BerandaTokoh TafsirTokoh Tafsir IndonesiaTafsir Ayat Al-Ahkam Karya Abdur Rosyad Suhudi dan Makmun Afandi Nur

Tafsir Ayat Al-Ahkam Karya Abdur Rosyad Suhudi dan Makmun Afandi Nur

Alquran telah memaklumatkan diri sebagai kitab pedoman hukum-hukum Islam. Pemaklumatan itu terekam jelas di antaranya dalam Q.S. al-Nisā`/4:105:

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan hak agar kamu memutuskan (perkara) di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) para pengkhianat.”

Atas dasar itu, tak dapat dipungkiri jika dalam perkembangan kajian Alquran, para sarjana muslim menaruh perhatian serius untuk memetakan ayat-ayat hukum di dalam Alquran lalu kemudian ditafsirkan. Inilah yang memicu muncul corak tafsir ahkam/fiqhi dalam belantika sejarah penafsiran Alquran. Di antara sarjana muslim Indonesia yang mendedikasikan dirinya di bidang ini adalah Abdur Rosyad Suhudi dan Makmun Afandi Nur dengan menulis karya tafsir yang berjudul Tafsīr Āyāt al-Aḥkām. Secara lebih lanjut, mari kita kenali kitab tersebut dengan membaca ulasan di bawah ini:

Profil Abdur Rosyad Suhudi dan Makmun Afandi Nur

Tinjauan biografis mengenai Abdur Rosyad Suhudi dan Makmun Afandi Nur tidak mudah dilacak baik di media cetak maupun elektronik. Sehingga genealogi keilmuan dan kapasitas pemikirannya sukar untuk dielaborasi. Namun, setidaknya dapat diprediksi bahwa keduanya adalah dosen era 80 dan atau 90-an yang mengampu Mata Kuliah Tafsir dan Bahasa Arab di IAIN Walisongo—sekarang UIN Walisongo—Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Mengenal Tafsir Ayat Al-Ahkam Karya Muhammad Ali Al-Sayis

Mengenal Tafsīr Āyāt al-Aḥkām

Tafsīr Āyāt al-Aḥkām merupakan karya tafsir kolektif berbahasa Arab dari sosok Abdur Rosyad Suhudi dan Makmun Afandi Nur. Kitab ini pertama kali saya temukan di perpustakaan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, kampus 2 UIN Walisongo, Semarang. Kitab itu saya dapatkan di tahun 2019 saat sedang menempun program pascasarjana di kampus yang kerap kali menggaungkan wacana “moderasi beragama” itu.

Secara khusus, Abdur Rosyad Suhudi dan Makmun Afandi Nur bermaksud menulis karya tafsirnya tersebut untuk mempermudah belajar sekaligus meringankan beban SKS para mahasiswanya dalam memahami persoalan hukum-hukum Islam melalui perspektif al-Qur’an. Namun, secara umum juga ditujukan bagi siapa pun yang mencintai khazanah keilmuan klasik dan pemerhati studi al-Qur’an (Tafsīr Āyāt al-Aḥkām, 2 & 8).

Proyek penulisan Tafsir Ayat Al-Ahkam tidak diketahui secara pasti kapan dimulainya. Hanya saja tercatat bahwa paripurna penulisannya tepat pada Jum’at 16 Rajab 1412 H/1 Pebruari 1991 M. Tafsir ini masih berupa tulisan tangan dan belum ada upaya serius untuk mencetak kembali dengan tampilan fisik layaknya buku-buku masa kini. Tulisan tangan yang beredar hingga saat ini bukan asli tulisan tangan mufasirnya, melainkan tulisan dari penyalin yang bernama Mahmud Sya’roni, Cirebon. Dimungkinkan Sya’roni disuruh menyalin karena memang tulisannya bagus, sehingga saat dipublikasikan pembaca merasa nyaman ketika membacanya.

Sistematika penulisan Tafsir Ayat Al-Ahkam tidak seperti lazimnya karya-karya tafsir ahkam berbahasa Arab yang mengawali penafsirannya sesuai dengan urutan ayat-ayat ahkam di dalam mushaf. Tafsir ini justru disusun sebagaimana format penulisan kitab-kitab fikih yang dimulai dengan pembahasan taharah dan seterusnya. Jadi, sistematika penulisan yang diaplikasikan di dalam tafsir ini masuk dalam kategori baru dalam tradisi penulisan tafsir ahkam pada umumnya.

Tafsīr Āyāt al-Aḥkām ditulis dengan ketebalan 201 halaman. Di dalamnya memuat 16 bab pembahasan, yakni bab ṭahārah (bersuci), ṣalāt, adzān, istiqbāl al-qiblah (menghadap arah kiblat), mawāqīt al-ṣalāt (waktu-waktu shalat), ṣalāt al-khauf (shalat dalam keadaan takut), ṣalāt al-jum’ah (shalat jumat), ṣaum (puasa), zākat, ḥaji, bai’ (transaksi jual beli), ribā, mawārits (harta warisan), waṣayā (wasiat), qiṣāṣ (hukuman sepadan), dan aṭ’imah (makanan). Dalam hal ini, penafsiran Abdur Rosyad Suhudi dimulai dari bab taharah hingga bab haji. Sedangkan Makmun Afandi Nur menafsirkan dari permulaan bab jual beli hingga akhir bab seputar makanan.

Baca Juga: Menyelisik Awal Kemunculan Tafsir Ahkam di Indonesia

Abdur Rosyad Suhudi dan Makmun Afandi Nur dalam menyusun Tafsīr Āyāt al-Aḥkām menggunakan sumber penafsiran dari kitab-kitab tafsir klasik maupun kontemporer dan kitab-kitab lain yang dianggap penting untuk dirujuk. Beragam literatur yang dijadikan referensi penafsiran dikombinasikan dan disusun dengan menggunakan redaksi yang mudah dipahami bagi pembaca, khususnya mahasiswa UIN Walisongo, Semarang.

Metode penafsiran yang diterapkan meliputi: 1) menuliskan ayat yang berkaitan dengan bab pembahasan, 2) menguraikan makna mufradat, 3) meninjau makna ayat secara global, 4) menyebutkan sebab-sebab turunnya ayat jika ada, 5) menganalisis redaksi ayat dari aspek sintaksis dan unsur kebalaghahan, 6) menggali hukum-hukum syariat Islam yang dimunculkan dari suatu ayat, 7) menyimpulkan hikmah disyariatkannya hukum Islam dari setiap ayat yang ditafsirkan (Tafsīr Āyāt al-Aḥkām, 5).

Terakhir, meski substansi pembahasan, sumber dan metode penafsiran dalam Tafsir Ayat Al-Ahkam karya Abdur Rosyad Suhudi dan Makmun Afandi Nur belum menawarkan sisi kebaruan. Namun dari aspek sistematika penulisan, tafsir ini menawarkan nuansa baru yang tak lazim ditemukan pada karya-karya tafsir ahkam pada umumnya. Di samping itu, kehadiran tafsir ini turut menambah daftar literatur karya tafsir ahkam di Indonesia yang sempat mengalami kelangkaan sebagaimana klaim yang disuarakan Ishom el-Saha dalam artikelnya di jurnal Ṣuḥuf, Mengatasi Kelangkaan Tafsir Ahkam di Tengah Penggiat Fikih Nusantara. Tafsir ini merupakan satu-satunya karya tafsir ahkam berbahasa Arab yang lahir dari rahim PTKIN di tengah lahirnya karya-karya tafsir ahkam berbahasa Indonesia.

Moch Arifin
Moch Arifin
Alumni Pascasarjana UIN Walisongo Semarang dan PP. Nurul Anwar Sarang; penulis buku 10 Tema Fenomenal dalam Ilmu Alquran. Minat kajian pada literatur tafsir Alquran di Nusantara.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Penggunaan tinta merah pada frasa walyatalaththaf dalam mushaf kuno Kusamba, Bali (Sumber: Balai Litbang Agama Semarang)

Tinta Warna pada Mushaf Alquran (Bagian II)

0
Merujuk keterangan yang diberikan oleh Abu ‘Amr al-Dani (w. 444 H.), penggunaan tinta warna dalam penulisan mushaf Alquran awalnya merupakan buntut dari diterapkannya diakritik...