BerandaTafsir TematikTafsir AhkamPrioritas Memilih Imam Salat: Antara Ahli Fikih dan Hafiz Alquran

Prioritas Memilih Imam Salat: Antara Ahli Fikih dan Hafiz Alquran

Memilih imam pada saat salat berjemaah adalah suatu hal yang paling urgen, sebab keabsahan salat berjemaah salah satunya ditentukan seorang imam. Jemaah tidak boleh sembarang memilih imam sebelum mengetahui kualitasnya terlebih dahulu. Siapakah dia? Pandai apa dia? dan fasih kah dia dalam membaca Alquran?

Klasifikasi tersebut harus ketat demi kualitas, keabsahan, kenyamanan jemaah dalam melakukan salat berjemaah. Namun ada suatu persoalan yang dilematis bagi jemaah ketika dihadapkan dua orang yang sama-sama pantas menduduki barisan terdepan untuk menjadi imam.

Baca juga: Lima Makna Imam dalam Alquran

Calon imam pertama adalah ahli dalam bidang fikih. Dia yang diprediksi lebih tahu tentang hukum-hukum Islam dibanding jemaah lain. Kelebihanya ketika menjadi imam ialah dia tahu tata cara salat, baik syarat rukunya hingga hal-hal yang membatalkan salat. Meskipun dia tidak hafal Alquran tapi tidak menutup kemungkinan dia hafal surah-surah yang wajib dibaca ketika salat seperti alfatihah dan surat-surat pedek lainya. Bacaannya pun bisa dibilang fasih.

Calon imam kedua adalah seseorang yang hafal Alquran. Bacaanya tentu fasih mengikuti ketentuan ilmu tajwid. Suaranya pun dibilang merdu, bisa memberi kenyamanan bagi pendengarnya. Namun sayangnya, dia tidak begitu mahir dalam kajian fikih. Artinya, dibanding calon imam yang pertama keilmuan fikihnya masih di bawah rata-rata. Kelebihanya adalah, dari beberapa jemaah dia hafal Alquran, akan tetapi tentang hukum-hukum terutama masalah salat belum tentu sudah memadai.

Antara ahli fikih dan hafiz Alquran manakah yang lebih diprioritaskan menjadi imam?

Jawabanya adalah ia yang ahli fikih lebih diutamakan mejadi imam salat daripada yang hafal Alquran. Sebagaimana penjelasan Syaikh Khatib al-Syibrini dalam Mughni al-Muhtaj, Juz 1 hal. 486 sebagai berikut:

“Menurut pendapat yang lebih sahih bahwa sesungguhnya fakih (orang yang pandai fikih) dalam bab salat meskipun tidak hafal Alquran lebih didahulukan daripada orang pandai bacaan Alquran dan hafal Alquran seluruhnya. Sebab, kebutuhan akan fikih jauh lebih penting karena kewajiban yang berkaitan dengan Alquran dalam salat sangat terbatas. Sementara hukum fikih dalam Alquran tidak terbatas. Hal itu juga bertendensi dari Rasulullah Saw. yang lebih mementingkan Abu Bakar R.A. dari pada sahabat yang lain dalam hal menjadi imam salat. Meskipun pada kenyataanya, ada sahabat yang mempunyai kemampuan hafalan lebih baik.

Baca juga: Aturan Toa Masjid dan Refleksi Moderasi Islam

Pernyataan yang disampaikan oleh Syaikh Khatib al-Syibrini sangat rasional. Bagaiamanapun, dalam salat kajian fikih sangat banyak dan tidak terbatas dibanding dengan bacaan Alquran yang terbatas.

Kajian fikih dalam salat meliputi syarat-syarat shalat dan rukun-rukun shalat. Rukun salat dibagi menjadi dua, yakni rukun qauliyah dan rukun fi’liyah. Tidak sampai di situ, banyak problem yang menjadi pertanyaan pada saat salat dan problem itu dijawab dalam kajian fikih.

Sedangkan bacaan Alquran yang wajib dihafal pada saat salat hanyalah surat Alfatihah yang menjadi rukun salat. Soal bacaan surah, setelah Alfatihah itu pun sunah dengan surah yang berada di Juz 30.

Baca juga: Salat dan Amar Makruf Nahi Mungkar, Adakah Kaitannya? Simak Tafsirnya

Keterangan di atas juga diperkuat pada zaman Rasulullah Saw. yang lebih memilih Abu Bakar sebagai Imam Salat dibanding sahabat yang lain, padahal pada waktu itu banyak dari sahabat yang hafal Alquran.

Adapun terkait hadis Rasulullah Saw. yang menjelaskan bahwa orang yang pandai bacaan Alquran lebih didahulukan untuk menjadi imam, memiliki konteks berbeda. Sebab, fakta pada zaman Rasulullah Saw. seluruh sahabat lebih dahulu belajar fikih kemudian menghafal Alquran, sehingga dapat dipastikan sahabat yang hafal Alquran pasti ahli fikih. (Asna al-Mathalib, Juz 1, hal. 220).

Itulah jawaban dari persoalan jika dihadapkan dua imam yang yang ahli fikih atau hafal Alquran. Pendapat ini juga disahkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Umm nya. Itu artinya semua ulama madzhab Syafi’iyyah sepakat bahwa yang lebih diprioritaskan saat memilih imam salat ialah keahlian dalam fikih daripada hafiz Alquran. Wallahu a’lam.

Abdullah Rafi
Abdullah Rafi
Mahasiswa Manajemen Dakwah UIN Sunan Kalijaga
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Mengenal Aquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar: Metode dan Perkembangannya

0
Kini, penerjemahan Alquran tidak hanya ditujukan untuk masyarakat Muslim secara nasional, melainkan juga secara lokal salah satunya yakni Alquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar....