BerandaTokoh TafsirMengenal Imam An-Naisaburi dan Kitabnya Ghara’ib al-Qur’an wa Ragha’ib al-Furqan

Mengenal Imam An-Naisaburi dan Kitabnya Ghara’ib al-Qur’an wa Ragha’ib al-Furqan

Imam An-Naisaburi ialah seorang Ulama Islam sekaligus mufasir yang terkenal dengan kitabnya Ghara’ib al-Qur’an wa Ragha’ib al-Furqan. Nama lengkapnya ialah Nidzhamuddin ibn al-Hasan ibn Muhammad ibn al-Husain al-Khurasani An-Naisaburi. Ia dikenal juga dengan nama Nidzhamul al-A’raj. Ia berasal dari keluarga yang secara keturunan berasal dari kota Qum (sekarang Ibu Kota Iran). Namun ia dibesarkan dan bertumbuh kembang di Naisabur.

Ia adalah seorang yang terpandang di Naisabur berkat kegigihannya dalam menuntut ilmu serta menguasai berbagai cabang ilmu keislaman. Ia juga secara khusus dianggap sebagai salah satu ulama besar yang menguasai al-Qur’an serta Qira’at. Meskipun begitu luasnya ilmu serta beragam gelar tinggi yang ia dapatkan, menurut Adz-Dzahabi, Imam An-Naisaburi dikatakan adalah seorang ulama yang wara’, zuhud dan sufi. Hal ini bisa disaksikan dalam karya tafsirnya yang juga memiliki sisi sufistik di dalamnya.

Imam An-Naisaburi meninggalkan karya-karya akademik baik berupa ulasan (syarah) maupun hasil pemikirannya yang orisinil. Di antara kaya-karyanya ialah syarah dari kitab al-Tadzkirah karangan al-Thusi yang mengkaji ilmu Matematika dan Astronomi, kemudian syarah Mutun al-Syafi’iyah karangan Ibn Hajib yang mengkaji ilmu Shorof, lalu kitab Auqaf al-Qur’an yang ia tulis dengan meniru gaya tulisan al-Sajawandi serta magnum opusnya Ghara’ib al-Qur’an wa Ragha’ib al-Furqan.

Adapun mengenai perihal tahun lahir dan wafatnya, tidak ditemukan riwayat yang menunjukkannya secara pasti. Hanya ada satu riwayat yang disebutkan oleh al-Dzahabi dalam kitabnya At-Tafsir wa al-Mufassirun yang memberikan informasi bahwa Imam An-Naisaburi salah satu ulama dunia abad ke-900-an Hijriah dan sudah mendekati derajat ulama-ulama semisal Jalaluddin al-Diwani serta Ibn Hajar al-Asqalani, informasi lainnya ialah bahwa terdapat catatan yang menunjukkan akhir dari penulisan kitab tafsirnya yaitu sekitar tahun 850 H.

Mengenal Ghara’ib al-Qur’an wa Ragha’ib al-Furqan

Kitab tafsir yang dikarang oleh Imam An-Naisaburi ini merupakan kitab tafsir yang disusun atas dasar pengkajiannya terhadap dua kitab tafsir besar sebelumnya yakni Mafatih al-Ghaib dan al-Kasysyaf. Kedua kitab ini merupakan rujukan utamanya, namun juga terdapat beberapa rujukan kitab lain serta porsi dari hasil ijtihad-nya pribadi.

Melihat fakta bahwa Mafatih al-Ghaib dan al-Kasysyaf merupakan rujukan utamanya, maka menarik untuk melihat posisi Imam An-Naisaburi terhadap kedua sosok di balik lahirnya dua kitab tersebut yakni al-Razi dan al-Zamakhsyari. Menurut al-Dzahabi, Imam Naisaburi adalah seorang yang netral. Ia menukil dan meringkas pendapat al-Razi begitupun juga pada pendapat al-Zamakhsyari. Ia juga tidak berafiliasi pada golongan yang kaku sebab tekstualis, baginya itu adalah kecondongan yang salah dan ia memilih untuk membebaskan pikirannya serta mengkritisi pendapat-pendapat yang ia nukil dalam kitabnya.

Hal menarik lainnya ialah tatkala ia mengutip pendapat al-Zamakhsyari, ia biasa menuliskan di awal kutipannya dengan qala fi al-Kasysyaf ataupun qala Jar Allah. Kemudian jika ia mengutip pendapat yang saling bertentangan antara al-Razi dan al-Zamakhsyari, ia akan melakukan ijtihad dan menentukan pilihannya atas pendapat yang lebih ia dukung.

Baca Juga: Biografi Al-Zamakhsyari: Sang Kreator Kitab Tafsir Al-Kasysyaf

Jika dikaji mengenai langkah-langkah penafsirannya, didapati bahwa Imam An-Naisaburi pertama kali menyebutkan ayat al-Qur’an terlebih dahulu, kemudian ia menyisipkan kajian Qira’at berdasarkan dari riwayat Qira’at Imam yang sepuluh (al-a’immah al-asyrah). Kemudian ia menyebutkan waqaf dan menyebutkan penjelasan dari masing-masingnya. Ia juga menyebutkan munasabah yang terdapat di dalam ayat yang dikaji lalu menjelaskan aspek linguistik yang ada di dalamnya baik itu berupa penjelasan terhadap dhamir maupun Balaghah.

Imam An-Naisaburi juga menyebutkan penjelasan dimensi fiqh dengan melakukan metode fiqh muqaran atau perbandingan madzhab, lengkap dengan argumentasi-argumentasinya. Ia juga meniru al-Razi dalam upaya meneguhkan dominasi ahlus sunnah wal jama’ah sebagai teologi yang paling lurus. Imam An-Naisaburi juga tidak melewatkan perbincangan mengenai dimensi kauniyah (kealaman) dan filsafat dalam ayat. Kemudian sebagaimana telah disinggung dalam bagian biografi bahwa Imam An-Naisaburi adalah salah satu ulama sekaligus sufi. Maka sisi sufistiknya itu turut serta mewarnai penafsirannya.

Sebagaimana layaknya seorang yang terkemuka, Imam An-Naisaburi tidak lepas dari tuduhan-tuduhan yang ditujukan pada dirinya. Salah satu tuduhan yang diarahkan pada dirinya ialah salah satu dari ulama Syi’ah. Hal ini didasarkan kepada salah satu penggalan penutup tafsirnya “aku mengharap fadhlullah yang agung dan bertawassul dengannya untuk mendapatkan kemuliaan-Nya, juga kemuliaan Nabi-Nya serta Wali-Nya yang mulia, Ali ibn Abi Thalib”.

Baca Juga: Siapa Saja Mufasir di Era Sahabat? Edisi Ali Ibn Abi Thalib

Penggalan akhir dari penutup tersebut menjadi dasar tuduhan Syi’ah yang diarahkan pada Imam An-Naisaburi dan nyatanya, ini dibantah keras oleh Adz-Dzahabi bahwa itu tidak bisa dijadikan dalil untuk menuduhnya Syi’ah sebab jika dikaji penafsirannya secara keseluruhan khususnya pada ayat-ayat tertentu yang mengundang perdebatan teologis (semisal Q.S. al-Maidah [5]: 54) didapati pembelaannya terhadap madzhab ahli sunnah wal jama’ah serta pengingkarannya atas madzhab teologi yang lainnya. Wallahu a’lam.

Alif Jabal Kurdi
Alif Jabal Kurdi
Alumni Prodi Ilmu al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Alumni PP LSQ Ar-Rohmah Yogyakarta
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Istidraj: Jebakan Nikmat bagi Mereka yang Tak Taat

Istidraj: Jebakan Nikmat bagi Mereka yang Tak Taat

0
Allah tidak hanya menguji manusia dengan kesulitan, tetapi juga dengan kemudahan. Kemudahan hidup, kekayaan, kesenangan, dan kemewahan yang terus-menerus dialami seseorang bisa jadi merupakan...