BerandaTafsir TematikTafsir Ahkam‘Kafalah’ dan Landasan Hukumnya Dalam Alquran dan Hadis

‘Kafalah’ dan Landasan Hukumnya Dalam Alquran dan Hadis

Salah satu perilaku ekonomi yang sering dilakukan adalah melakukan penjaminan tanggungan. Dalam diskursus fikih, jenis akad jaminan bermacam-macam, di antaranya dhaman, qard (gadai), dan kafalah.­ Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertian kafalah dan legalitas hukumnya dalam Alquran dan hadis.

Secara bahasa, kafalah mengandung dua pengertian. Dalam literatur fikih Mazhab Hanafi, kafalah secara bahasa berarti mengumpulkan (الضم). Sedangkan kafalah dalam lingkup Mazhab Syafi’i dimaknai sebagai kesanggupan (الالتزام). (Al-‘Inayah Syarh al-Hidayah, juz 7, hal. 163)

Dalam pengertian istilah, kafalah adalah kesanggupan untuk menanggung tanggungan orang lain, mendatangkan orang yang memiliki tanggungan atau sebuah barang yang ada di tangan orang lain untuk dikembalikan kepada pemiliknya (Al-Fiqh al-Manhaji, juz 7, hal. 143). Konsekuensi dari adanya kesanggupan tersebut adalah pihak penjamin maupun pihak terjamin memiliki kewajiban yang sama untuk menunaikan tanggungan.

Baca Juga: Legalitas Konsep ‘Hilah’ dalam Alquran

Sedangkan menurut ulama hanafiyah, kafalah adalah menggabungkan tanggungan pihak penjamin dengan pihak terjamin untuk dimintai tanggung jawab, baik dalam hal jiwa, hutang maupun barang. (Al-Durr al-Mukhtar syarh tanwir al-abshar wa jami’ al-bihar, hal. 451)

Tidak seperti pandangan di atas, konsekuensi dari definisi yang ditawarkan hanafiyah ini adalah bahwa hutang atau tanggungan tetap menjadi beban tanggung jawab pihak terjamin (dalam hal ini misalnya orang yang berhutang). Akan tetapi, pihak dengan adanya akad kafalah, pihak terjamin terbantukan dengan adanya bantuan dari pihak penjamin.

Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa secara umum, kafalah adalah komitmen untuk menjamin hak seseorang dengan kesanggupannya untuk membayarkan piutangnya atau menghadirkan orang yang punya tanggungan untuk menyelesaikan urusannya.

Istilah kafalah ini nantinya lebih dominan digunakan untuk kafalah bi al-nafsi (kesanggupan untuk menghadirkan orang), seperti kesanggupan untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang pengadilan, menghadirkan pelaku pembunuhan untuk diqishahs dan lain sebagainya.

Baca Juga: Prinsip-Prinsip Transaksi Finansial Islami (Bagian 2)

Landasan Hukum Akad Kafalah

Pada dasarnya, kafalah hukumnya boleh. Bahkan terkadang bisa menjadi sunnah ketika akad kafalah tidak berpotensi menimbulkan masalah serta pihak penjamin meyakini bahwa dirinya mampu memenuhi tanggung jawab tersebut. Di antara landasan normatif bagi legalitas akad kafalah adalah firman Allah swt. dalam Alquran, surah Yusuf ayat 72,

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ [يوسف: 72]

“Para penyeru-penyeru itu berkata: kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban onta, dan aku menjadi penjaminnya”. Q.S. Yusuf [12]: 72.

Ayat di atas mengisahkan tentang dialog antara prajurit kerajaan dengan saudara-saudara Nabi Yusuf ketika mereka diperintah oleh Nabi Yusuf untuk mencari bejana kerajaan yang hilang.

Menurut syaikh Wahbah az-Zuhaili, potongan terakhir ayat tersebut menjadi salah satu dalil legalitas akad kafalah. (Tafsir al-Munir, juz 13, hal. 35) Para prajurit suruhan Nabi Yusuf akan menjamin pemberian hadiah kepada siapa saja yang dapat menemukan bejana kerajaan yang hilang. Hal ini mengisyaratkan bahwa kesanggupan untuk memberikan jaminan tersebut adalah sesuatu yang diizinkan oleh Alquran. Ini memiliki keterkaitan dengan akad kafalah, sebab dalam kafalah, hal yang paling pokok di dalamnya adalah munculnya kesanggupan tersebut untuk menjamin hak orang lain.

Selain ayat di atas, landasan hukum dari kafalah adalah hadis Rasulullah saw. yang berbunyi:

«الزَّعِيمُ غَارِمٌ، وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ»

“orang yang menjamin adalah orang yang harus bertanggung jawab. sementara hutang harus dibayar.” H.R Ibnu majah

Selain hadis di atas, terdapat hadis lain yang dapat dijadikan landasan hukum kafalah. Misalnya hadis riwayat Imam al-Baihaqi yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah menanggung hutang seorang sahabat yang berjumlah sepuluh dinar.

Baca Juga: Tafsir Surah Yusuf ayat 67-77

Dari beberapa keterangan di atas, praktik penjaminan atas transaksi hutang piutang dapat dibenarkan oleh hukum Islam. Hal ini semata-mata untuk memelihara hak-hak orang yang terlibat dalam akad hutang piutang tersebut, khususnya hak yang ada pada pihak piutang.

Alhasil, Islam melegalkan prilaku penjaminan tanggungan seperti menjamin hutang atau tanggungan-tanggungan antar sesama manusia lainnya. Sejatinya, ada banyak ketentuan parsial yang tidak dapat penulis jabarkan dalam tulisan singkat ini dan bila ingin mendalami bagaimana para ulama fikih mengatur ketentuannya bisa langsung merujuk kepada berbagai literatur fikih yang ada. Wallah a’lam

Muhammad Zainul Mujahid
Muhammad Zainul Mujahid
Mahasantri Mahad Aly Situbondo
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU