BerandaTafsir TematikTafsir AhkamKonsep Kepemilikan Harta dalam Islam

Konsep Kepemilikan Harta dalam Islam

Dalam kajian ekonomi, dikenal dua sistem ekonomi yang saling bertentangan satu sama lain, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Di saat kaum kapitalis menganut konsep kepemilikan individual atau personal, kelompok sosialis justru mencanangkan konsep kepemilikan sosial. Tidak seperti kapitalis yang beranggapan bahwa manusia berhak sebebas-bebasnya memiliki harta, kaum sosialis justru sangat membatasi bahkan menegasikan hak milik personal. Menurut kelompok sosialis, kepemilikan atas suatu harta sepenuhnya adalah milik sosial yang kepentingannya diwakili oleh negara.

Dalam hal kepemilikan, Islam memiliki pandangan yang berbeda dari kedua sistem ekonomi ekstrem di atas. Di satu sisi, Islam mengakui kepemilikan individu sebagaimana kaum kapitalis, tetapi juga tidak mengabaikan kepemilikan umum atau sosial sebagaimana yang digaungkan oleh kalengan sosialis.

Baca Juga: Tafsir Surah Al Isra Ayat 29: Etika Menggunakan Harta

Bentuk pengakuan Islam terhadap hak milik pribadi bahwa Islam, misalnya, tidak melarang umatnya memiliki harta, asalkan diperoleh dengan cara yang legal. Sedangkan, pengakuan Islam terhadap hak milik sosial misalnya terejawantah dalam syariat zakat. Melalui zakat (atau jenis infak lainnya), Islam ingin menegaskan bahwa dalam setiap harta milik masing-masing orang (terutama harta yang lebih dari kebutuhan), ada hak orang miskin dan kaum papa di dalamnya. Dengan adanya perpaduan seperti ini, maka tak heran konsep kepemilikan dalam Islam diistilahkan dengan al-milkiyah al-muzdawajah (konsep kepemilikan ganda). (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 7, 4980).

Tidak seperti sistem ekonomi konvensional yang notabene bersifat materialistik, sistem ekonomi Islam didasari oleh pijakan teologis-etis dalam setiap prinsip-prinsipnya, termasuk dalam hal kepemilikan. Dalam Islam, yang menjadi pemilik sejati dari harta bahkan segala yang ada di alam adalah Allah swt. Hal ini sebagaimana tertera dalam Q.S. Albaqarah [2]: 284;

لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ

Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. 

Selain dalam surat Albaqarah, ayat dengan redaksi serupa juga terdapat dalam beberapa tempat di surat yang berbeda. Di antaranya seperti Q.S Ali‘imran [3]: 109, Q.S. Alnisa’ [4]: 126, Q.S. Yunus [10]: 55, Q.S. Luqman [31]: 26, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Tafsir Surah Al-Hasyr ayat 7: Perintah Untuk Mendistribusikan Harta Kekayaan

Sayyid al-Thanthawi mengatakan bahwa pemilik sejati adalah Allah Swt., sedangkan apa yang dimiliki manusia sekarang sejatinya hanyalah titipan. Maka dari itu, segala usaha yang dilakukan guna memperoleh harta haruslah dilakukan dengan cara yang halal. Setelah itu, ketika harta sudah diperoleh, hendaklah dialokasikan untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat. Sebab ia merupakan titipan dan amanah dari Tuhan. (Tafsir al-Wasit li al-Thantawi, Juz 1, 656)

Menurut Syaikh Wahbah al-Zuhaili, pemilik hakiki adalah Allah Swt. Sedangkan manusia sebagai hamba Allah Swt. hanya diberikan amanah dan kepercayaan untuk memiliki dan mengelola harta dan kekayaan Allah Swt. di bumi. Kepemilikan manusia terhadap harta bendanya, oleh Wahbah al-Zuhaili, diistilahkan dengan hak milik majazi. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 7, 4978)

Status manusia kaitannya dengan harta benda hanyalah sebagai seorang wakil atau penanggung jawab. Ia diangkat oleh Allah Swt. menjadi khalifah untuk menglola dan memanfaatkan harta benda dalam rangka memakmurkan dunia. Dalam Q.S. Alhadid [57]: 7, Allah Swt. berfirman:

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

Terkait ayat di atas, Imam al-Razi mengatakan bahwa semua harta benda yang dimiliki oleh manusia sekarang merupakan milik dan ciptaan Allah Swt. Allah Swt. titipkan harta-harta terebut kepada manusia supaya dimanfaatkan untuk kepentingan manusia. Akan tetapi, pemanfaatan harta tersebut harus sejalan dengan syariat. Karena status manusia hanya sebagai wakil Allah Swt. dan penerima titipan, maka semestinya manusia tidak berat tangan untuk menginfakkan dan mengalokasikan harta tersebut di jalan Allah Swt. (Mafatih al-Ghaib, Juz 29, 450)

Baca Juga: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 2: Cara Mengelola Harta Anak Yatim

Sebagai wakil Allah Swt., manusia tentu harus tunduk dan patuh kepada perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Tak terkecuali dalam masalah memperoleh dan mendistribusikan harta, juga harus dilakukan sesuai dengan aturan-aturan Allah Swt. sebagai pemilik sejati. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 7, 4978)

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep kepemilikan dalam Islam memadukan antara kepemilikan personal dan kepemilikan komunal atau sosial. Jika mau disimplifikasikan, sistem ekonomi Islam (sebagai sebuah sistem) merupakan sintesis dari kapitalime dan sosialisme, tetapi tetap berpijak pada landasan teologis-etis.

Wallahu a’lam bish shawab.

Muhammad Zainul Mujahid
Muhammad Zainul Mujahid
Mahasantri Mahad Aly Situbondo
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Literasi sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa Perspektif Alquran

Literasi sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa Perspektif Alquran

0
Dapat kita saksikan di berbagai negara, khususnya Indonesia, pembangunan infrastruktur seringkali diposisikan sebagai prioritas utama. Sementara pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia seringkali acuh tak...