BerandaTafsir TematikMarak e-commerce, Antara Kemudahan dan Keborosan: Refleksi Surah Al-Furqan Ayat 67

Marak e-commerce, Antara Kemudahan dan Keborosan: Refleksi Surah Al-Furqan Ayat 67

12-12- memang sudah lewat, tapi kegemaran berbelanja online tetap terus berlanjut, tidak peduli tentang tanggal yang tidak ‘cantik lagi’. Kehadiran e-commerce sebagai buah tangan teknologi modern sangat memudahkan kita dalam proses kehidupan ekonomi. Kemudahan tersebut secara alami memantik perilaku konsumtif yang cukup masif. Apalagi dengan adanya wadah bernama “media sosial”, konten-konten iklan penjualan bertebaran di beranda setiap orang. Ini semakin memantik psikologis untuk berperilaku konsumtif.

Dewasa ini e-commerce benar-benar menjadi primadona bagi manusia. Bagaimana tidak, iklan-iklan promo selalu menjadi makanan setiap hari bagi kita semua. Setiap bulan, banyak diantara kita yang melakukan transaksi pembelian dengan tanpa pertimbangan yang cukup matang dan lebih mengedepankan trend dan gengsi sosial. Alhasil, perilaku konsumtif tersebut menyebabkan maraknya pinjaman-pinjaman online yang cukup meresahkan, bahkan cenderung memberatkan bagi kita di kemudian hari.

Maka dari itu, filterisasi informasi benar-benar dibutuhkan di zaman serba mudah ini. Khususnya dalam masalah ekonomi, utamanya tentang e-commerce, seyogyanya kita senantiasa mengedepankan sikap efisien dalam membelanjakan harta kita. Hal ini juga yang banyak disinggung dalam Al-Quran, bagaimana sepatutnya manajemen ekonomi yang efisien dan terukur selalu kita perhatikan.

Baca Juga: Self Reward Berujung Pemborosan, Begini Manajemen Harta ala Al-Qur’an

Efisiensi adalah Ekonomi itu Sendiri

Term efisiensi seringkali digunakan dalam dunia bisnis dan organisasi. Dalam dunia ekonomi, efisiensi memegang peranan krusial. Hal ini sebagaimana menurut Samuelson, seorang pakar ekonomi, ia mengatakan bahwa “economy is producting efficiently..” Tesis tersebut menunjukkan bahwa efisien merupakan ruh dan prinsip pokok ekonomi itu sendiri. Apabila sebuah tujuan tercapai secara maksimal dengan waktu dan sumber daya yang minimal, maka hal ini dapat dikatakan terjadi secara efisien. Dengan kata lain, efisien dapat juga dikatakan sebagai pola hidup hemat dan terukur.

Begitu juga dalam pandangan Islam, Al-Quran menyatakan bahwa core dari ekonomi atau bahkan kehidupan secara umum adalah efisiensi. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT. surah Al-Furqan ayat 67.

 وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا  (67)

“Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.” (Q.S. Al-Furqan [25]: 67)

Lafaz “anfaqu” dalam ayat ini menurut Imam Jalalain bermakna membelanjakan atau menfkahkan. Ayat ini secara umum berupa peringatan bagi kita agar selalu mengedepankan efisiensi dalam membelanjakan harta.

Komentar senada juga diungkapkan Al-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir, menurutnya ayat ini secara eksplisit menuntun kita untuk bersikap adil dalam menggunakan harta, tidak berlebihan, dan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sebagaimana nilai yang terkandung dalam ayat tersebut, yakni posisi antara berlebihan dan kikir yang dapat dimaknai sebagai sikap hemat. Artinya, konsep ekonomi yang baik adalah ekonomi yang mengedepankan efisiensi, bukan hanya sebatas ego dan gengsi.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Maidah 87-88: Sikap Seseorang sebagai Konsumen

Hubungan Efisiensi dengan Al-Iqtishad

Dalam kajian ekonomi Islam, ekonomi itu sendiri dikenal dengan istilah “al-iqtishad”. Secara morfologi istilah tersebut berasal dari kata qashdu yang berarti al-i’tidal wa al-tawashuth atau seimbang. Hal ini sebagaimana menurut Ibnu Mandzur dalam Lisan al-‘Arab, menurutnya kata qashdu berarti istikamah, seimbang, adil, dan hemat.

Term al-iqtishad ini secara general memiliki korelasi filosofis yang erat dengan efisiensi yang mana merupakan ruh dari ekonomi itu sendiri. Dengan demikian maka para ulama mendefinisikan ekonomi sebagai al-iqtishad, yakni cara mendistribusikan harta dengan nilai keadilan dan seimbang. Sehingga harta yang digunakan tersebut akan memiliki nilai manfaat yang lebih dominan daripada mafsadatnya.

Semangat aliqtishad ini tentunya dapat dikatakan juga sebagai dasar prinsip perekonomian Islam (al-iqtishadiyah islamiyah) sehingga manusia memiliki kehidupan yang layak. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW, “ma ‘ala man iqtashada” yang berarti tidak akan (mengalami) kekurangan orang yang berhemat. Hadits ini mengindikasikan bagaimana manajemen ekonomi yang sesuai nilai dan prinsip Islam adalah efisiensi dalam pendistribusian harta.

Maka dari itu, Islam secara prinsip benar-benar melarang manusia untuk bersikap konsumtif tanpa pertimbangan, yakni berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta (Q.S. 7: 31; 17: 26-27). Sementara di lain sisi, Allah SWT memberikan pedoman kepada manusia agar  senantiasa hemat (Q.S. 25: 67), efektif dan efisien (Q.S. 25: 67; 103: 1-3), serta seimbang antara produktif dan konsumtif (Q.S. 20: 105).

Dengan demikian, kehadiran teknologi perbelanjaan (e-commerce) yang semakin mudah kini harus senantiasa kita sikapi dengan selektif. Jangan sampai terbuai dengan ego dan gengsi yang hanya akan menjerumuskan kita kepada jurang kemiskinan. Seyogyanya perilaku konsumtif kita batasi dengan hanya belanja dengan prinsip “by need” bukan ”by want” atau bahkan “by feed”. Wallahu a’lam.

Ayi Yusri Ahmad Tirmidzi
Ayi Yusri Ahmad Tirmidzi
Mahasiswa Magister PAI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bisa disapa di FB: Ayi Yusri Ahmad Tirmidzi dan IG: @ayiyusrilisme
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU