BerandaTafsir TematikHikmah Dibalik Ayat-Ayat Waris dan Derajat Perempuan di Masa Jahiliah

Hikmah Dibalik Ayat-Ayat Waris dan Derajat Perempuan di Masa Jahiliah

Jauh sebelum kedatangan Islam, masyarakat Arab telah memiliki tradisi dan budaya waris mereka tersendiri. Ketika nabi Muhammad saw diutus, berbagai tradisi dan budaya tersebut dievaluasi oleh Islam melalui ayat-ayat waris dalam Al-Qur’an; ada yang dipertahankan dan ada yang ditinggalkan. Misalnya, tradisi waris jahiliah digantikan dengan hukum waris Islam yang mengangkat derajat perempuan.

Pada masa jahiliah (pra-Islam), posisi laki-laki sangat superior, berbanding terbalik dengan posisi perempuan yang inferior. Berbagai kegiatan sosial dan politik tersentral kepada kaum laki-laki yang dianggap memiliki kuasa. Sebagai contoh, dalam tradisi waris jahiliah, perempuan dan anak-anak tidak berhak mendapatkan warisan, bahkan dikisahkan bahwa perempuan menjadi “barang” warisan (Tarikh al-‘Arab Qabl al-Islam).

Menurut Ali al-Shabuni dalam kitabnya, al-Mawaris fi al-Syari’ah al-Islamiyah, ketimpangan sosial tersebut adalah konstruksi patriarki masyarakat Arab yang disebabkan oleh minimnya peran perempuan di ranah publik. Hal ini dapat dilihat dalam perkataan sebagian bangsa Arab jahiliah, “Bagaimana mungkin kami memberikan warisan kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula memerangi musuh.”

Baca Juga: Pembagian Warisan Bagi Anak dan Orang Tua Menurut Al-Qur’an

Dari sini dapat dilihat bahwa dalam konteks masyarakat Arab jahiliah, kaum laki-laki adalah tokoh sentral, pemegang dan penentu urusan waris mewaris. Mereka melarang keras  kaum wanita menerima harta warisan, begitu pula anak-anak. Akibatnya, para perempuan dan anak-anak yang ditinggal orang tuanya hanya bisa hidup bergantung pada rasa iba dan kasihan dari kaum pria. Sebab, keduanya tidak memiliki pemasukan dan tidak pula hak warisan.

Selain persoalan legalitas perempuan dan anak-anak untuk mendapatkan waris, Islam – melalui Al-Qur’an – juga mengubah beberapa ketentuan yang ada pada tradisi waris jahiliah seperti menghapus saudara sumpah setia dan anak angkat dari bagian ahli waris. Dua hal ini pada masa awal Islam masih berlaku sebelum ditegaskan keterhapusannya secara langsung oleh Al-Qur’an (History of Arabs).

Ayat-Ayat Waris: Cara Islam Mengangkat Derajat Perempuan  dan Menjamin Kehidupan Anak-Anak

Ketika nabi Muhammad saw datang membawa Islam kepada masyarakat Arab, ketimpangan dan ketidakadilan tradisi waris jahiliah secara perlahan dihapus serta digantikan dengan hukum waris dalam ajaran Islam yang disebutkan oleh ayat-ayat waris. Hal ini dilakukan guna mengangkat derajat perempuan dan anak-anak serta memberikan jaminan finansial bagi keduanya yang tidak memiliki sumber penghasilan pasca ditinggalkan penanggung jawabnya.

Ayat-ayat waris tersebut turun secara berangsur-angsur (tadarruj) agar lebih mudah dicerna dan diterima oleh bangsa Arab sebagaimana yang terjadi pada kasus pengharaman khamar dan isyarat penghapusan perbudakan. Dari ketiga peristiwa ini, kita dapat belajar bahwa dalam konteks mendekonstruksi tradisi dan ajaran, Islam menggunakan jalan persuasif, yakni dakwah yang lembut, santun, dan damai.

Secara kronologis, diskursus waris mewaris dalam Al-Qur’an dapat dikelompokkan ke dalam dua tahap perkembangan, yakni: pewahyuan ayat-ayat wasiat yang berkaitan dengan harta warisan dan pewahyuan ayat-ayat waris yang berisi ketentuan spesifik tentang hak waris. Kedua tahapan ini secara berkesinambungan membangun konsep dan hukum waris dalam Islam sebagaimana yang diketahui saat ini.

Tahap pertama, yakni pewahyuan ayat-ayat wasiat berkenaan dengan warisan. Pada tahap ini ada enam ayat yang diwahyukan kepada nabi saw terkait kewarisan melalui wasiat, yaitu; surah al-Baqarah [2] ayat 180-182, 240 dan surah al-Maidah [5] ayat 105-106. Keenam ayat ini mengatur tentang bagaimana wasiat semestinya, batasannya, kehadiran saksi dan keharusan menyampaikan wasiat.

Pada surah al-Baqarah [2] ayat 180 Allah swt memerintahkan kepada orang yang akan meninggal (baca: sekarat) untuk membuat wasiat kepada kedua orang tua dan sanak kerabat. Menurut al-Sa’adi, wasiat yang dimaksud di sini ialah wasiat berkaitan harta yang ditinggalkan dan sejenisnya. Kemudian, pada ayat surah al-Baqarah [2] ayat 181 diterangkan tentang dosa bagi orang yang mengubah wasiat. Artinya, wasiat harus disampaikan sebagaimana adanya.

Namun juga dijelaskan pada surah al-Baqarah [2] ayat 182 jika wasiat dirasa berat dan tidak tepat, baik pemberi wasiat pemberi wasiat (berlaku) berat sebelah, berbuat salah atau isi wasiatnya tidak sesuai hukum Islam, maka wasiat tersebut dimungkinkan untuk dirubah sesuai aturan yang berlaku. Misalnya, seseorang berwasiat agar seluruh hartanya disedekahkan, hal ini tidak tepat dan semestinya diganti menjadi satu pertiga saja.

Selanjutnya, pada surah al-Baqarah [2] ayat 240 dijelaskan bahwa Allah swt memerintahkan orang yang akan menghadapi kematian untuk berwasiat kepada istri-istrinya, yakni nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya dari rumah (Marah Labid). Wasiat-wasiat ini haruslah dibuat secara sah di depan dua orang saksi adil demi menjamin kepastian dan realisasinya (surah al-Maidah [5] ayat 105-106).

Keenam ayat di atas, menggambarkan bagaimana Islam pada awalnya memberlakukan aturan pewarisan melalui wasiat-wasiat. Menurut penulis, hal ini merupakan langkah awal Al-Qur’an mengangkat derajat perempuan dengan cara memberikan mereka posisi yang jelas dalam tatanan ahli waris. Dalam konteks ini, mereka diberi jaminan nafkah, tempat tinggal dan kebebasan memilih yang mungkin tidak dimiliki perempuan jahiliah.

Tahap kedua, yakni pewahyuan ayat-ayat waris. Setelah Al-Qur’an memberikan ketentuan-ketentuan wasiat terkait harta warisan dan jaminan terhadap nafkah serta tempat tinggal bagi istri yang ditinggalkan, kemudian diturunkan ayat-ayat waris yang secara spesifik mengatur tentang siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan bagaimana ketentuan pembagian warisan tersebut.

Ayat-ayat waris pertama kali turun berkenaan dengan kisah Ummu Kuhha sewaktu mengadu kepada Rasulullah saw mengenai harta peninggalan suaminya yang diambil seluruhnya oleh sepupu almarhum, tanpa meninggalkan sedikitpun untuknya dan kedua putrinya. Karena merasa dizalimi dan ditelantarkan, ia lantas mencari pembelaan dari nabi saw, lalu turunlah ayat-ayat waris (Asbab Nuzul al-Qur’an).

Baca Juga: Hak Waris Bagi Suami Istri dan Saudara Menurut Al-Qur’an

Al-Qur’an merespon realitas tersebut dalam beberapa ayat, yakni: surah al-Nisa’ [4] ayat 8 yang berisi tentang penegasan hak para wanita untuk mewarisi harta suaminya. Hal ini secara langsung berarti membatalkan tradisi waris jahiliah yang meniadakan perempuan dari ahli waris. Selanjutnya disusul surah al-Nisa’ [4] ayat 11-12 dan 176 yang berisi ketentuan bagian yang akan diterima ahli waris, termasuk perempuan, anak-anak, dan saudara jika memenuhi syarat.

Ayat-ayat wasiat dan ayat-ayat waris di atas jika dipahami dalam satu rangkaian utuh, maka akan terlihat bahwa Al-Qur’an berupaya mengangkat derajat perempuan yang sebelumnya dalam tradisi waris jahiliah tidak dianggap sama sekali. Hal ini diawali dengan memberikan jaminan nafkah dan tempat tinggal mereka sebagai bukti bahwa perempuan memiliki hak dalam harta suaminya, hingga penetapan hak mereka secara terperinci dalam ketentuan waris.

Selain mengangkat derajat perempuan, Al-Qur’an juga memberikan jaminan hidup bagi anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya dengan cara memberikan mereka hak dalam pewarisan. Hal ini sangat penting untuk dilakukan, sebab jika tidak demikian, ada kemungkinan besar pasca orang tuanya meninggal akan terjadi perampasan harta secara sepihak atau masalah-masalah lain yang membuat keberlangsungan hidup si anak terganggu. Wallahu a’lam.

Muhammad Rafi
Muhammad Rafi
Penyuluh Agama Islam Kemenag kotabaru, bisa disapa di ig @rafim_13
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Literasi sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa Perspektif Alquran

Literasi sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa Perspektif Alquran

0
Dapat kita saksikan di berbagai negara, khususnya Indonesia, pembangunan infrastruktur seringkali diposisikan sebagai prioritas utama. Sementara pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia seringkali acuh tak...