BerandaTafsir TematikTafsir AhkamKriteria Terlilit Utang yang Berhak Menerima Zakat

Kriteria Terlilit Utang yang Berhak Menerima Zakat

Gharim atau orang yang terlilit utang adalah di antara golongan yang berhak menerima zakat. Yang dimaksud gharim menurut Ibnu Atsir adalah adalah orang yang menjamin pelunasan utang orang lain, atau orang yang bangkrut guna mencukupi kebutuhan hidup, tidak untuk berbuat maksiat atau berlaku boros (Jami’ al-Usul fi Ahadis al-Rasul, 4/663).

Gharim termasuk mustahik zakat sebagaimana firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 60 berikut.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Q.S. at-Taubah: 60).

Di dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan kriteria gharim sebagai berikut. Pertama, orang yang menanggung biaya karena menyelesaikan sengketa, sehingga menghabiskan hartanya, seperti orang yang menanggung diat pembunuhan demi mendamaikan dua suku. Menurut Imam Nawawi, kategori ini berhak menerima zakat sekalipun seorang yang kaya (Al-Majmu’, 6/206-207).

Dalilnya adalah hadis Qabishah bin Mukhariq al-Hilaly yang menanggung utang, lalu mendatangi Nabi saw. untuk meminta bantuan. Rasulullah menyuruhnya menunggu sampai ia menerima dana zakat. Ketika zakat itu sudah diterimanya, Nabi saw. bersabda, “Wahai Qabishah, meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: orang yang menanggung beban untuk menyelesaikan sengketa, maka boleh baginya meminta-minta, sampai bisa melunasinya. Kemudian orang yang tertimpa suatu musibah hingga semua hartanya habis, maka dihalalkan baginya meminta-minta hingga ia memperoleh pegangan bagi kehidupannya, atau kecukupan bagi kehidupannya. Berikutnya orang yang tertimpa kemiskinan, hingga ada tiga orang yang berakal (bijak) dari kalangan kerabat dalam kaumnya mengatakan bahwa sesungguhnya si Fulan telah jatuh miskin, maka dihalalkan baginya meminta-minta hingga beroleh pegangan kehidupan atau kecukupan bagi penghidupannya. Adapun meminta-minta yang bukan berdasarkan alasan tersebut, maka hal itu merupakan barang haram yang dimakan oleh pelakunya.” (H.R. Muslim no. 2451 dan Abu Daud no. 1642).

Baca juga: Ramadan, Zakat Fitrah, dan Mustahiknya

Kedua, orang yang bangkrut karena bisnis sehingga terlilit utang. Abu Said ra. menceritakan, di zaman Nabi saw. ada seorang pedagang yang mengalami musibah, karena buah-buahan yang dibelinya busuk semua, hingga ia berutang banyak. Kemudian Nabi saw. perintahkan kepada para sahabat, “Berikan zakat untuknya.” Banyak sahabat yang memberikan zakatnya, tetapi itu belum menutupi kewajiban utangnya. Lalu Nabi saw. meminta kepada mereka yang mengutanginya, “Ambillah harta yang ada di orang itu, dan kalian tidak memiliki hak untuk mengambil selain itu.” (H.R. Muslim no. 4064 dan Abu Daud no. 3471).

Ketiga, orang yang tobat dari maksiat dan itu menyebabkan dia harus terlilit banyak utang (Tafsir Ibnu Katsir, 4/168). Imam Syafi’i menambahkan kriteria gharim lainnya yaitu orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan ia dan orang yang ia jamin sama-sama kesulitan dan tidak mampu membayar utang tersebut (Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’, 3/317).

Ada juga yang memberi kriteria gharim kepada korban bencana, seperti Mujahid yang dinukil ath-Thabari dalam tafsirnya. Beliau mendefinisikan gharim sebagai orang yang menanggung utang karena rumahnya terbakar, atau hartanya terseret banjir, atau untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca juga: Rahasia Penggandengan Lafaz Salat dan Zakat dalam Alquran

Menurut Al-Ghazali, para ulama mensyaratkan beberapa hal terkait gharim: utang tersebut telah jatuh tempo pada saat penerimaan zakat dan dia termasuk orang yang kesulitan (Al-Wasith, 4/561). Maksud utang dengan sebab yang dibolehkan, artinya ada kriteria gharim yang tidak berhak diberi zakat. Mereka seperti orang kaya yang utangnya banyak, tetapi memiliki banyak aset sehingga masih mampu membayar. Kategori lainnya adalah utang karena maksiat. Apabila utang disebabkan maksiat seperti judi, minum khamar, berbuat boros, maka ia tidak diberi uang zakat.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa ulama sepakat untuk tidak memberi zakat pada gharim disebabkan maksiat, sebelum orang tersebut bertobat (Al-Majmu’, 6/192). Selain faktor maksiat, faktor gaya hidup hedon juga tidak diberi zakat. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (Q.S. Al-Isra’: 26-27).

Baca juga: Fenomena Zakat Profesi dan Nasihat Berinfak Q.S. Albaqarah: 43

Mengomentari firman Allah di atas, Al-Mawardi berkata bahwa seseorang menghamburkan hartanya untuk syahwat dan kesenangan dunia, atau berlebihan dalam loyalitas dan royalitas tanpa dasar niat kebaikan atau pun ketakwaan, maka ini tidak termasuk dalam golongan gharim dan dia wajib membayar utangnya dengan hartanya yang berkembang (cash) ataupun tidak (properti dan yang semacamnya), karena dia terhalang dari mendapatkan zakat disebabkan perbuatan berfoya-foyanya (Al-Hawi al-Kabir, 8/508).

Di antara hikmah diperbolehkannya orang yang terlilit utang untuk menerima zakat adalah agar masyarakat saling menebarkan kebaikan serta saling bahu-membahu terhadap saudaranya yang kesulitan. Sebab, setiap umat Islam yang terjebak kesulitan ekonomi akan merasa sangat terbantu. Di sinilah peranan zakat yang dapat meringankan bebannya. Wallah a’lam.

Shopiah Syafaatunnisa
Shopiah Syafaatunnisa
Alumni UIN Sunan Gunung Djati Bandung
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU