Semangat Filantropi dalam Al-Quran dan Keadilan Ekonomi

Semangat filantropi dalam Al-Quran
Semangat filantropi dalam Al-Quran

Al-Quran diturunkan kepada manusia, bertujuan agar mereka menjalankan kehidupan di muka bumi dengan tertib, damai, dan sejahtera. Al-Quran dengan perintah filantropinya memiliki muatan untuk mencegah ketimpangan ekonomi dan distribusi pendapatan yang tidak merata di kalangan umat Islam. Instrumen-instrumen tersebut ditekankan oleh Al-Quran dalam rangka mewujudkan keadilan ekonomi yang serasi dengan tujuan awal Islam yaitu membentuk masyarakat yang sejahtera. Tulisan ini akan mengulas suratan Al-Quran yang sarat akan semangat filantropi dan kaitannya dengan keadilan ekonomi.

Semangat filantropi dalam Al-Quran

Al-Quran banyak menyuratkan perintah filantropi dalam berbagai bentuk, baik itu zakat, infak, sedakah, maupun turunan bentuk yang lain. Contoh dalil Al-Quran mengenai filantropi tersebut bisa kita temukan dalam surah Al-Baqarah ayat 177:

لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّائِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا وَٱلصَّٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَاءِ وَٱلضَّرَّاءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ أُولَٰئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَٰئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Sebagaimana yang dikemukakan oleh At-Thabary dalam Jami’ al Bayan fi Ta’wil Al-Quran bahwa yang dimaksud kebajikan pada ayat di atas bukan hanya ibadah mahdhah yang sifatnya individual semata, tetapi juga menyangkut kewajiban seorang manusia untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan peraturan lain semisal, melaksankan kebajikan pada masyarakat melalui perbuatan amal ibadah sosial, zakat, infak, dan sedekah.

Baca juga: Bentuk-bentuk Filantropi yang Diperintahkan dalam Al-Quran

At-Thabary juga menafsirkan potongan lafadz wa atal mala ‘ala hubbihi pada ayat tersebut bermakna memberikan harta ketika dalam kondisi sehat, harta tersebut sangat dicintai oleh pemiliknya. At-Thabary juga mengungkapkan bahwa perintah pembelanjaan harta pada ayat di atas bukan saja dengan zakat yang merupakan kewajiban, namun dengan bentuk filantropi yang lain. Karena menurut At-Thabary ayat tersebut merupakan perkataan iman, dan hakikatnya adalah perbuatan.

Selain ayat di atas, di dalam Al-Quran sebenarnya banyak sekali ditemukan perintah filantropi. Jika dirinci, ada sebanyak 71 kata infak, 24 kali kata sedekah, serta 30 kali kata zakat tentunya dengan berbagai derivasinya di dalam Al-Quran. Hal tersebut mengindikasikan semangat Al-Quran tampak begitu nyata dan kentara tentang kedermawanan sosial. Pendek kata, Al-Quran begitu menekankan perihal filantropi pada umatnya.

Baca juga: Tafsir Surah Yasin ayat 47: Kemanusiaan Sebagai Tanggung Jawab Bersama

Relasi filantropi dalam Islam dan keadilan ekonomi

Ada penjelasan yang kuat mengapa Al-Quran banyak menyebutkan perintah tentang filantropi. Semangat Al-Quran untuk itu ternyata berfungsi untuk mencegah ketimpangan-ketimpangan ekonomi yang terus menjadi momok bagi masyarakat hingga hari ini. Masyarakat yang sejahtera tidak akan bisa dicapai jika jurang pemisah antara yang kaya dan miskin masih begitu tinggi. Sedang, filantropi dalam Islam berupaya agar distribusi surplus pendapatan umat tersalur kepada defisit pendapatan umat. Terbukti ketika Al-Quran sendiri juga menjelaskan mengenai siapa-siapa saja yang berhak menerima filantropi tersebut misal dalam bentuk zakat, sebagaimana firman Allah surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ  وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca juga: Surat Al-Baqarah [2] Ayat 264: Jangan Merusak Pahala Sedekah

Baik mufassir mutaqaddimin (klasik) seperti At-Thabary dalam Jami’ al Bayan fi Ta’wil Al-Quran atau mufassir mutaakhhirin (kontemporer) seperti Wahbah Zuhayli dalam Tafsir Al-Wajiz menyatakan bahwa penerima zakat sesuai ayat di atas adalah fakir, miskin, amil, zakat, mu’allaf, riqab, gharim, ibn sabil, dan sabilillah. Mayoritas yang terdaftar sebagai penerima zakat ini adalah mereka dalam kategori miskin perekonomian. Dan dengan adanya kewajiban zakat bagi muzakki, distribusi harta bisa merata dan tidak ada lagi penumpukan harta berlebih bagi sekelompok orang saja.

Filantropi dalam Islam memiliki dampak cukup besar terhadap pemerataan ekonomi umat. Dampak signifikan oleh salah satu bentuk filantropi Islam, yaitu zakat yang dikelola maksimal oleh BAZNAS, menurut jurnal LIPI oleh Firmansyah tahun 2013, mampu mampu menaikkan kurva kesetaraan pendapatan masyarakat. Kewajiban berzakat ini memang secara tegas ditekankan oleh Al-Quran. Kedudukan amaliyah ini bahkan disetarakan dengan ibadah shalat, sebagaimana banyak perintah shalat yang diiringi perintah berzakat, karena mengingat begitu besar implikasi yang diberikan kepada umat.

Islam merupakan agama yang menghendaki kesejahteraan seluruh umat. Dalam rangka mencapai tujuan luhur tersebut, keadilan ekonomi merupakan hal krusial harus yang diwujudkan. Oleh karena itu, gencarnya semangat filantropi dalam Islam memiliki relasi yang kuat dengan keadilan ekonomi, sebagaimana prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin yang tertera dalam Al-Quran. Wallahu a’lam[]