BerandaUlumul QuranHassan Hanafi dan Paradigma Tafsir Pembebasan; Sebuah Refleksi Metodologis

Hassan Hanafi dan Paradigma Tafsir Pembebasan; Sebuah Refleksi Metodologis

Hassan Hanafi adalah seorang filsuf, sastrawan, dan mufasir Al-Quran berkebangsaan Mesir yang lahir pada tahun 1935. Metode tafsir tematik yang ia gagas telah lama dikenal oleh sarjana tafsir di Indonesia. Hassan Hanafi menyebut metode tafsir tematiknya, selain sebagai al-tafsīr al-maudhū’ī yang selaras dengan pengertian tekstualnya, juga dengan sebutan al-tafsir al-ushūlī yang menjunjung asas al-manhaj al-mujtamā’ fī al-tafsīr.

Yudian Wahyudi Asmin dalam The Slogan “Back to the Qur’an and the Sunna”: A Comparative Study of the Responses of Hasan Hanafi, Muhammad ’Abid Al-Jabiri and Nurcholish Madjid bahwa asas tersebut menempatkan kepentingan-kepentingan pembaca Al-Quran sebagai core value dari teks dengan menafsirkan ayat berlandaskan kepentingan umum (mashālih al-‘ibād).

Berbeda dengan kritik Lien Iffah Naf’atu Fina (2012) yang menyebut bahwa Hanafi terkesan lupa menggiring konteks penurunan wahyu dalam metode tafsirnya dan hanya berfokus pada tujuan penafsiran yang bersifat pragmatis, Yudian Wahyudi Asmin menyebut bahwa metode tafsir tematik Hanafi memang dirancang agar terpisah dari dialektika mengenai pewahyuan. Menurut Hanafi dalam Wahyudi, tafsir tematik membahas tentang “apa” sedangkan teori pewahyuan hanya membahas tentang “bagaimana”.

Mengenai tafsir tematik yang ia usung, Hanafi dalam Method of Thematical Interpretation of the Qur’an’, in The Quʼran as Text mensyaratkan lima premis bagi seorang penafsir yang berakar dari kerangka pemikiran fenomenologi Husserlian. Kelima premis ini menjadi pondasi filosofis-faktual dan memegang peran-peran kunci bahwa tafsir sebagai pernyataan realitas, deklarasi historis, pengakuan batasan-batasan personal, penegasan atas pluralisme, dan penjunjung transparansi.

Kelima premis tersebut, antara lain:

Pertama, wahyu diletakkan ke berbagai lokus tematik—tanpa diafirmasi atau dinegasi—dan diperjelas posisinya dalam teori tafsir dan hermeneutika. Hassan Hanafi menyebut bahwa Al-Quran tidak sekedar berbicara tentang dogma, ibadah praktis, maupun informasi faktual. Hanafi mengutuk para penafsir lintas masa karena gagal memahami konsep sejarah dalam Al-Quran.

Baca juga: Massimo Campanini; Pengkaji Al-Quran Kontemporer dari Italia

Bertolak belakang dari pemikiran mayoritas penafsir, ia menyebut bahwa Al-Quran tidak berbicara tentang peristiwa-peristiwa secara materiil yang menyertakan konteks ruang dan waktu secara deskriptif, melainkan teks tersebut memantik aksi yang bersumber dari korespondensi Al-Quran dengan pengalaman manusia. Konsekuensinya, Hanafi pun menentang tradisi israiliyyat untuk diadopsi sebagai sumber penulisan sejarah dalam Al-Quran.

Kedua, Al-Quran diposisikan sebagai teks yang dapat ditafsirkan dan dijadikan sumber hukum, karya sastra, teks filosofis, maupun dokumen sejarah. Ia tidak harus memiliki kategori khusus ataupun dilekatkan dengan sifat sakral dan mistik. Hanafi menyebut problem seputar tafsir bias dari konflik kepentingan sehingga ia memandang setiap pendekatan sastra dan sejarah dalam penafsiran Al-Quran klasik sebagai produk yang bersifat tautologis dan involutif.

Ketiga, model tafsir tematik tidak mengenal produk penafsiran yang “sesat” atau pemahaman yang “benar” dan “salah”. Derivasi dalam dialektika penafsiran Al-Quran didasarkan pada perbedaan pendekatan dalam memahami teks yang dapat disinyalir dari perbedaan motif maupun kepentingan, dimana keseluruhan perbedaan tersebut bersifat fenomenologis.

Keempat, tafsir bersifat plural. Teks hanyalah medium bagi kepentingan dan hasrat manusia yang kemudian diisi dengan pengaruh ruang dan waktu. Konsep “Islam kiri” Hanafi menggiring metode penafsiran dari pendekatan historis menuju fenomenologis. Paradigma tersebut memposisikan Al-Quran sebagai sumber utama untuk mengelaborasi peran dan posisi manusia di dunia serta memaparkan hubungan antarmanusia dalam konteks bermasyarakat dan bernegara.

Kelima, konflik tafsir secara esensial merupakan konflik sosio-politik dan bukan bagian dari konflik teoritis. Teori pada dasarnya hanya problem epistemologi semata sedangkan tafsir adalah bentuk komitmen kontekstual dan senjata ideologis penafsir. Tafsir digunakan untuk mempertahankan atau mengkritisi status quo antar kelompok.

Baca juga: Pendekatan Maqashid dalam Penafsiran Al-Quran, Prof. Mustaqim: Tafsir itu Tidak Hanya On Paper

Premis kelima ini menegaskan bahwa model tafsir Hassan Hanafi berorientasi pada pendekatan hermeneutika subjektivis. Komitmen terhadap kepentingan penafsir sangat ditonjolkan. Dalam kondisi tertentu, seorang penafsir dituntut merumuskan serangkaian gerakan pragmatis dan revolusioner sebagai sarana untuk mereduksi jarak antara realitas dengan idealitas dalam penafsiran.

Selain kelima premis di atas, Hassan Hanafi turut mensyaratkan delapan aturan yang perlu direngkuh seorang penafsir dalam proses penafsiran, antara lain; (1) komitmen sosio-politik; (2) mencari sesuatu; (3) merangkum sinopsis dari kumpulan ayat dalam satu tema; (4) mengklasifikasi bentuk-bentuk linguistik; (5) membangun struktur; (6) menganalisa fakta historis dan kontekstual; (7) membandingkan antara das sein dan dan sollen; (8) mendeskripsikan model-model aksi.

Bila dilihat dari serangkaian premis dan aturan yang Hanafi munculkan, dapat disimpulkan bahwa ia memiliki orientasi subjektivisme dan relativisme dalam tafsir tematik.

Hanafi dalam berpegang teguh pada pemikiran bahwa penafsir merupakan figur yang memiliki keberpihakan ̶ berbeda dengan Rasul yang bertugas menyampaikan wahyu secara verbatim ̶ seorang penafsir dituntut untuk menjadi agen perubahan sosial. Dalam Al-Turast wa al-Tajdid: Mawqifuna min al-Turats al-Qadim, ia memaparkan bahwa penafsiran adalah kegiatan produksi dan dialektika antara pra-pemahaman penafsir dengan teks, bukan kegiatan transmisi makna, sebab sulit melacak makna awal yang objektif dari penurunan wahyu (murād Allah) yang bersifat transendental.

Di satu sisi, Hanafi berpendapat bahwa kalaupun makna objektif tersebut akhirnya mampu dilacak oleh seorang penafsir, ia tetap memerlukan upaya kontekstualisasi dan reproduksi makna sehingga nilai di dalamnya dapat diaplikasikan oleh pembaca modern. Sedangkan sisi lain, Hanafi menegaskan bahwa penafsir yang mengklaim dirinya berorientasi objektif akan kehilangan konteks dan relevansi bila tidak mengikatkan ideologi penafsiran dengan dimensi eksistensialnya.

Dua pernyataan tersebut mengindikasikan semangat besar Hanafi untuk memunculkan produk tafsir yang praktis dan mudah diakses bagi umat Islam. Terlepas dari idealisme tersebut, penulis menemukan setidaknya tiga kelemahan dari tawaran metodologi tafsir tematik Hassan Hanafi dengan model signifikansi fenomenal tersebut, antara lain;

Pertama, relativisme tafsir tematik berpotensi memunculkan bias serta menyulitkan masyarakat dalam menentukan paradigma global yang bersumber dari Al-Quran sebab kitab suci tersebut telah diposisikan hanya sebagai objek atau subjek pengetahuan ̶ bergantung dari posisi penafsir ̶ dan tidak diamati secara paralel.

Kedua, penafsiran Hanafi seringkali abai dengan konteks sosio-historis penurunan wahyu kepada Nabi (asbāb al-nuzūl) dengan menganggap konteks ini tidak relevan dengan konflik dan problem kontemporer. Pemahaman tersebut dapat menghapus struktur transendental nash lewat upaya desakralisasi teks Al-Quran yang berimplikasi pada permasalahan akidah bagi kalangan Muslim awam.

Ketiga, pemunculan tafsir dengan merangkum sinopsis ayat secara tematik berpotensi untuk mencerabut teks dari konteks tutur suratnya. Alasan ini didasarkan pada pernyataan Hanafi mengenai perlunya meninggalkan konsep tafsir tahlili yang berimplikasi pada reduksi pemahaman mengenai peran penting koherensi dan sintegritas antar ayat dan surat (munāsabah) dalam teks Al-Quran. Wallahu A’lam.

Egi Tanadi Taufik
Egi Tanadi Taufik
Peneliti Muda di Institute of Southeast Asian Islam dan Mahasiswa prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

tafsir surah at-Taubah ayat 122_menuntut ilmu sebagai bentuk cinta tanah air

Surah at-Taubah Ayat 122: Menuntut Ilmu sebagai Bentuk Cinta Tanah Air

0
Surah at-Taubah ayat 122 mengandung informasi tentang pembagian tugas orang-orang yang beriman. Tidak semua dari mereka harus pergi berperang; ada pula sebagian dari mereka...