Alquran tidak hanya menjelaskan tentang kekuasaan dan kebesaran Allah swt., kemuliaan para nabi, serta balasan surga dan neraka, tetapi juga memberi perhatian besar pada kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan bermoral. Kepedulian Alquran terhadap hak-hak manusia antara lain dapat ditemukan dalam berbagai ayat yang mengandung tentang prinsip hukum, dan nilai-nilai etis yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya.
Perhatian Alquran terhadap manusia tersebut dibahas secara khusus dalam kitab: ‘Inayat Alquran bi Huquq al-Insan, karya Zainab Abdussalam Abu al-Fadl. Kitab ini menjelaskan bahwa berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk hak-hak dasar, memiliki landasan yang jelas dalam ayat-ayat Alquran, sehingga menegaskan kepedulian Alquran terhadap hak-hak dan martabat manusia.
Baca Juga: Kemuliaan Manusia dalam Al-Quran dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia
Beberapa contoh kepedulian Alquran terhadap hak-hak manusia
Salah satu contoh tentang hak manusia adalah hak seorang pekerja (‘amil). Dalam kitab tersebut dijelaskan beberapa hak bagi seorang pekerja yang ditegaskan dalam Alquran. Pertama, seorang pekerja berhak mendapatkan upah. Dasar ayatnya berbunyi:
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰىۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain.” (QS. Ali Imran: 195)
Zainab Abdussalam berargumen, berdasarkan ayat ini dipahami bahwa jika Allah saja sebagai Sang Pencipta membalas atas setiap amal perbuatan makhluk-Nya, maka terlebih lagi kewajiban memberi balasan atas perbuatan yang dilakukan kepada sesama makhluk. Atas dasar ini, seorang pekerja berhak mendapatkan upah atas kerja yang dilakukannya. Pandangan ini juga diperkuat oleh ayat lain, di antaranya surah al-Kahfi: 30.
Kedua, seorang pekerja tidak boleh dibebankan diluar kemampuannya. Dalilnya adalah surah al-Baqarah [2] 286:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kesanggupannya.
Argumentasi yang digunakan serupa dengan penjelasan sebelumnya. Intinya, Allah swt. sebagai Tuhan tidak membebani makhluk-Nya di luar batas kemampuan mereka. Oleh karena itu, sesama manusia pun tidak pantas saling membebani di luar kapasitas yang dimiliki. Ayat lain yang memperkuat seperti surah al-Thalaq 7.
Baca Juga: Telaah Lafaz ‘Wailun’ di Awal Surah: Dosa Menyangkut Hak Manusia
Contoh lain dari hak-hak manusia adalah hak seorang non-muslim. Alquran tidak hanya memperhatikan hak kaum muslim, tetapi juga memberikan perhatian terhadap hak-hak non-muslim yang hidup berdampingan dalam masyarakat muslim. Yang dimaksud non-muslim disini adalah dzimmi, bukan harbi.
Di antara hak non-muslim dzimmi adalah pertama, tidak dimusuhi, melainkan hidup berdampingan secara damai dengannya. Banyak sekali ayat yang menganjurkan prinsip demikian, salah satu ayat yang sering digunakan berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahamelihat. (QS. al-Hujurat 13)
Allah swt. menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku dengan tujuan agar saling mengenal, bukan untuk saling membenci atau bahkan bermusuhan. Kaum kafir dzimmi termasuk dalam cakupan prinsip ini. Hal tersebut juga dicontohkan secara nyata oleh Rasulullah saw. saat membangun Negara di kota Yatsrib (Madinah). Di kota tersebut, tidak semua penduduknya beragama Islam, namun mereka hidup berdampingan secara damai bersama Nabi, selama tidak terjadi pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah disepakati.
Kedua, tidak adanya diskriminasi, melainkan pengakuan terhadap kesetaraan kehormatan manusia sebagai sesama anak Adam. Allah swt. berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا
Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkat mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. (QS. al-Isra’ 70)
Argumentasi sederhana dari ayat tersebut terletak pada redaksinya yang berbunyi “Kami telah memuliakan anak Adam”, bukan menggunakan redaksi “Kami telah memuliakan kalian yang beragama Islam”. Hal ini menunjukkan bahwa kemulian tersebut mencakup seluruh keturunan Adam, termasuk kafir dzimmi.
Adapun kafir harbi pada hakikatnya juga termasuk anak cucu Adam, namun mereka dikecualikan oleh Allah swt., yaitu boleh memerangi mereka. Istilah “kafir harbi” secara harfiah bermakna kafir yang harus diperangi. Hal ini disebabkan mereka diposisikan sebagai ancaman bagi kaum muslim; bersikap agresif, selalu melanggar perjanjian, dan bahkan memulai peperangan terlebih dulu. Wallahu A’lam.


![Tafsir Al-Ahzab [33]: 33 ; Makna Wa Qarna, Tabarruj, dan Ahlul Bait](https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2025/12/3d92b21b52dd7bbb4b00207287a3ec65-218x150.jpg)











![Tafsir Al-Ahzab [33]: 33 ; Makna Wa Qarna, Tabarruj, dan Ahlul Bait](https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2025/12/3d92b21b52dd7bbb4b00207287a3ec65-100x70.jpg)


![Merevolusi Martabat Perempuan: Pesan QS. An-Nisa’ [4]: 19](https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2025/12/3-1888568577-100x70.webp)