BerandaTafsir TematikTafsir AhkamOrang-Orang yang Diberi Rukhsah untuk Tidak Berpuasa Ramadan

Orang-Orang yang Diberi Rukhsah untuk Tidak Berpuasa Ramadan

Surah Albaqarah ayat 183-184 tidak hanya membahas tentang kewajiban berpuasa Ramadan, tapi juga menjelaskan tentang orang-orang yang mendapatkan rukhsah untuk tidak berpuasa di bulan tersebut. Allah Swt. sebagai Pembuat Hukum sangat menyayangi hamba-Nya. Tidak semua manusia mampu melaksanakan puasa, ada kondisi-kondisi tertentu yang sedang dialami oleh seseorang, sehingga membuatnya sulit atau bahkan tidak sanggup berpuasa.

Baca Juga: Kewajiban Niat Puasa Ramadan di Malam Hari

Rukhsah bagi Orang yang Tidak Sanggup Berpuasa

Keringanan dalam melaksanakan kewajiban disebut dengan rukhsah. Kata ini berarti al-yusr (kemudahan) dan al-suhulah (keringanan). Suatu hal yang menjadi keringanan dalam sebuah hukum, disebut dengan rukhsah. Rukhsah adalah hukum yang menyalahi penetapan hukum awal karena ada uzur.

Rukhsah adalah salah satu karakteristik hukum Islam. Dalam rukhsah terdapat makna menghilangkan kesulitan (‘adam al-kharaj). Artinya, seseorang yang sulit melaksanakan kewajiban, baginya dapat mengambil keringanan.

Kemudian, apa rukhsah bagi orang yang puasa Ramadan? Informasi ini dapat ditemukan pada surah Albaqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (terjemah dari Quran Kemenag)

Kata rukhsah atau bentuk lainnya tidak ditemukan secara jelas pada ayat ini. Namun, pada ayat ini dijelaskan kondisi-kondisi yang mengandung rukhsah untuk tidak berpuasa, yaitu sakit ( مريض), melakukan perjalanan (سفر), dan orang yang tidak sanggup berpuasa (على الذين يطيقونه).

Dalam Tafsir al-Shawi, disebutkan bahwa sakit, dalam perjalanan, dan orang yang berat melaksanakan puasa merupakan kondisi yang menyebabkan adanya rukhsah untuk tidak berpuasa. Allah menghendaki mereka yang dalam beberapa kondisi tersebut dengan kemudahan. Namun demikian, khusus untuk orang yang sakit dan yang dalam perjalanan, memutuskan untuk tetap berpuasa masih menjadi pilihan yang lebih utama.

Berdasarkan tafsir ayat tersebut, diketahui bahwa secara umum ada tiga kondisi seseorang yang diberi rukhsah untuk tidak berpuasa Ramadan, yaitu sakit, sedang dalam perjalanan, dan orang yang sulit untuk berpuasa.

Pernyataan mengenai tiga kondisi ini menyiratkan bahwa Allah Swt menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya. Ibadah yang awalnya harus dilaksanakan sesuai aturan, apabila ada kondisi yang menyebabkan tidak bisa dilakukan, kewajiban dialihkan pada hari lain atau dalam bentuk lain.

Baca Juga: Mengulik Makna Shaum, Istilah Puasa Ramadan dalam Al-Quran

Pengganti Puasa Akibat Rukhsah

Rukhsah tidak melaksanakan puasa bukan berarti menggugurkan kewajiban. Rukhsah berfungsi sebagai keringanan apabila tidak sanggup melaksanakan. Akibat hukumnya adalah penggantian kewajiban tersebut dengan bentuk lain.

Ketentuan untuk penggantian kewajiban tersebut beragam, disesuaikan dengan kondisinya. Berdasarkan pemahaman terhadap surah Albaqarah ayat 184, al-Khazin dalam Lubab al-Ta’wil menafsirkan bahwa orang yang tidak berpuasa karena sakit dan melakukan perjalanan, cara mengganti kewajiban puasa yang ditinggalkan adalah dengan berpuasa pada hari lain, yakni ketika sudah sembuh dan tidak dalam perjalanan. Sementara bagi orang yang berat melaksanakannya karena sudah tua renta misalnya, mereka dapat mengganti dengan fidyah.

Untuk kondisi yang ketiga (orang yang berat melaksanakan puasa), selain tua renta, sebagian ulama juga juga memasukkan kondisi orang sakit yang menurut keterangan ahli sakitnya sulit untuk sembuh. Bagi seseorang yang dalam kondisi seperti ini, cara mengganti puasa yang ditinggalkannya adalah dengan membayar fidyah.

Fidyah ini berupa makanan pokok di suatu daerah. Jadi membayar fidyah berarti memberi makanan pokok dalam ukuran tertentu pada orang fakir dan miskin sebagai tebusan karena telah meninggalkan puasa Ramadan. Untuk ukurannya, para ulama berbeda pendapat. Sebagian fukaha Irak, ukuran fidyah adalah setengah sha’ untuk satu hari. Sementara Ibnu ‘Abbas ra. menegaskan bahwa setiap orang miskin diberi fidyah untuk malam dan sahurnya. (al-Khazin, Lubab al-Ta’wil). Sebagian ulama yang lain mengatakan satu mud (675 gram) untuk satu hari.

Bagaimana dengan orang yang hamil, menyusui, haid dan nifas? Mereka masuk kategori yang mana? Jika melihat pada cara mengqada puasanya, ulama fikih menggolongkan perempuan yang haid dan nifas sama dengan orang yang mendapat rukhsah karena sakit atau dalam perjalanan.

Adapun untuk orang yang hamil dan menyusui, ada dua penjelasan tentang mereka. Jika keduanya tidak berpuasa karena kawatir terhadap kesehatan dirinya, maka bisa dikategorikan sama dengan orang yang sakit, yaitu mengqada puasanya di lain hari. Sedang apabila keduanya tidak berpuasa karena kawatir keselamatan anaknya, maka cara mengganti puasanya dengan mengqada puasa dan membayar fidyah. (Sulaiman al-Bujairimi, al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, Juz III, 142.) Wallahu a’lam.

- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU