BerandaTafsir TematikPesan Surah An-Nur Ayat 19 untuk Mencegah Oversharing di Era Digital

Pesan Surah An-Nur Ayat 19 untuk Mencegah Oversharing di Era Digital

Bagaimana Al-Qur’an memberikan pandukan agar tidak oversharing di media sosial? Pertanyaan ini muncul karena di era media sosial ini, setiap orang memiliki “panggung” untuk berbicara. Status, story, reels, dan berbagai platform membuat batas antara ranah privat dan publik semakin kabur. Banyak orang tanpa sadar melakukan oversharing, membagikan masalah rumah tangga, konflik pertemanan, aib pribadi, bahkan keburukan orang lain demi empati, perhatian, atau sekadar pelampiasan emosi.

Padahal, Islam sejak awal telah memberikan pedoman etis dalam menjaga kehormatan dan informasi. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 19 sebagai berikut.

اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Terjemah:

Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

Baca juga: Penyakit Hati di Era Media Sosial: Hasad dan Terapinya

Tafsir QS. An-Nur [24]: 19 dan Kaitannya dengan Oversharing

Surah An-Nur ayat 19 menegaskan ancaman bagi orang-orang yang melakukan oversharing, yaitu gemar menyebarkan perbuatan keji atau aib di tengah kaum beriman. Tindakan membuka dan mempublikasikan hal tidak bermoral ini mendatangkan azab yang pedih, baik di dunia maupun di akhirat.

Menurut At-Thabari dalam Jami’ Al Bayan Fi Ta’wil Al Qur’an, ayat ini mencakup perilaku menyebarkan informasi zina atau tuduhan tidak senonoh kepada publik. Terkait konteks oversharing, perbuatan tersebut diancam hukuman had (qadzaf) di dunia dan azab neraka di akhirat apabila dilakukan secara terus-menerus tanpa taubat (At-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, terj. Abdurraziq, dkk, 2007).

Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menegaskan bahwa ayat ini bertujuan menjaga moral masyarakat dalam jangka panjang. Penyebaran atau oversharing perbuatan keji dapat menimbulkan dampak psikologis hingga dianggap wajar. Bahkan sekadar menyukai tersebarnya kemaksiatan sudah terancam azab, apalagi jika aktif menyebarkannya, maka dosanya lebih besar dan hukumannya lebih berat (Wahbah az-Zuhaili, terj. Abdul Hayyie dkk, 2013).

Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, ayat ini merupakan teguran keras dari Allah disertai ancaman bagi siapa saja yang senang melihat tersebarnya berita atau perbuatan keji di tengah kaum mukmin. Mereka terancam hukuman di dunia, seperti cambuk atau sanksi lain yang setimpal, serta azab yang lebih berat di akhirat jika tidak bertaubat (Shihab, 2009).

Beliau menekankan tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi. Informasi positif boleh disampaikan tanpa berlebihan, sedangkan informasi negatif sebaiknya dibatasi sesuai kebutuhan dan tidak membuka aib atau memicu kejahatan baru.

Berdasarkan beberapa penafsiran tersebut dapat kita pahami bahwa An-Nur ayat 19 mengancam orang yang gemar menyebarkan perbuatan keji di tengah kaum beriman. Oversharing aib dan kemaksiatan, termasuk di media sosial, merupakan larangan utama dalam ayat ini.

Larangan tersebut kemudian diikuti dengan adanya ancaman hukuman dunia dan akhirat bagi penyebarnya. Karena itu, menahan diri dari oversharing adalah bentuk menjaga kehormatan diri dan masyarakat.

Baca juga: Puasa dan Detoks Digital: Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 183

Oversharing sebagai Bentuk Penyiaran Aib

Jika dikaitkan dengan konteks kekinian, oversharing dapat menjadi bentuk baru dari penyebaran keburukan (Alfarizi, Batasan Privasi dalam Hukum: Analisis Fenomena Oversharing di Media Sosial, 2025). Seseorang membuka aib diri tanpa kebutuhan syar’i. Ada pula yang mengumbar konflik keluarga dan kesalahan orang lain ke ruang publik demi simpati atau sensasi.

Media sosial mempercepat penyebaran informasi secara masif. Satu unggahan dapat dilihat ribuan orang dalam waktu singkat. Keburukan yang tersebar pun menjadi konsumsi publik tanpa batas (Zein, Panduan Menggunakan Media Sosial untuk Generasi Emas Milenial, 2019).

Pesan dalam Surah An-Nur [24]: 19 mengingatkan bahaya penyiaran aib. Larangan ini bukan hanya etika sosial, tetapi juga tuntunan iman. Menyebarkan keburukan membawa konsekuensi spiritual di dunia dan akhirat.

Prinsip “Saring Sebelum Sharing

Surah An-Nur ayat 19 mengajarkan bahwa menjaga lisan, dan kini jari, adalah bagian dari ketakwaan. Era digital saat ini, iman tidak hanya diuji dalam ibadah ritual, melainkan juga diuji dalam kebijaksanaan bermedia. Terlebih di bulan Ramadan ini, menjaga diri dari oversharing yang tidak penting menjadi sebuah keharusan.

Sebelum membagikan sesuatu, setiap orang perlu bertanya pada dirinya. Apakah ini membuka aib dan menyebarkan keburukan? Apakah ada manfaat nyata di dalamnya serta keridaan Allah atas penyebarannya? Jika jawaban itu masih meragukan, diam adalah pilihan yang lebih selamat. Menahan diri sering kali lebih mulia daripada berbicara tanpa pertimbangan.

Baca juga: Sunnah yang Terlupakan: Kapan Diam dan Bicara di Era Digital

Penutup

Derasnya arus media social di era digital ini membuat manusia mudah berbagi tanpa batas dan tanpa sekat. Surah An-Nur [24]: 19 mengingatkan agar keburukan dan aib tidak disebarluaskan di tengah khalayak umum. Oversharing yang membuka aib diri atau orang lain hanya memperluas jejak dosa dan merusak kehormatan. Apa yang diunggah dalam hitungan detik dapat berdampak panjang di dunia dan akhirat. Karena itu, saring sebelum sharing, sebab menjaga jari hari ini adalah menjaga diri di kemudian hari. Wallahu A’lam.

Saibatul Hamdi
Saibatul Hamdi
Minat Kajian Studi Islam dan Pendidikan Islam
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Surah Al-A’raf Ayat 31 sebagai Etika Konsumsi saat Berbuka Puasa

Surah Al-A’raf Ayat 31 sebagai Etika Konsumsi saat Berbuka Puasa

0
Bulan Ramadan sering disebut sebagai bulan pengendalian diri. Umat Islam menahan lapar, haus, dan hawa nafsu sejak fajar hingga matahari terbenam. Namun, realitas sosial menunjukkan...