Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam senantiasa dibaca tidak hanya dalam shalat, tetapi juga di luar shalat. Oleh karenanya, mushaf Al-Quran zaman sekarang ini dibentuk sedemikian rupa agar praktis dibawa kemanapun oleh pemiliknya. Membawa mushaf berarti seseorang juga menyentuhnya. Membawa dan menyentuh mushaf Al-Quran pun memiliki aturan tersendiri. Siapa saja dan bagaimana kriteria orang-orang yang boleh menyentuh mushaf Al-Quran?
Al-Qur’an adalah kalamullah, kitab suci yang menjadi pegangan umat. Tidak hanya membacanya yang memiliki aturan, membawa dan menyentuh mushaf Al-Quran pun jga sama, ada aturan tersendiri yang telah disinggung oleh Al-Quran. Allah berfirman,
اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ () فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍۙ () لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ
Artinya: “Sesungguhnya al-Qur’an ini adalah bacaan yang mulia. Pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”. (QS. Al-Waqi’ah [56]: 77-79)
Dalam literatur fiqih, ulama empat mazhab sepakat bahwa orang yang berhadas dilarang menyentuh mushaf Al-Quran dan pendapat ini berdasarkan pada ayat di atas serta beberapa riwayat sahabat. Namun, tidak demikian dengan para mufasir. Beragam penafsiran dikemukakan oleh para ulama tafsir terkait ayat di atas, utamanya pemaknaan tentang lafad ‘kitab maknun’ dan ‘mutahhirun’. Di sini akan dijelaskan penafsiran tersebut.
Baca Juga: Hizb Mushaf Al-Qur’an, Apakah Sama dengan Hizb Wirid? Begini Penjelasannya!
Pertama, redaksi fi kitabin maknun. Al-Baghawi menafsirkan bahwa pilihan redaksi ayat dengan menggunakan ‘kitab yang terpelihara/terjaga di sisi Allah’ menunjukkan bahwa Allah yang menjamin Al-Quran terjaga dari tahrif (perubahan) seperti yang terjadi pada kitab samawi terdahulu. Ada pula sebagian ulama yang menafsirkannya dengan terjaga dari kebatilan. Kedua penafsiran ini memiliki maksud yang tidak jauh berbeda. Sedangkan Ibnu Jarir at-Thabari mengutip pendapat Jabir bin Zaid dan Ibnu ‘Abbas bahwa redaksi tersebut berarti menunjukkan lauh mahfuzh. Namun, al-Mawardi dalam an-Nukat wal ‘Uyun, mengemukakan pendapat Imam Mujahid dan Qatadah yang menafsirkannya dengan al-mushaf alladzi fi aydina yakni mushaf yang ada di tengah-tengah umat muslim saat ini.
Kedua, lafal al-muthahharun. Siapakah yang dimaksud dengan ‘orang-orang yang suci’? Anas dan Sa’id bin Jubair menafsirkan dengan orang-orang yang suci dari dosa yakni para malaikat. Lalu Abu al-‘Aliyah dan Ibnu Zaid menambahkan pada orang-orang suci ini adalah para rasul. Ada pula yang yang menafsirkan dengan orang-orang yang suci dari kesyririkan serta dosa atau orang-orang yang mengesakan Allah. Sedangkan Imam Qatadah berpendapat bahwa yang dimaksud adalah orang yang suci dari hadas dan najis.
Dari semua perbedaan pendapat ini, ulama sepakat mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa ‘kitab’ yang dimaksud adalah mushaf yang kita pegang sampai saat ini. Sehingga, tidak diperkenankan menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci dari hadas maupun najis. Hal ini juga berdasarkan hadis yang tertera dalam al-Muwattha’ riwayat ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, bahwa:
اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ اِلَى اَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيْهِ: لاَ يَمَسُّ الْقُرْأَنَ اِلاَّ طَاهِرٌ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh al-Qur’an melainkan orang yang suci.” (HR. Malik bin Anas)
Baca Juga: Hikmah Bersuci Dalam Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 6
Kata ‘suci’ pada hadis ini pun juga beragama pemahaman. Ada yang berpendapat bahwa kata ‘suci’ bersifat musytarak (bermakna lebih dari satu). Artinya, ‘suci’ di sini bisa bermakna suci dari syirik, bisa juga bermakna suci dari hadas. Oleh karena sifat maknanya yang musytarak, maka Daud az-Zhahiri (mazhab Zhahiriyah) mengatakan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Namun, dalam Nailul Authar, as-Syaukani berpendapat sebaliknya, ia mengatakan bahwa memaknai kata yang bersifat musytarak dengan semua makna yang dikandungnya nya adalah pendapat yang kuat. Hal ini juga diperbolehkan oleh mayoritas pakar fiqih dari mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali serta banyak pakar dari ilmu kalam.
Wallahu A’lam.