Dalam kehidupan sehari-hari, interaksi anak kecil terhadap Al-Quran adalah sebuah pemandangan yang tak asing. Di majlis khataman Al-Quran, kadang mereka diajak serta agar ikut mendengarkan agar bisa dekat dengan Al-Quran. Baik itu di masjid, musholla atau tempat-tempat pengajaran Al-Quran, anak kecil mulai dikenalkan Al-Quran sejak dini. Bahkan saat dirasa sudah lulus pelajaran membaca Al-Quran tingkat dasar, mereka sudah diizinkan membaca dan membawa mushaf. Bagaimana hukum anak kecil menyentuh Al-Quran dalam keadaan hadas, sedang ia sedang mempelajarinya?
Pertanyaan di atas berasal dari kekawatiran dan beberapa kegelisahan lain yang mendahuluinya. Di antaranya, bolehkah membiarkan anak kecil membawa Al-Quran? Bukankah hal itu dikawatirkan akan membuat Al-Quran yang mereka bawa rusak atau ditaruh di tempat sembarangan sehingga mencederai kemuliaan Al-Quran? Lalu apakah mereka harus bebas dari hadas saat membawanya?
Baca Juga: Hukum Membaca Al-Quran dalam Keadaan Hadas
Antara Anak yang Sudah Tamyiz dan Belum Tamyiz
Istilah “anak kecil” menurut ulama’ fikih adalah anak yang belum baligh. Mereka terdiri dari dua kategori. Yaitu anak yang belum tamyiz, atau belum mengerti mana prilaku yang baik dan mana prilaku yang buruk. Kategori kedua yaitu anak yang sudah tamyiz, yang berarti sudah bisa membedakan mana prilaku yang baik dan mana prilaku yang buruk. Hukum anak kecil menyentuh Al-Quran, termasuk membawanya juga dibedakan berdasar pada dua kategori anak kecil tersebut.
Anak yang belum tamyiz tidak diperbolehkan untuk membawa Al-Quran. Hal ini dinyatakan antara lain oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab. Alasannya adalah, agar seorang anak tidak memperlakukan mushaf dengan perlakuan yang bisa mencederai kemuliaan mushaf. Misalnya mencorat-coret mushaf, menyobek-nyobek halamannya atau bahkan meletakkannya di lantai sehingga terinjak olehnya atau orang yang lewat (Al-Majmu’/2/69).
Meski ada tujuan mengenalkan anak terhadap Al-Quran, memberikan mushaf terhadap anak yang belum tamyiz tidak diperbolehkan. Untuk mengenalkan Al-Quran kepada mereka, dapat disiasati dengan memperdengarkan bacaan Al-Quran, baik lewat bacaan langsung guru atau orang tuanya, maupun rekaman. Bisa juga memberi mereka materi membaca huruf hijaiyah tingkat dasar.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menyentuh Al-Quran Terjemah Bagi Orang yang Hadas?
Sebagian ulama’ juga menyatakan bahwa diperbolehkan memberikan mushaf pada anak yang belum tamyiz, dengan syarat ada orang dewasa yang mengawasi anak tersebut dan mencegahnya memperlakukan mushaf dengan prilaku yang menciderai kemuliaannya (Hasyiyah Syarwani/1/152). Di sini jelas perlunya keberadaan orang tua atau guru untuk mendampingi anak kecil yang sedang belajar Al-Quran.
Untuk anak yang sudah tamyiz, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa bagi orang tua atau guru, tidak diwajibkan mengharuskan anak tersebut untuk bersuci terlebih dahulu sebelum menyentuh mushaf. Terkait hal ini, para ulama’ sebenarnya berbeda pendapat. Namun pendapat yang paling sahih adalah, tidak wajib menyuruh mereka untuk suci dari hadas.
Anak yang sudah tamyiz inilah, yang meski belum mencapai usia baligh, sudah tahu bagaimana seharusnya memuliakan Al-Quran. Misalnya dengan tidak mencorat-coret serta menyobek-nyobek halaman Al-Quran. Ia juga sudah mengerti di mana seharusnya meletakkan Al-Quran agar kemudian tidak terinjak baik oleh dirinya maupun orang lain. Jadi, pada kategori ini, hukum anak kecil menyentuh Al-Quran dalam keadaan hadas masih bisa ditolerir.
Baca Juga: Memahami Konsep Sakralitas Al-Quran dan Berbagai Sikap Terhadapnya
Antara Kebutuhan Belajar Al-Quran dan Membiasakan Suci dari Hadas
Alasan ulama’ memperbolehkan anak yang sudah tamyiz menyentuh Al-Quran tanpa harus bersuci terlebih dahulu adalah, sulit meminta anak yang sedang proses belajar Al-Quran dan perlu membawa Al-Quran ke tempat mengaji untuk terus menerus (mudawamah) dalam keadaan suci dari hadas. Maka selama itu dalam rangka proses belajar, ia boleh menyentuh Al-Quran dalam keadaan hadas. Namun apabila tidak dalam rangka belajar, atau menyentuh mushaf tanpa tujuan tertentu, ulama’ tetap mewajibkan si anak harus dalam keadaan suci. (Mughnil Muhtaj/1/167).
Hukum menyuruh anak yang sudah tamyiz agar menyentuh Al-Quran dalam keadaan suci hanya sunnah saja. Meski begitu, mendorong anak yang sudah tamyiz agar terbiasa menyentuh Al-Quran dalam keadaan suci juga penting. Dua hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi guru serta orang tua anak, agar tidak terlalu kaku juga tidak terlalu longgar dalam menyuruh anak menyentuh Al-Quran dalam keadaan suci.
Berbagai penjelasan tentang hukum anak kecil menyentuh Al-Quran saat ia sedang hadas di atas menunjukkan kepada kita bahwa dalam proses belajar dan mengajar Al-Quran untuk anak kecil, guru serta orang tua anak tidak perlu terlalu sering menyuruh anak berwudu setiap kali sang anak hadas dan hendak menyentuh Al-Quran, keduanya hanya perlu sesekali menyuruhnya berwudu. Hal ini agar antara kebutuhan belajar Al-Quran dan membiasakan sang anak suci dari hadas saat memegang Al-Quran dapat berjalan dengan baik, efektif dan tetap edukatif.