity: Transformation of An Intellectual Tradition menyebutkan bahwa Metode ini disebut hermeneutika double movement, sebuah metode yang memandang Al-Quran sebagai korpus data yang selalu relevan dan komperhensif, namun juga sistematis. metode double movement ini adalah metode yang membawa para mufassir kembali ke masa lalu, saat Al-Quran diturunkan dan kembali lagi ke masa kini. Proses yang harus ditempuh dalam model penafsiran ini adalah melacak keadaan sosio-historis sebuah ayat, untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi sosial-kultural masyarakat di era sekarang.

Menurutnya Al-Quran adalah respon ilahi melalui ingatan dan pemikiran nabi. Kepada situasi moral-sosial masyarakat Arab di masa Nabi. Artinya,  Al-Quran punya unsur setting-social yang sangat kuat. Sehingga tidak adil rasanya, apabila setting-social masyarakat modern tidak dilibatkan dalam proses penafsiran. Namun tentu, Asbab Nuzul  tak bisa pula ditinggalkan, karena unsur kontekstualitas muncul dari sana.

Sebagai contoh dalam Major Themes of The Al-Quran, Rahman mengulas surat An-Nisa’ ayat 34. Ayat tersebut menjelaskan bahwa ada 2 poin penting, mengapa seorang lelaki lebih berhak menjadi pemimpin dalam kehidupan rumah tangga. Pertama, Anugerah yang diberikan Allah secara alami. Jiwa maskulinitas laki–laki yang tercipta secara natural memiliki potensi untuk digunakan sebagai bekal skill kepemimpinan.

Kedua, kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri. Ayat tersebut turun dengan setting-social masyarakat Arab, yang kala itu bertindak semena – mena terhadap perempuan. Ayat ini turun sebagai peringatan kepada para laki–laki agar mengayomi dan membimbing istri mereka.

Baca Juga: Menilik Konsep Hermeneutika Otoritatif Khaled Abou El-Fadl dalam Perkembangan Tafsir Al-Quran

Ayat ini kemudian diterjemahkan sebagai alasan yang kuat untuk melarang wanita untuk menjadi pemimpin. Padahal, tidak demikian adanya.  Secara sosio-kultural, wanita masa kini jauh lebih maju dibanding jaman dahulu. Kini wanita banyak yang mandiri secara finansial, dan punya kesempatan untuk mempelajari skill leadership  yang sama dengan laki-laki.

Lagipula, jika wanita dilarang menjadi pemimpin akan melanggar ideal moral Al-Quran yang menjunjung tinggi nilai musawah (kesetaraan). Sehingga, jika dilihat dari sudut pandang double movement ayat ini sudah jelas-jelas tidak mendukung diskriminasi terhadap wanita yang ingin tampil di panggung pemimpin.

Dengan demikian, tawaran dan sumbangsih Fazlur Rahman terhadap dunia tafsir menjadi alternatif baru untuk menjadikan tafsir Al-Quran lebih solutif dan dinamis di mata umat Islam khususnya, dan dunia pada umumnya. Sudah tercatat 5 bukunya mewarnai khazanah ilmu Tafsir, dan 50 artikelnya dimuat dalam berbagai jurnal Internasional. Ia meninggal di Chicago Amerika Serikat pada tanggal 26 Juli 1988 sebagai profesor yang cukup berpengaruh di bidang studi Islam di Universitas Chicago. Wallahu A’lam.

Muhammad Bachrul Ulum
Muhammad Bachrul Ulum
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, peminat kajian linguistik Al-Quran
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

tafsir surah al-An'am ayat 116 dan standar kebenaran

Tafsir Surah Al-An’am Ayat 116 dan Standar Kebenaran

0
Mayoritas sering kali dianggap sebagai standar kebenaran dalam banyak aspek kehidupan. Namun, dalam konteks keagamaan, hal ini tidak selalu berlaku. Surah al-An'am ayat 116...