Surah At-Taubah [9] Ayat 34-35: Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Zakat

Meninggalkan Zakat
Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Zakat

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim. Kewajiban zakat meliputi beberapa jenis harta benda tertentu yaitu emas perak, hewan ternak, makanan pokok, harta dagangan, dan buah-buahan.  Haram hukumnya bagi seorang muslim untuk meninggalkan zakat, bahkan dalam Al-Qur’an dan hadis terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan zakat secara sengaja.

Imam Adz-Dzahabi kitabnya, al-Kabair (dosa-dosa besar), menyebutkan bahwa meninggalkan zakat adalah salah satu dari tujuh puluh dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka jahanam jika ia tidak bertobat. Karena itulah, Allah swt dan Rasul-Nya secara tegas menyampaikan ancaman bagi orang yang meninggalkan zakat secara sengaja, terutama bagi mereka yang mampu melaksanakannya.

Firman Allah swt:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah [9]: 34-35).

Baca Juga: Perintah Mendo’akan Orang yang Berzakat: Surah At-Taubah Ayat 103

Secara umum, surah al-Taubah [9] ayat 34-35 berisi tentang kisah para rahib (ulama Nasrani) dan ahbar (ulama Yahudi) yang memakan harta benda orang lain (pengikutnya) dengan cara batil. Hal itu mereka lakukan untuk memuaskan ketamakan dan kerakusan mereka. Dalam hal ini Al-Qur’an mengkritik mereka sekaligus mengajarkan pembacanya untuk tidak berlaku demikian.

Selain mengkritik para rahib dan ahbar, Al-Qur’an juga mendiskreditkan orang-orang yang menumpuk harta benda dan meninggalkan zakat secara sengaja. Orang semacam ini akan mendapatkan siksa di akhirat kelak dan dikatakan kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

Menurut Quraish Shihab, surah al-Taubah [9] ayat 34-35 berisi ancaman bagi orang yang meninggalkan zakat dengan sengaja. Orang semacam ini kedudukannya serupa dengan para rahib dan ahbar yang menimbun harta benda serta memakan hak orang lain sebagaimana disebutkan dalam ayat 34. Mereka semua – jika tidak bertobat – akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat kelak.

Siksa yang pedih itu digambarkan Quraish Shihab dengan dileburkannya emas dan perak yang mereka himpun tanpa dizakati, lalu mereka disetrika dengannya, mulai dari dahi yang selama ini tampil dengan angkuh, sampai ke lambung yang selama ini kenyang dengan aneka kenikmatan berkat harta tersebut, hingga punggung  yang selama ini membelakangi tuntunan Allah swt (Tafsir al-Misbah [5]: 682).

Al-Sa’adi menyampaikan dalam kitabnya, Tafsir al-Sa’adi, surah al-Taubah [9] ayat 34-35 adalah ancaman bagi orang yang meninggalkan zakat dan bukan hanya soal mengumpulkan harta. Menurutnya, kecaman hanya dilimpahkan bagi mereka yang tidak mengeluarkan zakat. Adapun orang-orang yang mengumpulkan harta serta mengeluarkan kewajibannya seperti nafkah, zakat dan sedekah, maka ia tidak dikatakan sebagai penimbun harta yang disebut dalam ayat ini.

Siksa yang menimpa para penimbun harta tanpa mau mengeluarkan kewajibannya di jalan Allah dilukiskan surah al-Taubah [9] ayat 34-35 akan menimpa tiga bagian dari tubuh penghimpunnya, yakni dahi yang terletak di wajah, lambung dan punggung. Ketiga bagian tubuh ini disebutkan sebagai isyarat bahwa ketiganya berperan dalam proses penimbunan harta.

Hal serupa disampaikan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya, Marah Labid. Menurutnya, surah al-Taubah [9] ayat 34-35 merupakan ancaman Allah bagi orang yang meninggalkan zakat secara sengaja. Mereka ini melakukan penimbunan harta tanpa mau menginfakkannya di jalan Allah swt seperti nafkah, zakat, haji, kepentingan sosial dan hal-hal lain yang diwajibkan bagi harta tersebut.

Bagi orang yang semacam ini – kata al-Bantani berdasarkan surah al-Taubah [9] ayat 34-35 – sampaikan kabar gembira kepada mereka akan datangnya azab yang pedih, yakni azab neraka Jahanam di mana orang-orang yang menimbun harta benda tanpa mau berzakat dan berinfak di jalan Allah akan disiksa dengan lahar panas dari lelehan emas dan perak yang selama ini mereka timbun di dunia.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Bolehkah Menyerahkan Zakat kepada Keluarga Sendiri?

Berkenaan dengan surah al-Taubah [9] ayat 34-35, Ali ash-Shabuni dalam Shafwat al-Tafasir mengutip hadis nabi riwayat Muslim dari Abu Hurairah yang berbunyi, ”Tidak ada seseorang yang tidak menunaikan zakat hartanya melainkan hartanya itu pada hari Kiamat akan dijadikan kepingan-kepingan api lalu disetrikakan pada lambung, dahi, dan punggungnya.”

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa Al-Qur’an memberikan ancaman bagi orang yang meninggalkan zakat. Ancaman ini berfungsi menyadarkan pembacanya terhadap peran sosial dari harta benda. Seseorang harus memahami pada hakikatnya ia tidak bisa mendapatkan harta sedikit pun tanpa bantuan orang lain. Karenanya, ia diwajibkan untuk membantu sesama semampunya. Wallahu a’lam.