BerandaUlumul QuranParadigma Tafsir Maudhu’i dalam Pandangan Musthafa Muslim

Paradigma Tafsir Maudhu’i dalam Pandangan Musthafa Muslim

Hingga saat ini, penyampaian penafsian Al-Qur’an dalam bentuk maudhu’i (tematik) masih sangat digemari oleh para pengkaji tafsir. Selain memudahkan bagi pembaca, metode tafsir maudhu’i juga dapat menjadi sarana untuk menyampaikan kajian tafsir tema tertentu secara fokus dan komprehensif. Oleh karena itu, guna menambah khazanah pemahaman terkait tafsir maudhu’i, melalui artikel sederhana ini penulis mencoba untuk menguraikan paradigma tafsir tematik milik cendekiawan asal Syiria yaitu Musthafa Muslim dalam karya monumentalnya Mabahits fi al-Tafsir al-Maudhu’i.

Definisi Metode Tafsir Maudhu’i

Terkait dengan definisi tafsir maudhu’i, Fauzan, dkk., dalam Metode Tafsir Maudhu’i (Tematik): Kajian Ayat Ekologi menyampaikan bahwa para ulama memiliki ragam definisi yang berbeda-beda terhadap istilah al-tafsir al-maudhu’i. Ziyad Khalil Muhammad al-Daghawin misalnya, ia memaknai al-tafsir al-maudhu’i sebagai sebuah metode penafsiran Al-Qur’an dengan cara menghimpun ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki kesamaan maksud atau tema pembahasan.

Sedikit berbeda dengan pandangan pertama, Abd al-Hayy al-Farmawi mendefinisikan al-tafsir al-maudhu’i sebagai metode penafsiran Al-Qur’an yang dilakukan melalui cara penghimpunan ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki kesamaan tema kemudian pembahasan tersebut disusun berdasarkan susunan kronologi dan sebab turunya ayat.

Musthafa Muslim dalam karyanya Mabahits fi al-Tafsir al-Maudhu’i juga menyampaikan berbagai definisi para ulama terhadap istilah al-tafsir al-maudhu’i. Namun, dari berbagai ragam definisi ulama tersebut Musthafa Muslim memilih definisi al-tafsir al-maudhu’i berikut:

عِلْمٌ يَتَنَاوَلُ القَضَايَا حَسَبَ الْمَقَاصِدِ القُرْآنِيَّةِ مِنْ خِلَالِ سُوْرَةٍ أَوْ أَكْثَر

“Ilmu yang mengkaji satu surah atau lebih untuk memahami sebuah perkara berdasarkan perspektif maqashid al-qur’an

Baca Juga: Metode Maudhu’i Sebagai Pendekatan Tafsir Era Modern

Macam-macam Bentuk Tafsir Maudhu’i

Dalam kajian tafsir maudhu’i, terdapat beberapa bentuk corak pembahasan dan penyajian. Terkait hal tersebut, Musthafa Muslim membagi ragam bentuk penyajian metode tafsir maudhu’i dalam tiga bentuk penyajian, yaitu:

  1. Tafsir Tematik Kata

Pada bentuk yang pertama ini, peneliti tafsir menentukan satu lafal/kata dari berbagai kalimat dalam Al-Qur’an, kemudian mengumpulkan ayat-ayat yang berkaitan dengan kata tersebut, baik secara tekstual atau dalam bentuk derivasi kata. Setelah ayat-ayat tematik kata tersebut terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah menjelaskan satu persatu penafsiran ayat-ayat tersebut, beserta konteks makna penggunaan kata yang telah ditentukan dalam setiap ayat.

Proses operasional tersebut penting dilakukan, karena tidak semua kata yang sama dalam Al-Qur’an juga memiliki konteks makna yang sama. Hal ini dibuktikan oleh al-Husain ibn Muhammad al-Damaghani dalam karyanya yang berjudul Ishlah al-Wujuh wa al-Nadha’ir fi al-Qur’an al-Karim.

Menurut hasil penelitianya, kata “khair (خ-ي-ر)” dalam Al-Qur’an memiliki delapan dimensi makna, yaitu: harta (QS. al-Baqarah [2]: 180), iman (QS. al-Anfal [8]: 23), Islam (QS. al-Baqarah [2]: 105), lebih utama (QS. al-Mu’minun [23]: 118), kesehatan (QS. al-An’am [6]: 17), pahala (QS. al-Hajj [22]: 36), makanan (QS. al-Qasas [28]: 24), kemenangan dan harta rampasan (QS. al-Ahzab [33]: 25).

2. Tafsir Tematik Al-Qur’an

Terkait bentuk yang kedua ini, peneliti tafsir hendaknya menentukan tema atau topik pembahasan tertentu yang berkaitan dengan Al-Qur’an, kemudian mengumpulkan dan melakukan analisis penafsiran terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan topik pembahasan yang telah ditentukan. Setelah itu, mengelompokkan tema-tema yang dikaji tersebut ke dalam beberapa subab pembahasan beserta ayat-ayat yang berkaitan dengan tema kajian.

Ketika proses pengkajian tematik ayat tersebut, peneliti tafsir hendaknya menghindari pembahasan secara mendalam terkait aspek-aspek pendukung (al-umur al-juz’iyyah), seperti pembahasan qira’at, bentuk i’rab, balaghah, dan lain sebagainya.

Kalaupun aspek-aspek tersebut dimasukkan dalam pembahasan tafsir tematik, hendaknya hanya dijelaskan sebatas sebagai pelengkap penjelasan dalam menguraikan tema atau topik pembahasan yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan agar tidak mengurangi dominasi dari aspek inti pembahasan seperti maqashid ayat, dan hikmah ilahiyah terhadap pemilihan tema tersebut dalam kajian Al-Qur’an.

Beberapa contoh karangan para ulama yang menggunakan metode tafsir maudhu’i bentuk kedua ini antara lain adalah I’jaz al-Qur’an karya Muhammad ibn al-Thayyib Abu Bakr al-Baqillani, al-Nasikh wa al-Mansukh fi al-Qur’an al-Karim karya Abu Bakr ibn al-’Arabi al-Ma’afiri, Ahkam al-Qur’an karya Abu Bakr Ahmad ibn Ali al-Razi al-Jashshash, dan al-Amtsal fi al-Qur’an karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah.

Baca Juga: Inilah Delapan Metode Tafsir Tematik ala Hassan Hanafi

3. Tafsir Tematik Surah Al-Qur’an

Seecara definisi, bentuk ketiga tafsir maudhu’i ini hampir sama dengan bentuk yang kedua. Namun, dari sisi cakupan pembahasanya, bentuk ketiga ini lebih spesifik membahas tema Al-Qur’an tertentu dalam sebuah surah. Pembahasan secara mendalam terhadap suatu surah Al-Qur’an tersebut mencakup kajian asbab al-nuzul surah, tartib nuzul surah antara makkiyah atau madaniyah, kemudian mengkaji gaya bahasa (al-asalib) penjelasan tema Al-Qur’an dan munasabah pada setiap potongan ayat dalam surah tersebut.

Dengan metode pembahasan tersebut, peneliti tafsir akan menemukan pembahasan topik atau tema-tema tertentu dalam sebuah surah Al-Qur’an. Misalnya dalam surah-surah makkiyah, peneliti akan menukan di dalamnya tiga tema pembahasan pokok yang berkaitan dengan dasar akidah Islam, yaitu uluhiyah (ketuhanan), al-risalah (kenabian), dan al-ba’ts ba’da al-maut (hari kebangkitan). Begitu juga dengan surah-surah madaniyah, di dalamnya juga terdapat pembahasan tema-tema tertentu yang banyak disampaikan dalam surah-surah madaniyah tersebut.

Secara prosedural, metode tafsir maudhu’i yang ketiga ini belum pernah digunakan oleh para ulama klasik. Namun, pada masa ulama klasik tersebut sudah ada isyarat yang menjelaskan tentang pembahasan keistimewaan dan perbedaan antara satu surah dengan surah Al-Qur’an lainya.

Beberapa kitab tafsir yang mengisyaratkan penggunaan metode yang ketiga ini adalah al-Tafsir al-Kabir karya Fakhr al-Din al-Razi, Nazm al-Durar karya al-Biqa’i, dan Nidham al-Qur’an karya Abd al-Hamid al-Farahi. Adapun bebeapa ulama kontemporer yang mengkaji secara mendalam terhadap surah dalam setiap pembukaan penafsiranya antara lain adalah Sayyid Quthb dalam karyanya fi Dhilal al-Qur’an, dan Ibrahim Zaid al-Kailani dalam Tashawwur al-Uluhiyah Kama Ta’arradhuhu Surah al-An’am.

Baca Juga: Mengenal Tipologi Penafsiran Al-Qur’an dalam Pandangan Aksin Wijaya

Langkah Operasional Metode Tafsir Maudhu’i

Dsalam penerapanya, Musthafa Muslim memberikan tujuh langkah operasional utama dalam menafsirkan Al-Qur’an dengan pendekatan tafsir tematik (al-tafsir al-maudhu’i), sebagaimana berikut:

  1. Menentukan judul pembahasan yang masih berada dalam lingkup tema Al-Qur’an.
  2. Mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mengkaji tentang tema yang telah ditentukan tersebut.
  3. Mengurutkan susunan ayat berdasarkan periode waktu turunya ayat (makkiyah-madaniyah). Hal ini diperlukan karena setiap surah makkiyah maupun madaniyah memiliki ciri khas utama kajian pembahasan.
  4. Mempelajari penafsiran tiap ayat dengan merujuk pada berbagai kitab tafsir yang disajikan secara tahlili dan mempertimbangkan aspek asbab al-nuzul jika ditemukan, arti setiap kata dan penggunaanya, kaitan antara kata-kata dalam sebuah kalimat dan kaitan antara kalimat-kalimat dalam sebuah ayat, begitu pula kaitan antara satu ayat dengan ayat lainya.
  5. Menggali unsur-unsur penting dalam tema tersebut berdasarkan pembahasan ayat-ayat di atas. Dalam fase ini, hendaknya peneliti menentukan unsur utama dalam kajian tafsir tematik yang kemudian diletakkan dan dijelaskan pada pembahasan awal, kemudian diikuti oleh penjelasan unsur-unsur pendukung lainya.
  6. Peneliti menjelaskan ayat-ayat yang telah dikelompokkan secara global untuk menampakkan berbagai ide dalam kajian tersebut. Peneliti tidak diperkenankan mencukupkan analisisnya hanya pada aspek linguistik. Namun, perlu meneliti lebih jauh terkait isyarat yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan informasi dari hadis dan atsar atau pemahaman para sahabat Nabi terhadap suatu ayat.
  7. Peneliti harus konsisten dengan prosedur-prosedur kajian tafsir tematik yang telah ditentukan.

Dengan melakukan ketujuh langka operasional tersebut, Musthafa Muslim menginginkan adanya hasil kajian tafsir Al-Qur’an yang komprehensif dan sistematis, sehingga mampu mengungkap hakikat-hakikat Al-Qur’an dengan menyampaikan hikmah al-tasyri’ dan keindahan Al-Qur’an yang relevan dengan kondisi masyarakat pada masanya. Wallahu A’lam

Moch Rafly Try Ramadhani
Moch Rafly Try Ramadhani
Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...