Munculnya pendekatan Ma‘nā-cum-Maghzā (MCM) Sahiron Syamsuddin (2017, 2022) dan Tafsīr Maqāṣidī Abdul Mustaqim (2019), menunjukkan bahwa diskusi mengenai studi Al-Qur’an dan tafsir di era kontemporer tidak pernah berhenti pada teks semata. Tuntutan sosial agar Al-Qur’an tetap relevan untuk setiap ruang dan waktu (ṣāliḥ li-kulli zamān wa makān) telah melahirkan berbagai metodologi pembacaan yang progresif.
Keduanya bukan sekedar alat analisis, melainkan sebagai upaya serius untuk menjembatani “pesan langit” yang turun pada abad ke-7 dengan realitas kehidupan di bumi pada abad ke-21. Tulisan ini akan sedikit banyak membedah bagaimana kedua pendekatan ini dikonstruksi, persamaan dan perbedaannya, hingga beberapa catatan kritis—yang masih dalam garis epistemologis keduanya.
Lanskap Perkembangan Terkini Tafsir di Indonesia: Dari Tekstual ke Kontekstual
Dalam historiografinya, perkembangan metodologi tafsir di Indonesia banyak dipengaruhi oleh karya-karya klasik-kontemporer ‘ulūm al-Qur’ān. Adapun pada era 1990-an, metode tafsir tematik (mauḍū‘ī) mulai populer, yang bisa dikatakan, berkat peran besar M. Quraish Shihab, terutama melalui dua karyanya saat itu: Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1992) dan Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (1996). Sebagaimana tagline yang diusung oleh Shihab, keduanya dimaksudkan untuk lebih membumikan pesan-pesan hingga wawasan-wawasan Al-Qur’an atas berbagai problematika umat manusia—terutama di Indonesia.
Namun, memasuki era pasca-hermeneutik, muncul kebutuhan akan perangkat yang dirasa lebih tajam untuk menggali “makna ideal” di balik teks. Di era ini, bukan saja karena pengaruh globalisasi yang menghapus batas-batas geografis, namun juga karena muncul ketegangan intelektual antara tradisi Timur dan Barat yang mendorong para sarjana menyadari kebutuhan paradigma intelektual yang berdialog dan terintegrasi.
Alhasil, dijumpailah karakter inklusivitas dan adaptivitas keilmuan Islam itu sendiri yang harapan besarnya lebih berorientasi pada kebermaksudan dalam beragama dan berkehidupan. Salah satu tokoh kunci di era dan diskursus ini adalah M. Amin Abdullah melalui konsep utamanya, “integrasi-interkoneksi” dan “multi-inter-transdisiplin”.
Dalam pada itu, meskipun Sahiron dan Mustaqim tidak sepenuhnya tumbuh secara bersamaan di satu iklim akademik Yogyakarta besutan Amin, namun masing-masing dari keduanya sama-sama berusaha merespons kebutuhan tersebut secara tidak berjauhan dari paradigma ramuan Amin. Keduanya menawarkan pisau analisis yang sepintas berbeda, namun memiliki visi serupa: mencari pesan utama Al-Qur’an untuk kemaslahatan manusia di era transdisipliner seperti sekarang.
Baca juga: Mengenal Ma’na Cum Maghza Sebagai Pendekatan Tafsir Ala Sahiron Syamsuddin
Ma‘nā-cum-Maghzā: Melampaui Makna Literal
Sebagai seorang sarjana yang masih “setia” dengan tradisi turāth Timur dan hidup secara dialektis dalam tradisi intelektual Barat, pendekatan Ma‘nā-cum-Maghzā (MCM) yang diusung Sahiron berakar pada kegelisahan bahwa tafsir sering kali hanya berhenti pada makna literal (ma‘nā) tanpa menyentuh signifikansi terdalam (maghzā) yang dimaksudkan oleh teks.
Secara konseptual, awalnya pendekatan ini memberikan aksentuasi pada dua hal utama. Pertama, ma‘nā (makna historis), sebagai pemahaman yang diperoleh langsung dari struktur bahasa dan konteks sejarah saat teks diturunkan. Kedua, maghzā (signifikansi), sebagai pesan utama atau maksud terdalam di balik teks untuk dikontekstualisasikan pada masa kini.
Secara genealogis, Sahiron sendiri banyak terinspirasi dan kemudian memodifikasi lebih lanjut pemikiran-pemikiran tokoh dunia seperti Fazlur Rahman dan Naṣr Ḥamīd Abū Zayd agar dapat diterapkan tidak hanya pada āyāt al-aḥkām, tetapi pada Al-Qur’an secara keseluruhan. Di samping itu, sebagai kontribusi utama tawarannya, Sahiron kemudian memperjelas poin signifikansi yang menurutnya masih interpretable antara masa lampau dengan masa kekinian.
Untuk mengisi kedua celah tersebut, Sahiron kembali memberi aksentuasi istilah maghzā—dari Abū Zayd—itu sendiri sebagai istilah distingtif dari maqāṣid yang lazim diaplikasikan pada āyāt al-aḥkām saja. Lalu juga memperkenalkan istilah konseptual “al-maghzā al-mutaḥarrik al-mu‘āṣir” (signifikansi fenomenal dinamis), yang relatif berbeda secara konseptual dengan signifikansi historis dari para pendahulunya. Lantas, dalam MCM, menurut Sahiron ada tiga hal utama yang harus digali.
Setelah dua hal tadi berhasil dikuak: al-ma‘nā al-tārikhī (makna historis) dan al-maghzā al-tārikhī (signifikansi fenomenal historis), maka yang ketiganya adalah: al-maghzā al-mutaḥarrik al-mu‘āṣir—yang menurutnya baru itu tadi. Yang ketiga inilah yang kemudian diambil dan dikonstruksikan untuk kehidupan kekinian, sehingga Al-Qur’an semakin dirasa ṣāliḥ li-kulli zamān wa makān.
Dengan diferensiasi dan aksentuasi ini pula, menurut Sahiron—sebagaimana terinspirasi dari konsep fusion of horizons Gadamer—terdapat “keseimbangan hermeneutik” antara signifikansi fenomenal historis dengan konstruksi signifikansi fenomenal dinamis.
Baca juga: Ma’na-Cum-Maghza: Tarik Ulur Metode Tafsir Kontemporer
Tafsīr Maqāṣidī: Berbasis Kemaslahatan dan Moderasi
Di sisi lain, Mustaqim menawarkan Tafsīr Maqāṣidī. Jika MCM lebih bernuansa hermeneutis-fungsional, Tafsīr Maqāṣidī lebih menekankan pada kerangka filosofis maqāṣid al-syarī‘ah dan maqāṣid al-Qur’ān dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Sebagaimana framing yang dibawanya saat Pidato Pengukuhan Guru Besar, ulasan Tafsīr Maqāṣidī terlebih dahulu berkaitan dengan argumen keniscayaan penerapannya yang lebih maqāṣid (dalam arti moderat), lalu bahwa setiap ayat Al-Qur’an pasti mengandung maqāṣid (dalam arti tujuan kemaslahatan), baik itu perlindungan (ḥifẓ) terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, maupun harta—sebagaimana konstruksi ulama uṣūliyyūn dalam al-ḍarūriyyāt al-khams.
Alih-alih beragumen tentang keniscayaan penerapannya, Mustaqim kemudian juga memberi aksentuasi bahwa konstruksi maqāṣid itu bukan saja dapat diberlakukan pada āyāt al-aḥkām saja, melainkan juga ayat-ayat selainnya atau Al-Qur’an secara keseluruhan. Lantas, sebagai klaim kontribusi dibanding para pemikir sebelumnya, seperti Jasser Auda atau Waṣfī ‘Āsyūr Abū Zayd—dengan istilah eksplisit Tafsīr Maqāṣidī—Mustaqim kemudian mengkonstruksikan bahwa Tafsīr Maqāṣidī lebih layak diposisikan sebagai: (1) falsafah al-tafsīr (filosofi tafsir); (2) manhaj al-tafsīr (metode tafsir); dan (3) muntaj al-tafsīr (produk tafsir), yang ketiga-tiganya itu tetap berorientasi pada garis moderasi dan kemaslahatan di antara ketegangan penafsiran yang tekstualis-skriptualis dan yang liberalis.
Meskipun secara aplikatif langkah-langkah Tafsīr Maqāṣidī belum se-terstruktur MCM dalam rumusan prosedurnya, harus diakui bahwa upaya aksentuasinya terhadap dimensi maqāṣid sangat kuat; bukan saja karena berakar pada tradisi keilmuan Islam, namun juga dalam memberikan visi penafsiran yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Titik Temu dalam Pencarian Pesan Utama
Meskipun berbeda secara terminologi, keduanya sama-sama bertemu pada satu titik fokus: mencari pesan utama Al-Qur’an yang melampaui batas ruang dan waktu melalui penafsiran kontekstual. Apa yang disebut Sahiron sebagai “al-maghzā al-mutāḥarrik al-mu‘āṣir”, dalam bahasa Mustaqim disebut sebagai “maqāṣid”—hanya saja terkesan lebih umum tanpa aksentuasi signifikansi kekinian sebagaimana Sahiron, atau akar genealoginya: al-Syāṭibī, yang memperkenalkan istilah “maqāṣid al-manāṭ”. Lalu, perspektif kontekstualisasi yang menurut Sahiron menyimpan “keseimbangan hermeneutik”, menurut Mustaqim menyimpan “ḥarakiyyāt al-naṣṣ” (pergerakan teks).
Keduanya sepakat bahwa Al-Qur’an tidak boleh dibaca secara kaku. Penafsir harus mampu menangkap semangat kemaslahatan di balik teks dibanding terjebak pada sisi literalnya saja. Dalam semangat integratif-interkonektif, keduanya juga setuju dalam wacana dialektis penafsiran dengan isu-isu kontemporer yang patut dibaca dengan disiplin-disiplin bantu seperti antropologi, sosiologi, psikologi, dan bahkan sains.
Kritik dan Tantangan
Sebagai sebuah produk pemikiran, keduanya jelas tidak lepas dari kritik. Beberapa kalangan konservatif melihat pengaruh kuat tradisi Barat, seperti pemikiran Gadamer atau Abū Zayd, sebagai titik lemah yang bisa memicu relativisme makna. Sebagaimana diakui keduanya, ada kekhawatiran jika tafsir terlalu bebas bergerak menuju maghzā atau maqāṣid, maka otoritas teks aslinya bisa terabaikan. Dengan kata lain, terdapat indikasi besar bias subjektivis dalam penafsiran, terutama saat penarikan signifikansi kekinian.
Namun, bagi para pendukungnya, pendekatan ini justru menyelamatkan Al-Qur’an dari tuduhan “usang”. Dengan menggunakan ilmu-ilmu bantu yang transdisipliner, penafsir dapat menghasilkan jawaban yang lebih relevan atas problem kemanusiaan modern.
Baca juga: Pendekatan Maqashid dalam Penafsiran Al-Quran, Prof. Mustaqim: Tafsir itu Tidak Hanya On Paper
Penutup: Kontribusi untuk Indonesia
Inisiatif epik Pak Sahiron dan Pak Mustaqim menunjukkan bahwa sarjana Indonesia memiliki kapasitas untuk membangun pendekatan dalam penafsiran atas Al-Qur’an yang tetap inklusif terhadap perkembangan intelektual global. MCM memberikan prosedur kerja yang sistematis bagi mereka yang ingin melakukan riset tafsir kontekstual dan berkeseimbangan, sementara Tafsīr Maqāṣidī memberikan fondasi etis-filosofis yang kokoh dalam semangat moderasi.
Memahami kedua metodologi ini adalah seperangkat bantu untuk semakin menyadari bahwa Al-Qur’an adalah kitab petunjuk yang senantiasa hidup. Ia adalah hudān li al-nās yang pesannya harus terus digali agar sinarnya tetap menerangi setiap lorong kehidupan manusia. Wallahu a’lam.
![Relevansi QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107 untuk Pendidikan Pluralistik dalam Kurikulum Cinta Relevansi QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107 untuk Pendidikan Pluralistik dalam Kurikulum Cinta](https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2026/02/Screenshot-2026-02-08-at-21.27.41-218x150.png)












![Relevansi QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107 untuk Pendidikan Pluralistik dalam Kurikulum Cinta Relevansi QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107 untuk Pendidikan Pluralistik dalam Kurikulum Cinta](https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2026/02/Screenshot-2026-02-08-at-21.27.41-324x235.png)



