Akhir-akhir ini dunia maya sedang diributkan tentang pro dan kontra mengenai sihir. Dalam Alquran sendiri sudah banyak ayat-ayat yang membahas tentang sihir, baik sebagai bentuk ujian bagi manusia maupun sebagai perbuatan yang diharamkan karena dapat menyesatkan dan merugikan orang lain. Salah satunya yakni yang terkandung dalam QS. Al-Baqarah:102, yang berbunyi
وَمَا كَفَرَ سُلَيْمٰنُ وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَاۤ اُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هٰرُوْتَ وَمَارُوْتَۚ وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنْ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوْلَاۤ اِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْۚ
“ Sulaiman itu tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negri Babil yaitu Harut dan Marut, sedangkan keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itulah jangan kafir”.
Quraish Shihab menafsirkan ayat diatas bahwa sihir merupakan bentuk cobaan bagi manusia untuk menguji ketaatan dan keimanan mereka.Sebagaimana Harut dan Marut mengajarkan sihir bukan untuk disalahgunakna, melainkan sebagai ujian untuk membedakan siapa yang tetap berpegang teguh pada kebenaran dan siapa yang tergoda oleh sihir yang menyesatkan. Quraish Shihab juga menjelaskan Sihir diharamkan dalam Islam karena dapat menyesatkan dan merugikan orang lain. Menurutnya sihir bukan hanya sekedar permainan ilusi, tetapi sesuatu perbuatan yang dapat memisahkan hubungan suami istri dan menimbulkan kehancuran dalam kehidupan seseorang dengan bantuan setan.(Tafsir Al-Misbah, Jilid 1, hal 278-280)
Baca Juga: Sihir: Antara Fakta dan Trik Belaka
Namun, Pandangan Hamka mengenai sihir berbeda dengan Quraish shihab. Dalam penafsiran surah Taha ayat 68 dan surah al-A’raf ayat 116 Hamka menjelaskan bahwa sihir yang dipertunjukkan oleh para tukang sihir di hadapan Nabi Musa hanyalah sulap belaka, bukan sesuatu yang memiliki kekuatan gaib. Di beberapa tafsir juga dijelaskan bahwa tali dan tongkat mereka dicat dengan warna emas atau perak, sehingga Ketika terkena sinar matahari, tampak seolah-olah bergerak seperti ular. Fenomen ini mirip dengan mainan anak-anak yang dibuat menyerupai ualr, yang sekilas dapat mengecoh dan menimbulkan rasa takut, padahal hanya benda mati tanpa nyawa. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang dipertunjukkan para penyihir di hadapan Fir’aun bukanlah sihir dengan kekuatan ghaib, melainkan sekedar ilusi yang mempermainkan presepsi mata manusia. (Tafsir Al-Azhar, Jilid 6, hal 4450-4451)
Dari kedua penafsiran diatas dapat disimpulkan bahwa ulama tafsir berbeda pendapat mengenai makna sihir. Ada yang mengatakan bahwa sihir merupakan kekuatan ghaib. Ada juga yang menafsirkan sihir hanyalah sebuah trik sulap untuk memanipulasi manusia. Lalu, bagaimana Alquran menanggapi orang yang melakukan sihir? Dalam QS. Taha: 69 yang berbunyi:
وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ
“dan tukang sihir itu tidak akan pernah beruntung dari manapun ia datang.”
Ayat diatas menunjukkan bahwa tukang sihir tidak akan pernah beruntung. Hukum dalam ayat ini berlaku untuk semua tukang sihir di setiap zaman. Hal ini dapat kita lihat dari cara Alquran dengan tidak menggunakan kata “mereka itu tidak akan beruntung”, tetapi menggunakan kata yang lebih umum “tukang sihir itu tidak akan pernah beruntung”. Kata الساحر (tukang sihir) dalam ayat ini menunjukkan bahwa hukum ini berlaku bagi semua tukang sihir di semua zaman, bukan hanya pada zaman nabi Musa.
Baca Juga: Tafsir Ahkam : Apakah Boleh Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Sihir?
Selanjutnya Allah berfirman dalam QS. An-Nisa’: 48, yang berbunyi:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
“Sungguh, Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.”
Meskipun ayat ini tidak secara langsung menyebutkan bahwa sihir adalah dosa syirik yang tidak terampuni, para ulama menafsirkan sihir sebagai bagian dari kesyirikan. Dalam tafsir Al-Azhar, buya Hamka menjelaskan bahwa syirik memiliki berbagai jenis, salah satunya adalah syirik at-Taqrib, yaitu mendekatkan diri kepada sesuatu selain Allah untuk mendapatkan manfaat atau perlindungan. Jika kita lihat praktik sihir yang ada, banyak pelakunya yang meminta bantuan dari jin, roh, atau kekuatan gaib untuk mencapai tujuan tertentu. Hal ini membuat sihir masuk dalam kategori syirik at-Taqrib, karena melibatkan ketergantungan kepada makhluk selain Allah. Selain itu, jika seseorang meyakini bahwa sihir memiliki kekuatan mutlak tanpa campur tangan Allah, maka ini termasuk syirik al-Asbab, yaitu meyakini bahwa sesuatu memiliki pengaruh sendiri tanpa mengakui kehendak Allah.
Dengan berbagai pandangan ulama tafsir yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa sihir adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, baik itu dianggap sebagai kekuatan gaib maupun sekedar trik ilusi. Alquran dengan tegas menyatakan bahwa tukan sihir tidak akan pernah beruntung, bahkan tidak akan diampuni dosanya oleh Allah, karena sihir termasuk dalam kesyirikan. Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari berbagai macam sihir yang mengancam diri kita Amin Ya Rabbal Alamin.