BerandaTafsir TematikMenimbang Urgensitas Antara Adopsi Anak Yatim dan Spirit Doll

Menimbang Urgensitas Antara Adopsi Anak Yatim dan Spirit Doll

Mengadopsi spirit doll atau boneka arwah menjadi tren yang sedang viral di kalangan selebritis saat ini. Boneka-boneka itu diperlakukan layaknya seorang bayi manusia. Secara logika, tindakan ini begitu bertentangan dengan keadaan normal yang menganggap boneka sebagai benda mati atau benda koleksi saja.

Dilansir dari lifestyle.com, beberapa artis Indonesia seperti Ivan Gunawan, Lucinta Luna, hingga Celine Evangelista mengaku mengikuti tren tersebut. Mereka merawat boneka tersebut layaknya anak manusia pada umumnya. Adanya fenomena mengadopsi spirit doll ini sudah menyeruak sejak tahun 2016, namun mulai menjadi tren di pertengahan tahun 2021 (Lifestyle.com, 05 Januari 2022).

Bagaimana sesungguhnya Islam memandang adanya fenomena ini? Jika melihat dari segi hukum, meyakini bahwa sebuah boneka memiliki roh atau meyakini suatu kekuatan adalah suatu kesyirikan. Terkait fenomena spirit doll ini, dikhawatirkan akan menjadi awal berkembangnya nilai-nilai kesyirikan yang parah tidak hanya pada pengadopsi, tetapi juga pada khalayak banyak.

Padahal, ada hal-hal yang lebih urgen dan istimewa untuk dijadikan sebagai objek adopsi. Jika orang-orang yang mengadopsi boneka beralasan karena kesepian, mengapa tidak mengadopsi manusia? Anak yatim misalnya yang sepatutnya menjadi prioritas.

Allah Swt. berfirman:

 فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۗ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Terjemah: “Tentang dunia dan akhirat, mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 220).

Baca juga: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 2: Cara Mengelola Harta Anak Yatim

Tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 220

Wahbah Al-Zuhaili dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sebab turun ayat tersebut adalah terkait dengan suatu keadaan bahwa setiap orang yang punya asuhan anak yatim mulai memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman si yatim; kalau makanan anak itu bersisa sedikit, si pengasuh itu akan menyimpankannya buat anak itu hingga makanan itu dimakannya, atau kalau tidak dimakannya maka makanan itu dibiarkan saja sampai basi.

Keadaan demikian terasa berat oleh mereka sehingga mereka melaporkannya kepada Rasulullah saw. Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim.”

Allah Ta’ala menjawab pertanyaan terkait dengan kebolehan mengembangkan dan menjaga harta anak yatim. Mencampur harta anak yatim dengan harta orang yang merawatnya itu boleh, bahkan bermanfaat dan lebih baik. Namun memisahkannya juga lebih baik. Hanya saja yang tidak boleh adalah menjadikannya sebagai sarana untuk memakan harta mereka tanpa hak.

Al-Qurthubi juga menjelaskan bahwa ayat tersebut berkenaan dengan pemberian izin Allah untuk menyikapi anak-anak yatim dengan niat memperbaiki (keadaan) mereka melalui perhatian dan kebaikan yang diberikan. Maka hal tersebut menjadi dalil tentang bolehnya men-tsharruf-kan (membelanjakan) harta mereka secara absolut layaknya tasharuf orang yang menerima wasiat, baik dalam melakukan jual-beli, maupun hal lain.

Sementara menurut Quraish Shihab, ayat di atas mengisyaratkan tentang pentingnya memperbaiki dan menggabungkan harta anak yatim ke dalam rumah orang yang merawatnya, dengan tujuan perbaikan, bukan kerusakan.

Kalau Allah berkehendak untuk memberatkan, Dia mewajibkan mengasuh anak-anak yatim tanpa tinggal dalam satu rumah dengan orang yang merawatnya, atau membiarkan anak-anak yatim itu tanpa ada kewajiban untuk mengasuhnya. Dengan begitu, mereka akan tumbuh dengan rasa benci terhadap masyarakat, yang akan berakibat rusaknya tata masyarakat itu sendiri.

Kemuliaan Merawat Anak Yatim Dibanding Merawat Spirit Doll

Jika menelisik kandungan QS. Al-Baqarah [2]: 220 di atas, sejatinya merawat atau memelihara anak yatim begitu dianjurkan meski secara spesifik ayat di atas berisi petunjuk dalam masalah pencampuran harta anak yatim. Namun secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa mengurusi anak yatim dengan baik memiliki kedudukan yang istimewa.

Sebab mereka adalah anak-anak yang patut mendapat perhatian. Selain itu pahala bagi orang yang merawatnya pun sangatlah besar. Jika dibandingkan dengan mengadopsi spirit doll kemudian memperlakukannya seperti manusia, bahkan lebih, maka mengadopsi dan merawat anak yatim justru opsi yang lebih baik.

Dari sisi agama, tentu ini sebuah anjuran. Begitu pula dari sisi kemanusiaan, memelihara anak yatim juga suatu bentuk kepedulian. Ketika ada banyak dana yang dikucurkan hanya untuk membeli atau bahkan merawat spirit doll, alangkah lebih baik jika dana itu digunakan untuk menyantuni dan merawat anak yatim.

Penutup

Melihat ugensitas tadi, maka jelas bahwa dalam pandangan Al-Qur’an melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak berfaedah bahkan berpotensi mendatangkan kemusyrikan seperti adopsi spirit doll adalah hal yang tidak dianjurkan. Sebab ada hal-hal yang lebih penting dan dianjurkan misalnya mengadopsi dan merawat anak yatim. Terlebih jika orang tersebut beragama Islam, maka wajib baginya menyisihkan harta yang lebih untuk anak yatim daripada dihabiskan hanya sekadar membeli sebuah spirit doll. Wallahu a’lam.

Baca juga: Self Reward Berujung Pemborosan, Begini Manajemen Harta ala Al-Qur’an

Saibatul Hamdi
Saibatul Hamdi
Minat Kajian Studi Islam dan Pendidikan Islam
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Q.S An-Nisa’ Ayat 83: Fenomena Post-truth di Zaman Nabi Saw

0
Post-truth atau yang biasa diartikan “pasca kebenaran” adalah suatu fenomena di mana suatu informasi yang beredar tidak lagi berlandaskan asas-asas validitas dan kemurnian fakta...