BerandaTafsir TematikHaruskah Selalu Bersikap Kasar dan Keras Terhadap Orang Kafir dan Munafik? Tafsir...

Haruskah Selalu Bersikap Kasar dan Keras Terhadap Orang Kafir dan Munafik? Tafsir Surah At-Taubah Ayat 73

Bagaimana seharusnya kita bersikap ketika berhadapan dengan orang munafik atau orang kafir? Surah At-Taubah ayat 73 seringkali dibuat sebagai legitimasi teologis oleh beberapa pihak untuk bersikap keras dan kasar terhadap  orang kafir dan munafik. Padahal tidak seharusnya dipahami hanya secara redaksional seperti itu, situasi dan kondisi yang ada di sekitar pembacaan ayat juga harus diperhatikan. Demikian pernyataan M. Quraish Shihab dalam bukunya, Wasathiyyah, Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama.

Jika hanya membaca surah At-Taubah ayat 73 dan terjemahannya, sangat mungkin seseorang akan menjawab pertanyaan tadi dengan ‘kita harus lawan dan bersikap keras terhadap keduanya, karena begitulah bunyi ayatnya dalam Al-Quran.’ Namun jika sebentar saja, kita mau mengingat perlakuan Nabi Muhammad kepada orang kafir dan munafik, misal pada peristiwa perjanjian Hudaibiyah, dakwah Nabi di Madinah, dan seterusnya, maka kita tidak akan ‘titik’ pada jawaban yang awal tadi.

Lantas bagaimana memahami surah At-Taubah ayat 73 ini? Coba kita lihat kembali beberapa penjelasan para mufasir dalam masing-masing kitabnya. Berikut bunyi surah At-Taubah ayat 73,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

“Wahai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah Neraka Jahanam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.”

Baca Juga: Alegori Keadaan Orang Munafik dalam Surah Al-Baqarah Ayat 17-20

Tidak harus selalu keras, bisa juga dengan ‘senyum’

Kata perintah jahid pada ayat ini bisa dikatakan sebagai ‘sumber permasalahannya’, karena pemaknaan terhadap kata jahid ini akan menuntun pada pemahaman berikutnya. Sementara itu, ada dua penjelasan yang berbeda disampaikan oleh para mufasir mengenai perintah jahid. Pertama, jahid dimaknai sebagai perintah berjihad dalam arti melawan dengan pedang atau senjata lainnya. Kedua, jahid dipahami sebagai perintah untuk berusaha sekuat tenaga. Penjelasan yang pertama banyak sekali ditemukan dalam beberapa kitab tafsir, seperti Tafsir At-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Bahrul Ulum li As-Samarqandi, Marah Labid dan Mafatih Al-Ghaib; sedang penjelasan yang kedua, dari beberapa kitab tafsir yang disebutkan tadi, hanya Mafatih Al-Ghaib yang mengatakannya.

Kedua pemahaman yang berbeda ini menuntun pada pemahaman selanjutnya, yaitu tentang cara menghadapi orang kafir dan munafik. Jika menggunakan makna jahid yang pertama, maka sudah pasti cara yang digunakan dalam berjihad menghadapi orang kafir dan munafik adalah menggunakan pedang atau senjata lainnya. Berbeda dengan pemahaman yang kedua yang terlihat lebih terbuka, memungkinkan cara-cara yang lain untuk digunakan dalam menghadapi keduanya, kuffar dan munafik, karena tidak menyebutkan secara spesifik cara yang digunakan.

Namun demikian, meski selain Mafatih Al-Ghaib tadi tidak mendefinisikan jahid seperti penjelasan yang kedua, ternyata mereka masih tetap memberikan alternatif cara lain dalam menghadapi orang kafir dan munafik. Dalam At-Thabari misalnya,

فقال بعضهم: أَمْرُهُ بِجِهَادِهِمْ بِالْيَد وَالِّلسَان، وَبِكُلِّ مَا أَطَاقَ جِهَادَهُم بِه.

“Beberapa ahli ta’wil itu berkata: perintah menghadapi para kafir dan munafik itu bisa dilakukan dengan tangan, lisan dan dengan setiap apapun yang bisa maksimal dalam berjihad”

Masih tentang riwayat lain yang dikutip At-Thabari, dan kali ini bersumber dari Ibnu Mas’ud, yang juga dikutip oleh mufasir lainnya, seperti As-Samarqandi, Al-Qurtubi dan Ibnu Katsir.

قال: بِيَدِهِ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِن لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِه، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيَكْفَهِرَّ فِي وَجْهِهِ.

“Ibnu Mas’ud berkata bahwa berjihad (melawan) orang kafir dan munafik ini bisa dengan tangan, jika belum mampu bisa dengan lisan, jika masih belum berhasil juga maka dengan hati (yang mengingkari) dan jika belum bisa juga maka bermuka masamlah di hadapan kafir dan munafik”

Dua riwayat di atas memberikan gambaran bahwa dari awal para mufasir telah memberikan banyak alternatif cara melawan orang kafir dan munafik, tidak harus selalu dengan pedang dan senjata, pun tidak selalu kasar, bisa juga dengan menyangkal dengan hati atau bahkan cukup dengan hanya cemberut di hadapan keduanya. Bahkan dalam riwayat yang lain, bukan dengan cemberut tapi dengan ‘senyum menyeringai’ (فَلْيُكْشِرْ فِي وَجْهِه ).

Baca Juga: Tafsir Surat al-Fath 29: Benarkah Harus Bersikap Keras kepada Non-Muslim?

Melanjutkan semangat dari riwayat Ibnu Mas’ud, terutama dalam hal ‘senyum menyeringai’, M. Quraish Shihab dalam Wasathiyyah, Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama memperkenalkan dua istilah, mudarah dan mudahanah. Mudarah adalah bersikap lemah lembut, menampilkan senyum, dan berbicara halus terhadap orang yang berkebiasaan buruk. Sikap ini ditampilkan kendati hati  sama sekali tidak simpatik pada orang tersebut. Ini dilakukan ketika orang yang berperangai buruk itu dianggap bisa berubah menjadi baik dengan sikap lemah lembut, atau jika dihadapi dengan kasar maka akan timbul kejahatan atau kemudaratan yang lainnya.

Sedangkan mudahanah adalah bersikap lemah lembut terhadap orang yang berperangai buruk demi meraih keuntungan duniawi dan pemenuhan syahwat dengan merugikan agama. Sikap mudahanah ini akan membawa orang yang melakukannya untuk ikut ke dalam keburukan juga.

Lebih lanjut, M. Quraish Shihab menuturkan bahwa Nabi pernah melakukan mudarah, yaitu ketika ada seseorang yang berperangai buruk izin bertamu kepada Nabi. Nabi Saw. mengizinkannya sambil berkomentar tentang keburukannya terhadap Aisyah. Meski demikian, Nabi tetap menerimanya selayaknya tamu, dan berbasa-basi dengannya. Ketika sikap Nabi tersebut ditanya oleh Aisyah, Nabi menjawab bahwa ia tidak ingin menjadikan tamu tadi sebagai orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah, karena semua orang ingin menjauhi keburukannya. Beginilah sikap Nabi, terhadap orang yang berperangai buruk sekalipun, Nabi masih tetap menyambutnya dengan baik, meski hatinya tetap tidak membenarkan perangai buruk tamunya.

Baca Juga: Perintah dan Teladan Kasih Sayang Rasulullah saw Kepada Semua Makhluk

Perintah berjihad terhadap orang kafir dan munafik, bukan cara berjihadnya

Satu lagi pilihan tafsir yang diberikan oleh para mufasir dalam memahami ayat tersebut. Banyak pilihan ini semakin menguatkan bahwa makna surah at-Taubah ayat 73 ini banyak, tidak tunggal. Jadi tidak benar ketika disampaikan bahwa satu-satunya cara menghadapi orang kafir dan munafik ini harus selalu keras dan kasar, pertimbangkan dulu situasi dan kondisi sekelilingnya.

Pilihan lain yang dimaksud adalah mufasir membedakan cara melawan orang kafir dan munafik. Ini karena mufasir masih sangat menghargai keislaman dari para munafik, beda dengan orang kafir yang sudah secara terang-terangan mengingkari dan menolak ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Saw ketika itu. Oleh karena itu, para mufasir itu mengatakan bahwa cara melawan orang kafir itu dengan pedang, sedang melawan orang munafik itu dengan argumentasi yang kuat. Jika menghadapi orang kafir lebih banyak menggunakan tangan untuk melawan, maka untuk orang munafik maka pandailah berargumen dengan lisan. Selain para mufasir yang telah disebutkan di awal, Ibnu Asyur dalam At-Tahrir wa at-Tanwir menampilkan penjelasan ini.

Sebagai penutup, salah satu penjelasan Ar-Razi dalam tafsirnya sangat tepat ditampilkan di sini. Menurut Ar-Razi, ayat 73 surah at-Taubah ini memang benar mengandung perintah kewajiban berjihad (berusaha sekuat tenaga) menghadapi orang kafir dan munafik, namun mengenai cara melawan atau cara menghadapi keduanya, bukan di ayat ini tempatnya. Wallahu a’lam

Limmatus Sauda
Limmatus Sauda
Santri Amanatul Ummah, Mojokerto; alumni pesantren Raudlatul Ulum ar-Rahmaniyah, Sreseh Sampang
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Manzhumah At-Tafsir karya Az-Zamzami

Az-Zamzami, Sastrawan Abad Pertengahan yang Berperan Penting dalam Ulumul Quran

0
Abdul Aziz Az-Zamzami merupakan sastrawan era abad pertengahan yang berperan penting dalam persebaran ulumul Quran. Namanya juga tercatat dalam sejarah literasi di tanah Arab...