BerandaKhazanah Al-QuranMengenal Proyek Pemerintah Indonesia atas Terjemahan Al-Qur’an Berbahasa Lokal

Mengenal Proyek Pemerintah Indonesia atas Terjemahan Al-Qur’an Berbahasa Lokal

Kementrian Agama RI berperan dalam menghadirkan terjemah Al-Quran sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain ke dalam bentuk terjemahan berbahasa Indonesia, Kemenag juga telah melakukan proyek terjemahan Al-Qur’an berbahasa lokal.

Yang dimaksud terjemahan Al-Qur’an berbahasa lokal adalah terjemahan yang menggunakan bahasa daerah, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari Sumatera hingga Papua. Upaya pemerintah tersebut penulis sebut sebagai proyek karena dilakukan secara nasional dengan melibatkan banyak pihak, baik di kalangan pemerintah itu sendiri maupun para alim ulama dan akademisi.

Latar Belakang Proyek

Dalam sambutan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada Al-Qur’an dan Terjemahnya Bahasa Toraja (2016), Abd. Rahman Mas’ud mengatakan bahwa penduduk Indonesia mencapai lebih dari 250 juta pada tahun 2016, yang mendiami lebih dari 17.000an pulau, dengan 500-700an suku, dan 300 bahasa lokal. Semua ini tentu saja adalah anugerah dan kekayaan bangsa Indonesia yang patut dijaga dan dilestarikan.

Karena itu, Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama, sebagai lembaga yang concern pada nilai budaya keagamaan, berkepentingan untuk ikut andil dalam menjaga nilai-nilai budaya tersebut, yang di antaranya adalah bahasa lokal.

Baca Juga: Al-Qur’an Terjemah Bahasa Bali Pertama: Cakepan Suci Al-Qur’an Salinan Ring Basa Bali

Di saat yang sama, pemerintah menilai bahwa pemahaman Al-Qur’an masih terbatas karena beberapa faktor, seperti latar belakang pendidikan keagamaan, lingkungan budaya lokal, kemelekan bahasa Arab, dan kelangkaan terjemahan Al-Qur’an berbahasa daerah. Semua ini menuntut perlunya dilakukan penerjemahan Al-Qur’an berbahasa lokal.

Lebih jauh, Abd. Rahman Mas’ud mengatakan bahwa terjemahan Al-Qur’an berbahasa lokal ini berorientasi pada beberapa tujuan: (1) memperkaya khazanah penerjemahan Al-Qur’an ke bahasa lokal, (2) memperluas dan mempermudah pemahaman Al-Qur’an bagi masyarakat yang masih kuat menggunakan bahasa daerah, (3) melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari sistem budaya lokal untuk menghindari kepunahannya, dan (4) mempermudah penerapan ajaran Al-Qur’an.

Maraknya Terjemahan Al-Qur’an Berbahasa Lokal

Dalam pengantarnya, Choirul Fuad Yusuf sebagai Kepala Puslibtang Lektur dan Khazanah Keagamaan (Puslitbang LKK) mengatakan bahwa sejak tahun 2011, Puslitbang LKK, Badan Litbang, dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan program penerjemahan Al-Qur’an dalam bahasa lokal. Program ini bekerjasama dengan Perguruan Tinggi setempat, yakni UIN, IAIN, dan STAIN.

Program ini umayan disambut baik, terbukti baru memasuki umur empat tahun kemudian (tahun 2015), program ini telah berhasil memperoleh sembilan terjemahan Al-Qur’an yang berbahasa lokal, yaitu (1) Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Makassar, Sulawesi Selatan. Ini bekerjasama dengan UIN Alauddin, Makassar. (2) Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Kaili, Sulawesi Tengah. Ini bekerjasama dengan IAIN Palu.

Selanjutnya, (3) Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Sasak, Nusa Tenggara Barat. Ini bekerjasama dengan IAIN Mataram. (4) Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Minang, Sumatera Barat. Ini bekerjasama dengan IAIN Imam Bonjol Padang. (5) Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Dayak Kanayan, Kalimantan Barat. Ini bekerjasama dengan IAIN Pontianak. (6) Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Jawa Banyumasan, Jawa Tengah. Ini bekerjsama dengan IAIN Purwokerto.

Selanjutnya, (7) Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Toraja, Sulawesi Selatan. Ini bekerjasama dengan STAIN Palopo dan UIN Alauddin Makassar. (8) Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Ini bekerjasama dengan IAIN Manado. (9) Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Batak Angkola, Sumatera Utara. Ini bekerjasama dengan IAIN Sumatera Utara.

Dalam website resminya, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menginformasikan bahwa pada tahun 2018 tertambah tiga terjemahan Al-Qur’an, yaitu (1) Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Aceh, Banda Aceh. Ini bekerjasama dengan UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (2) Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Bugis, Sulawesi Selatan. Ini bekerjasama dengan UIN Alauddin Makassar. (3) Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Madura, Madura. Ini bekerjasama dengan IAIN Madura.

Baca Juga: Vernakularisasi Al-Qur’an Terjemah Bahasa Aceh: Upaya Melestarikan Warisan Budaya Lokal  

Penerjemahan Al-Qur’an berbahasa lokal ini terus dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Dalam Workshop Validasi Penerjemahan Al-Quran ke Bahasa Palembang, 02 Mei 2019, Muhammad Zain mengatakan bahwa saat ini (tahun 2019), pemerintah telah menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam 20 bahasa lokal, 17 di antaranya telah dicetak.

Sampai di sini, paparan di atas menunjukkan maraknya terjemahan Al-Qur’an yang dilakukan pemerintah Indonesia, yang terus berlangsung hingga saat ini. Proyek ini sekaligus menunjukkan kepedulian serta tanggungjawab pemerintah terhadap kehidupan beragama umat Islam Indonesia, dari berbagai daerah beserta bahasanya masing-masing.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemerintah tidak lepas tangan dalam, minimal, melestarikan bahasa lokal yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia, serta membumikan kandungan Al-Qur’an kepada mereka yang tidak dapat memahami bahasa Arab (bahasa asli Al-Qur’an). [] Wallahu A’lam

Muhammad Alwi HS
Muhammad Alwi HS
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Konsentrasi Studi Al-Quran dan Hadis.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU