BerandaTafsir TematikTafsir KebangsaanGotong Royong sebagai Kearifan Lokal dan Spirit Sosial Indonesia

Gotong Royong sebagai Kearifan Lokal dan Spirit Sosial Indonesia

“Gotong royong” Adalah istilah yang sangat akrab bagi orang Indonesia. Di Indonesia, ia bukan sekadar aktivitas kolektif, tetapi sebuah nilai yang melekat pada identitas bangsa. Dalam Islam, konsep gotong royong sejatinya memiliki akar yang kuat, baik dalam Alquran maupun hadis Nabi Muhammad ﷺ. Sebagai kearifan lokal, ia tidak hanya menjadi modal sosial bangsa, tetapi juga cerminan dari spirit sosial yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

Mari kita menyelami bagaimana Islam dan kearifan lokal ini bertemu dalam harmoni, dengan mengutip pandangan ulama klasik, modern, dan tokoh-tokoh dunia yang relevan.

Perspektif Alquran dan Hadis

Allah Swt. berfirman dalam Alquran:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan (Q.S. Al-Ma’idah [5]: 2).

Ayat ini menjadi landasan teologis tentang pentingnya gotong royong. Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa ayat ini mendorong manusia untuk bekerja sama dalam segala bentuk kebajikan yang membawa manfaat bagi masyarakat (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 6: 110). Dalam konteks Indonesia, semangat gotong royong adalah manifestasi nyata dari ajaran ini, di mana setiap individu saling membantu demi kebaikan bersama.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

Perumpamaan orang-orang beriman dalam saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggotanya sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakit dengan tidak bisa tidur dan demam (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan pentingnya solidaritas sosial dalam Islam. Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya, Nihayat al-Zain (hlm. 123) mengaitkan hadis ini dengan kewajiban setiap muslim untuk peduli terhadap sesama, baik dalam bentuk harta, tenaga, maupun doa. Prinsip ini selaras dengan gotong royong yang menjadi jiwa sosial bangsa Indonesia.

Akar dan Relevansinya

Gotong royong di Indonesia memiliki akar budaya yang dalam, sejak zaman kerajaan hingga era modern. Dalam masyarakat agraris, gotong royong menjadi solusi kolektif untuk mengatasi tantangan hidup. Aktivitas seperti membangun rumah, panen bersama, hingga membantu tetangga yang membutuhkan adalah bentuk konkret dari nilai ini.

Baca juga: Pelajaran dari Perang Khandaq

Dr. Koentjaraningrat, seorang antropolog ternama Indonesia, menjelaskan bahwa gotong royong adalah bentuk solidaritas sosial yang memperkuat hubungan antarindividu di dalam masyarakat. Ia berkata: “Gotong royong adalah mekanisme tradisional yang menjaga kohesi sosial di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.”

Semangat ini tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga menjadi modal sosial dalam menghadapi tantangan besar seperti bencana alam dan pandemi.

Perspektif Ulama Modern

Syekh Yusuf Al-Qaradawi menekankan bahwa kerja sama dan solidaritas sosial adalah wujud nyata dari implementasi zakat, infak, dan sedekah dalam kehidupan masyarakat muslim. Beliau berkata:

التضامن الاجتماعي في الإسلام ليس مجرد صدقة، بل هو نظام متكامل لحماية المجتمع من الفقر والتفرقة

Solidaritas sosial dalam Islam bukan sekadar sedekah, tetapi merupakan sistem yang komprehensif untuk melindungi masyarakat dari kemiskinan dan perpecahan (Fiqh al-Zakah, jilid 2, hlm. 412).

Gotong royong di Indonesia dapat dipandang sebagai bentuk solidaritas yang mengakar, di mana masyarakat saling bahu-membahu tanpa memandang status sosial, agama, atau suku.

Pandangan Tokoh Dunia tentang Solidaritas

Nelson Mandela, seorang tokoh perjuangan antiapartheid, pernah berkata: “Overcoming poverty is not a gesture of charity; it is an act of justice. It is the protection of a fundamental human right.” (Mengatasi kemiskinan bukanlah tindakan amal; itu adalah tindakan keadilan. Ini adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia yang fundamental).

Baca juga: Belajar Organisasi dari Semut dalam Surat An-Naml Ayat 18-19

Pandangan Mandela ini sejalan dengan prinsip gotong royong yang tidak hanya didasarkan pada kedermawanan, tetapi juga rasa keadilan dan tanggung jawab sosial.

Di era modern, gotong royong menghadapi tantangan berupa individualisme dan gaya hidup digital. Namun, nilai ini tetap relevan jika diadaptasi dengan inovasi sosial. Misalnya, platform crowdfunding menjadi wujud baru dari gotong royong dalam membantu mereka yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa ia bukanlah nilai usang, melainkan konsep yang terus hidup dan berkembang.

Kesimpulan: Gotong Royong sebagai Manifestasi Spirit Islam

Gotong royong adalah bukti nyata bahwa Islam dan kearifan lokal Indonesia dapat berjalan beriringan. Nilai ini tidak hanya memperkuat kohesi sosial, tetapi juga menjadi cerminan dari ajaran Alquran dan hadis yang menekankan pentingnya solidaritas dan kebersamaan.

Sebagaimana Allah firman Swt:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh (Q.S. As-Saff [61]: 4).

Dengan menghidupkan semangat gotong royong, kita tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga menjalankan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kebersamaan demi kemaslahatan bersama. Wallahu a’lam bishawab.

Khoirul Ibad
Khoirul Ibad
Alumni Institut Imam Malik, Maroko (2021) dan Magister Ilmu Alquran dan Tafsir IIQ Jakarta (2024)
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Menghadapi “Zulaikha Virtual” dengan Amalan Nabi Yusuf di Era Digital

Menghadapi “Zulaikha Virtual” dengan Amalan Nabi Yusuf

Fenomena pornografi dan pornoaksi di Indonesia masih menjadi masalah serius karena berpotensi besar merusak akhlak pemuda-pemudi bangsa (Rajab dkk., 2021: 7). Tindakan asusila di...