BerandaTokoh TafsirPengkaji Al-Quran Kontemporer: Khaled Abou El-Fadl, Pencetus Teori Hermeneutika Otoritatif

Pengkaji Al-Quran Kontemporer: Khaled Abou El-Fadl, Pencetus Teori Hermeneutika Otoritatif

Khaled Medhat Abou El Fadl (selanjutnya disebut Khaled) merupakan salah satu pemikir Islam kontemporer yag menawarkan model pembacaan teks keagamaan yang dianggapnya otoritatif. Selevel dengan pemikir Islam kontemporer lainnya, sebut saja, Fazlur Rahman dengan double movement-nya, Nasr Hamid Abu Zaid dengan produktif hermeneutisnya (al-qiraah al-Muntijah), Muhammad Syahrur dengan hermeneutis kontemporernya (al-qiraah al-mu’asshirah), atau Abdullah Saeed dengan hermeneutika kontekstualnya, Khaled mencoba menawarkan pembacaan baru terhadap Al-Quran.

Model pembacaannya pun banyak disebut oleh scholars sebagai hermeneutika ototiratif, yaitu sebuah hermeneutika negosiatif di mana makna teks kitab suci merupakan hasil interaksi yang kompleks antara pengarang, teks dan pembaca yang terus senantiasa diperdebatkan, didialogkan dan terus mengalami dinamisasi. Maka pada pembahasan kali ini, artikel ini hendak mengulas biografi Khaled Abou El Fadl, perjalanan intelektulal, karir dan karya-karyanya. Untuk pembahasan hermeneutika otoritatif Khaled Abou El Fadl dapat dibaca di sini.

Biografi Khaled Abou El-Fadl

Khaled bernama lengkap Khaled Medhat Abou El-Fadl, atau masyhur dikenal Khaled Abou El Fadl. Ayahnya bernama Medhat Abou El-Fadl dan ibunya Afaf el-Nimr. Khaled lahir di Kuwait pada tahun 1963. Zuhairi Misrawi dalam Khaled Abou El-Fadl Melawan Atas Nama Tuhan, menerangkan bahwa ayahnya berprofesi sebagai seorang lawyer yang sangat menginginkan Abou El Fadl menjadi seorang yang menguasai hukum Islam. Bahkan ayahnya sering menjejalkan pertanyaan seputar masalah hukum.

Sebagaimana tradisi masyarakat Arab pada umumnya, Khaled sejak kecil telah diajarkan ilmu-ilmu keislaman. Pada usia 12 tahun pun, ia telah hafal Al-Quran. Sejak kecil ia juga aktif mengikuti kelas Al-Quran dan syariah di masjid lokal di daerahnya, Al-Azhar. Dia juga tergolong anak yang cerdas. Abid Rohmanu dalam Konsepsi Jihad Khaled M. Abou El Fadl dalam Perspektif Relasi Fikih, Akhlak dan Tauhid menjelaskan bahwa Khaled bahkan sempat mempelajari semua koleksi buku orang tuanya yang berprofesi sebagai pengacara.

Baca juga: Menilik Konsep Hermeneutika Otoritatif Khaled Abou El-Fadl dalam Perkembangan Tafsir Al-Quran

Masa muda Khaled banyak diisi dengan aktivis. Tercatat ia adalah seorang aktivis gerakan Wahabi di mana merupakan mazhab Negara Kuwait. Namun begitu, ia memutuskan untuk menetap di Mesir setelah mengamati konstalasi politik di negaranya. Selanjutnya, pasca menetap di Mesir, ia bertolak ke Amerika Serikat untuk menempuh pendidikan tingginya di Yale University, AS (1986) dan memperoleh gelar B.A. (Bachelor of Art).

Tak berpuas mengantongi B.A., ia melanjutkan studinya di Pascasarjana University of Pennsylvania dan selesai pada tahun 1989. Dan di tahun 1999, ia kemudian melanjutkan Ph.D nya di Princeton University dengan mengambil fokus jurusan dalam bidang Islamic Studies, dan diwaktu yang bersamaan pula ia menempuh studi hukum di Universitas California Los Angeles (UCLA).

Setelah menamatkan studinya, ia aktif mengajar di sejumlah universitas top dunia, ia juga mengkhidmahkan dirinya dalam bidang advokasi dan pembelaan HAM, hak-hak imigran, dan menjabat sebagai kepala lembaga HAM di Amerika. Di UCLA pula, ia ditunjuk sebagai guru besar hukum Islam dengan mengampu mata kuliah, misalnya, hukum Islam, imigrasi, HAM, hukum keagamaan dan internasional.

Kemudian, di tahun 2003-2005, Khaled Abou El Fadl diangkat oleh George Walker Bush, Presiden Amerika Serikat kala itu, sebagai salah satu anggota komisi Internasional Kebebasan Beragama (International Religious Freedom). Di samping itu, ia juga sering diundang sebagai narasumber di radio dan televisi, seperti CNN, NBC, NBR, dan VOA (Yusriandi, Hermeneutika Hadis Abou El Fadl dalam Hermeneutika Al-Qur’an dan Hadis, Ed. Sahiron Syamsuddin).

Selain menjadi dosen, tamu narasumber dan advokasi imigran serta HAM, ia juga duduk di Dewan Direksi untuk Human Rights Watch, dan di Dewan Penasehat Watch Timur Tengah pula. Kesibukannya yang sangat padat tidak melemahkan semangatnya untuk tetap produktif berkarya, sehingga ia disebut oleh peneliti sebagai an enlightened paragon of liberal Islam.

Baca juga: Pengkaji Al-Quran Kontemporer: Abdullah Saeed, Pencetus Hermeneutika Kontekstual Al-Quran

Karya-karya

Adapun karya-karya Khaled Abou El Fadl di antaranya adalah

Karya-karya tersebut beberapa telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Selain itu, masih banyak juga tulisan ilmiah Khaled dalam bentuk jurnal, proceedings maupun bunga rampai. Wallahu A’lam.

Miatul Qudsia
Miatul Qudsia
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya, pegiat literasi di CRIS (Center for Research and Islamic Studies) Foundation
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Belajar parenting dari dialog Nabi Yakub dan Nabi Yusuf

Belajar ‘Parenting’ dari Dialog Nabi Yakub dan Nabi Yusuf

0
Dalam hal parenting, Islam mengajarkan bahwa perhatian orang tua kepada anak bukan hanya tentang memberi materi, akan tetapi, juga pendidikan mental dan spiritual yang...