BerandaKhazanah Al-QuranSejarah Jual-Beli Mushaf Al-Quran di Era Awal Islam

Sejarah Jual-Beli Mushaf Al-Quran di Era Awal Islam

Jual-beli mushaf al-Quran saat ini mungkin sebuah keniscayaan yang tidak bisa terhindarkan. Mushaf Al-Quran merupakan kebutuhan pokok rohani kita. Keberadaan mushaf yang begitu mudah diakses saat ini ternyata melewati dialektika yang luar biasa di era awal Islam. Setidaknya ada dua pokok pembahasan perihal jual-beli mushaf, dilarang dan dibolehkan.

Dua pokok ini merupakan respon atas sesuatu yang belum pernah ada di zaman Nabi. Seperti yang kita ketahui, kodifikasi Al-Qur’an mulai terjadi saat khulafaur rasyidin, dari Abu Bakar As-Siddiq hingga Usman bin Affan. Dalam catatan kitab-kitab klasik, perdebatan boleh tidaknya jual-beli mushaf Al-Qur’an bisa kita pelajari. Misalnya kitab Al-Itqan karya al-Suyuti dan kitab Al-Masahif anggitan Ibn Abi Dawud.

Maksud dari jual-beli mushaf Al-Qur’an ini adalah adanya transaksi pelayanan  jasa untuk menuliskan ayat suci Al-Qur’an. Dari istilah ini, dua kelompok itu memiliki cara pandang yang berbeda. Kelompok yang melarang adanya jual-beli mushaf menilai, transaksi seperti itu tidak menjaga keagungan Al-Qur’an. Sementara kelompok yang memperbolehkannya, menganggap bahwa tulis menulis adalah pekerjaan yang layak dibayar dengan upah.


Baca juga: Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33: Perempuan sebagai Pemeran Domestik dan Publik


Jika menilik dari alasan kelompok pertama, nampaknya mereka memegang erat QS. Al Maidah: 44.

وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً

“Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit”

Kelompok ini cenderung hati-hati agar tidak mengurangi keagungan ayat Al-Qur’an. Di awal perkembangan Islam, memang ayat-ayat Al-Qur’an masih familiar dengan hafalan dan bukan tulisan. Sehingga mayoritas sahabat tidak menyukai jual-beli mushaf. M.M Azami menyebut di antara mereka yaitu, Ibnu Mas’ud (w. 32 H), Alqama (w. 60 H), Masruq (w. 63 H), Shuraih (w. 80 H), Ibrahim an-Nakhai (w. 96 H), Abu Mijlaz (w. 106 H), dan lainya.

Eva Nugraha dalam artikelnya Saat Al-Qur’an menjadi Komoditas: Beberapa Usulan Standarisasi Komodifikasi Mushaf Al-Qur’an” juga mengonfirmasi adanya riwayat tentang sahabat yang tidak suka jual-beli mushaf. Ia menguti dalam kitab Al Itqan yang berbunyi,

وأخرج عن عبد االله بن شقيق قال كان أصحاب رسول االله يشددون في بيع المصاحف

“Terdapat riwayat dari Abdullah bin Syaqiq yang berkata, para sahabat Rasulullah (mayoritas) tidak menyukai perihal jual-beli mushaf”

Namun, selain itu ada juga sahabat yang menyebut bolehnya jual-beli mushaf. Di antara mereka Mujahid, Ibn Musayyab, dan al Hasan. Para sahabat ini membolehkan karena yang dimaksud jual-beli ini bukan menjual ayat Al-Qur’an melainkan jasa penulisan, juga kertas dan tinta yang digunakan.


Baca juga: Mengenal Mushaf Sunan Ampel di Museum Al-Quran PTIQ Jakarta


Meski terdapat dialektika di awal-awal, tentu adanya inovasi seperti ini tetap disambut dengan baik. Maka di kemudian waktu pun terus menerus menjadi kelaziman, bahwa seorang khattat atau penulis mushaf pun mendapat upah. Dalam kitab Al-Masahif, bahkan mencantumkan kisaran harga jasa para penulis mushaf. Upah yang didapatkan di masa-masa awal ini berkisar 60-70 dirham. Namun ada juga yang tidak memberikan tarif tertentu, bahkan ada yang mengembalikannya jika ia merasa terlalu banyak.


Baca juga: Sejarah Penomoran Ayat Mushaf Al-Quran dari Jerman hingga Turki


Terdapat redaksi menarik juga dalam kitab anggitan Ibn Abi Dawud ini, bahwa saat itu orang Nasrani yang memiliki kemampuan menulis indah pun menjual jasa penulisan mushaf. Alangkah indahnya harmoni toleransi saat itu, berikut bunyi salah satu riwayat yang ada dalam kitab Al Masahif.

 أن عبد الرحمن بن عوف ” استكتب رجلا من أهل الحيرة نصرانيا مصحفا، فأعطاه ستين درهما “

“Bahwasanya Abdurrahman bin Auf meminta bantuan menulis mushaf kepada salah seorang Nasrani dari desa Hirah, kemudian ia pun mengupahinya 60 dirham”

Tentu, perihal keterangan ini perlu adanya penelitian lebih lanjut untuk mengurai secara khusus bagaimana orang-orang Nasrani menyalin mushaf. Eva Nugraha pun menyebut bahwa saat itu tetap ada perdebatan terkait orang yang menulis apakah harus Muslim dan dalam keadaan suci atau tidak. Namun, riwayat dalam Al-Masahif ini menjadi bukti bahwa sejarah pernah mencatat itu.

Wallahu a’lam[]

Zainal Abidin
Zainal Abidin
Mahasiswa Magister Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal-Universitas PTIQ, Jakarta. Juga Aktif di kajian Islam Nusantara Center dan Forum Lingkar Pena. Minat pada kajian manuskrip mushaf al-Quran.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...